Komnas HAM Ungkap Intimidasi 3 Anggota DPRD TTU terhadap dr Icha, Minta Polda NTT Dalami Pasal 530 KUHP
JKT, Highlight NTT- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melanjutkan penyidikan kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha.
Komnas HAM juga meminta penyidik mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan perkara tersebut.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat Komnas HAM Nomor 980/PM.00/R/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dikutip Highlight NTT, Rabu (4/11/2026).
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Kapolda NTT, dan Direktur Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menilai peristiwa yang dialami dr. Icha pada 13 Juni 2026 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu mengandung unsur intimidasi dan kekerasan psikologis di tempat kerja.
Peristiwa itu dinilai berlangsung dalam relasi kuasa yang timpang, disertai ancaman koersif, ancaman terhadap reputasi profesional, serta penghinaan di ruang publik.
Komnas HAM menangani kasus tersebut setelah dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, dr. Icha mengalami tekanan psikologis berat setelah menghadapi intimidasi saat menjalankan tugas sebagai dokter jaga di IGD RS Leona Kefamenanu.
Kronologi Intimidasi di IGD
Berdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM, peristiwa bermula ketika seorang pasien yang mengalami gigitan ular dirujuk dari RSUD Kefamenanu ke RS Leona Kefamenanu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sebelum pasien dirujuk, pihak rumah sakit asal telah berkomunikasi dengan dokter di RS Leona mengenai kondisi pasien dan tujuan rujukan. Dalam surat rujukan disebutkan bahwa pasien membutuhkan penanganan dokter spesialis bedah, bukan secara khusus untuk mendapatkan suntikan antibisa ular.
Pada 13 Juni 2026, dr. Icha bertugas sebagai dokter jaga di IGD. Saat itu, ia bertugas seorang diri sebagai dokter dan didampingi dua perawat.
Pasien tiba sekitar pukul 17.30 WITA dan langsung mendapatkan penanganan dr. Icha sesuai prosedur medis. Namun, keluarga pasien kemudian mempertanyakan perkembangan penanganan tersebut dan meminta pasien mendapatkan suntikan antibisa ular.
Situasi semakin memanas sekitar pukul 19.00 WITA ketika tiga anggota DPRD TTU datang ke IGD. Mereka mempertanyakan tindakan medis yang diberikan dan mempersoalkan alasan penanganan di RS Leona yang dianggap sama dengan pelayanan di rumah sakit sebelumnya.
Komnas HAM menemukan adanya pernyataan bernada tinggi dan gestur kemarahan dari beberapa pihak terhadap dr. Icha. Salah seorang di antaranya menunjuk dr. Icha sambil menyatakan dirinya merupakan anggota Komisi III DPRD TTU yang membidangi kesehatan.
Pihak lainnya menyampaikan ancaman mengenai pemutusan kerja sama rumah sakit dengan BPJS, sedangkan pihak lain meminta agar wartawan dipanggil.
Menghadapi situasi tersebut, dr. Icha masuk ke ruang dokter dan meminta bantuan petugas keamanan untuk memanggil supervisor. Manajer pelayanan kemudian datang memberikan penjelasan mengenai alasan rujukan pasien dan prosedur pemberian antibisa ular.
dr. Icha sempat berusaha menenangkan diri. Penanganan situasi selanjutnya diambil alih manajemen rumah sakit. Ia juga sempat menelepon orang tuanya untuk menceritakan kejadian tersebut.
Direktur RS Leona Kefamenanu tiba ketika situasi telah kondusif. Dua wartawan juga terlihat berada di lokasi. Peristiwa tersebut berlangsung sekitar satu jam. Setelah keadaan terkendali, dr. Icha kembali menangani pasien lainnya hingga jadwal tugas jaganya berakhir pukul 20.30 WITA.
Tiga anggota DPRD TTU yang hadir dalam peristiwa itu adalah Therenzius Lazakar, anggota Komisi I; Norbertus Tubani, Ketua Komisi III; dan Veronika Lake, Sekretaris Komisi III. Seorang aparatur sipil negara yang bekerja sebagai dokter hewan pada UPTD Peternakan Pemerintah Kabupaten TTU juga turut hadir.
Kondisi dr. Icha Setelah Peristiwa
Komnas HAM mencatat perubahan kondisi psikologis dr. Icha setelah kejadian tersebut. Pada 14 Juni 2026, ia tidak merespons panggilan telepon orang tuanya dan kemudian ditemukan dalam kondisi lemas oleh pacarnya.
Pada 15 hingga 20 Juni 2026, dr. Icha menjalani perawatan di RS Leona Kefamenanu dengan didampingi kedua orang tuanya. Selama masa perawatan, kondisinya mengalami perubahan.
Ketika sadar, dr. Icha berulang kali menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya pada 13 Juni 2026. Ia juga mengalami sesak napas akibat tindakan percobaan mengakhiri hidup sehingga dirujuk ke Kota Kupang untuk mendapatkan pelayanan di klinik spesialis jiwa.
Pada 21 Juni 2026, dr. Icha dibawa ke Kupang. Ia kembali menceritakan kejadian di IGD RS Leona kepada anggota keluarganya.
Tiga hari kemudian, tepatnya 24 Juni 2026, dr. Icha bersama ibunya mendatangi klinik spesialis jiwa untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia kembali menceritakan peristiwa yang dialaminya dan menyampaikan bahwa dirinya mengalami depresi yang dikaitkan dengan kejadian tersebut.
Ia mengaku tetap memberikan pelayanan kepada pasien sambil menangis karena merasa dipermalukan di hadapan tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga pasien lainnya. Kepada dokter, dr. Icha juga mengungkapkan pernah mencoba meng***** hidup sebanyak tiga kali.
Hasil pemeriksaan menyatakan dr. Icha mengalami depresi berat.
Setelah kembali dari klinik, ia masih menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Ia mengungkapkan rasa sakit hati dan kekhawatiran akan dianggap sebagai dokter yang bodoh ketika kembali melayani pasien. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA, ia sempat berteriak kepada ibunya bahwa dirinya merasa takut.
Pada 26 Juni 2026, dr. Icha bangun dan mandi sekitar pukul 04.30 WITA. Ia menyampaikan keinginan mengikuti misa pagi di gereja dan berangkat menggunakan sepeda motor sendiri. Setelah kembali dari gereja, ia masih berkomunikasi dengan ibunya.
Orang tuanya tetap melakukan pendampingan secara bergantian. Namun, pada sore hari, keluarga mencari keberadaan dr. Icha karena tidak ditemukan di dalam rumah.
Setelah dilakukan pencarian, ia ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang. Komnas HAM juga mencatat adanya surat yang ditinggalkan almarhumah.
Komnas HAM Telusuri Sejumlah Pihak
Dalam menangani kasus tersebut, Komnas HAM melakukan serangkaian langkah sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM mengawali penanganan dengan melakukan pemantauan pemberitaan media untuk mengumpulkan informasi awal.
Selanjutnya, lembaga tersebut meminta keterangan keluarga dan kuasa hukum almarhumah pada 24 Juli 2026 di rumah keluarga dr. Icha.
Pada tanggal yang sama, Komnas HAM juga meminta keterangan Kapolda NTT di Markas Polda NTT serta dokter kejiwaan di Klinik Utama Jiwa Dewanta.
Permintaan keterangan kepada Direktur RS Leona Kefamenanu dilakukan secara daring pada 19 Agustus 2026. Sementara itu, keterangan ahli psikologi forensik diperoleh pada 28 September 2026 di Kantor Komnas HAM.
Komnas HAM juga menemukan bahwa dua petugas keamanan mengetahui kedatangan sejumlah pihak yang disebut sebagai anggota DPRD ke ruang IGD. Namun, mereka membiarkan pihak tersebut masuk karena diduga merasa takut untuk menghalanginya.
Kedua petugas keamanan baru mendekat dan bersiaga setelah mendengar suara keras dari dalam ruang IGD. Selain itu, rumah sakit tidak memiliki kamera pengawas atau CCTV di dalam ruang IGD. Kamera pengawas hanya tersedia di area koridor yang mengarah ke ruangan tersebut.
dr. Icha Pernah Mengadukan Peristiwa yang Dialaminya
Sebelum meninggal dunia, dr. Icha sempat berupaya mencari keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Pada 22 Juni 2026, ia bersama ayah dan pamannya mendatangi Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU untuk menyampaikan pengaduan.
Sehari kemudian, dr. Icha menyusun sendiri kronologi tertulis mengenai peristiwa tersebut. Dokumen itu disiapkan untuk disampaikan kepada Dinas Kesehatan, IDI, dan DPRD Kabupaten TTU. Ia juga menyampaikan rencana kembali ke Kefamenanu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Setelah dr. Icha meninggal dunia, pihak keluarga menyampaikan laporan kepada Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Komnas HAM turut mencatat hasil investigasi IDI terhadap tindakan medis yang dilakukan dr. Icha ketika menangani pasien di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Hasil pemeriksaan IDI menyatakan tindakan medis almarhumah telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Ahli Sebut Terjadi Kekerasan Psikologis di Tempat Kerja
Dalam analisisnya, Komnas HAM mengutip pendapat ahli psikologi forensik yang menyatakan bahwa tindakan pada 13 Juni 2026 merupakan bentuk intimidasi dan kekerasan psikologis di tempat kerja.
Tindakan tersebut terjadi dalam relasi kuasa yang timpang, disertai ancaman koersif, ancaman reputasional, dan penghinaan di ruang publik.
Ahli menilai rangkaian respons emosional dr. Icha, seperti ketakutan, tangisan, dan upaya mencari bantuan, serta perkembangan kondisi psikologisnya setelah kejadian konsisten dengan respons terhadap stresor berat.
Peristiwa 13 Juni 2026 dinilai sebagai stresor pencetus yang signifikan bagi munculnya tekanan psikologis berat dan episode depresi berat.
Pendampingan keluarga disebut sebagai faktor pelindung yang nyata. Menurut ahli, kematian dr. Icha bukan merupakan kegagalan keluarga, melainkan mencerminkan beratnya krisis akut serta perlunya perlindungan klinis dan sosial yang berlapis.
Ahli juga menilai viktimisasi terhadap korban berlangsung dalam konteks risiko struktural, seperti tingginya kekerasan terhadap tenaga kesehatan, beban burnout dan compassion fatigue, serta lemahnya sistem perlindungan dan dukungan psikologis. Kondisi tersebut bukan disebabkan kelemahan personal korban.
Komnas HAM turut mencatat adanya riwayat kerentanan psikologis sebelumnya. Berdasarkan informasi dari psikiater, dr. Icha pernah didiagnosis mengalami depresi sekitar dua tahun sebelum peristiwa atau pada 2024. Namun, tidak terdeteksi adanya pemeriksaan lanjutan maupun tindakan yang dilakukan almarhumah terkait kondisi tersebut.
Meski begitu, Komnas HAM menegaskan riwayat depresi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kemungkinan kontribusi peristiwa 13 Juni 2026 terhadap kondisi psikologis almarhumah.
Berdasarkan keterangan ahli, riwayat depresi merupakan faktor kerentanan yang dapat meningkatkan risiko kekambuhan. Namun, dalam kasus ini, peristiwa yang dialami dr. Icha tergolong stresor berat sehingga perannya sebagai pemicu tetap signifikan.
Komnas HAM menilai pola yang paling sesuai dengan fakta adalah kekambuhan atau perburukan akut yang dipicu peristiwa 13 Juni 2026 pada individu yang memiliki kerentanan sebelumnya.
Riwayat tersebut, menurut Komnas HAM, tidak mengurangi bobot tindakan yang memicu kekambuhan. Sebaliknya, kondisi itu menegaskan pentingnya perlakuan bermartabat terhadap tenaga kesehatan yang juga dapat memiliki kerentanan psikologis.
Komnas HAM Menilai Ada Pelanggaran Hak atas Rasa Aman
Dalam analisis hukum dan HAM, Komnas HAM menguraikan empat aspek hak yang berkaitan dengan kasus kematian dr. Icha, yakni hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan yang adil dan layak, hak perempuan, serta hak memperoleh keadilan.
Pertama, terkait hak atas rasa aman, Komnas HAM merujuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM menilai tindakan beberapa pihak terhadap dr. Icha pada 13 Juni 2026 memenuhi karakteristik intimidasi. Hal itu terlihat dari pernyataan bernada tinggi, gestur marah, tindakan menunjuk korban sambil menyebut jabatan sebagai anggota Komisi III DPRD yang membidangi kesehatan, ancaman pemutusan kerja sama rumah sakit dengan BPJS, serta permintaan memanggil wartawan.
Kombinasi tindakan tersebut dinilai membentuk ancaman koersif terhadap institusi dan pekerjaan, sekaligus ancaman reputasional terhadap nama baik profesional korban.
Kehadiran beberapa pihak secara bersamaan juga menciptakan tekanan verbal kelompok yang meningkatkan intensitas ancaman yang dirasakan dr. Icha.
Komnas HAM juga menyoroti desakan keluarga pasien agar almarhumah memberikan suntikan antibisa ular. Desakan terhadap tindakan medis tertentu dapat menimbulkan tekanan dan memengaruhi independensi pertimbangan klinis dokter, terlebih jika disertai nada tinggi, gestur intimidatif, atau ancaman terhadap rumah sakit.
Respons dr. Icha setelah kejadian, seperti ketakutan, menangis, masuk ke ruang dokter, meminta petugas keamanan memanggil supervisor, dan menghubungi orang tuanya, dinilai konsisten dengan reaksi stres akut terhadap ancaman interpersonal.
Oleh karena itu, Komnas HAM memandang kejadian tersebut bukan sekadar ketidakpuasan atau konflik komunikasi biasa antara keluarga pasien dan tenaga medis, melainkan intimidasi dalam relasi kuasa yang timpang, disertai ancaman dan penghinaan di ruang publik.
Hak atas Pekerjaan yang Adil dan Layak
Kedua, Komnas HAM menilai peristiwa tersebut berkaitan dengan hak atas pekerjaan yang adil dan layak sebagaimana dijamin Pasal 38 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU HAM serta Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Hak atas pekerjaan yang layak tidak hanya menyangkut kesempatan bekerja dan besaran imbalan, tetapi juga perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, keamanan, dan martabat pekerja.
Dalam kasus dr. Icha, intimidasi terjadi ketika almarhumah sedang menjalankan pelayanan medis di tempat kerja dan disaksikan tenaga kesehatan lainnya, pasien, serta keluarga pasien.
Komnas HAM menilai desakan melakukan tindakan medis tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan dapat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap institusi dan integritas profesional dokter.
Terlebih, hasil investigasi IDI telah menyatakan tindakan medis dr. Icha sesuai SOP.
Komnas HAM juga merujuk Pasal 273 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi dan SOP. Tenaga medis juga berhak menolak permintaan yang bertentangan dengan standar tersebut.
Komnas HAM menegaskan perbedaan pendapat mengenai penanganan pasien tetap dimungkinkan. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tertib, menghormati martabat tenaga medis, dan tidak mengintervensi keputusan klinis secara tidak patut.
Ahli psikologi forensik juga menilai perilaku pihak-pihak yang terlibat menunjukkan karakteristik coercive situational, yakni upaya memaksakan kepatuhan melalui ancaman dan tekanan. Dalam perkara ini, tuntutan agar pasien diberikan suntikan antibisa ular disertai penggunaan sumber daya kekuasaan yang nyata.
Penyebutan jabatan kepada tenaga medis yang sedang bertugas dinilai sebagai upaya menegaskan hierarki dan mengubah interaksi pelayanan kesehatan menjadi interaksi kekuasaan.
Komnas HAM turut menyoroti sistem perlindungan tenaga medis di RS Leona Kefamenanu. Dua petugas keamanan yang mengetahui kedatangan anggota DPRD ke IGD membiarkan mereka masuk karena diduga merasa takut untuk mencegahnya.
Menurut Komnas HAM, perlindungan pekerja tidak cukup hanya dengan menyediakan fasilitas fisik. Rumah sakit harus memiliki prosedur pengamanan, pengendalian akses pihak luar ke area pelayanan, mekanisme respons terhadap intimidasi, serta dukungan bagi tenaga medis yang menghadapi tekanan saat menjalankan tugas.
Komnas HAM menilai belum optimalnya sistem keamanan rumah sakit juga terlihat dari tidak tersedianya CCTV di dalam ruang IGD dan tidak adanya mekanisme perlindungan kerja yang memadai.
Perlindungan tenaga medis semestinya mencakup kebijakan pencegahan intimidasi, prosedur penanganan konflik, mekanisme pelaporan, pendampingan setelah insiden, serta sistem dokumentasi agar setiap peristiwa di tempat kerja dapat diperiksa secara objektif.
Komnas HAM Soroti Perlindungan terhadap Tenaga Medis Perempuan
Ketiga, Komnas HAM menyoroti hak perempuan dalam kasus tersebut.
Sebagai perempuan yang bekerja sebagai dokter dan menjalankan tugas profesional di IGD, dr. Icha seharusnya memperoleh perlindungan khusus dari berbagai tindakan yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatannya.
Komnas HAM merujuk Pasal 49 ayat (2) UU HAM yang menjamin perlindungan khusus bagi perempuan dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya.
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) juga menjamin perlindungan kesehatan dan keselamatan perempuan di tempat kerja.
Komnas HAM menilai tindakan intimidasi dan lemahnya sistem pengamanan dalam peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak perempuan.
Lembaga itu meminta adanya evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperbaiki sistem perlindungan rumah sakit, termasuk menghadapi risiko terhadap kesehatan psikologis tenaga kesehatan perempuan.
Komnas HAM juga menegaskan riwayat depresi dr. Icha pada 2024 tidak boleh digunakan untuk merendahkan kredibilitas almarhumah, menstigmatisasi kondisi kesehatannya, atau mengurangi haknya atas perlindungan.
Penilaian terhadap kasus tersebut harus tetap berfokus pada tindakan yang dialami, dampak yang dapat dibuktikan, serta kewajiban pihak terkait memberikan perlindungan secara setara.
Komnas HAM Minta Kepastian Hukum bagi Keluarga
Keempat, Komnas HAM menyoroti hak memperoleh keadilan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 UU HAM, Pasal 5 ayat (1) UU HAM, serta Pasal 14 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Komnas HAM menilai upaya dr. Icha untuk mencari keadilan sebelum meninggal dunia perlu menjadi perhatian. Almarhumah telah mendatangi Dinas Kesehatan dan IDI bersama keluarga pada 22 Juni 2026, menyusun kronologi tertulis sehari kemudian, serta berencana melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Berdasarkan informasi keluarga dan kuasa hukum, proses pemeriksaan di DPRD TTU dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi juga disebut belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada almarhumah maupun keluarganya.
Kuasa hukum keluarga turut menyampaikan bahwa salah satu pihak terlapor justru mendapatkan posisi dalam struktur partai di tingkat Kabupaten TTU. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan keluarga karena dinilai tidak mencerminkan pertanggungjawaban yang diharapkan.
Komnas HAM menilai perlu dipastikan apakah pengaduan yang disampaikan dr. Icha telah ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak dan apakah almarhumah maupun keluarganya memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.
Terkait laporan keluarga kepada Polda NTT pada 3 Juli 2026, Komnas HAM menyatakan laporan itu telah memperoleh tindak lanjut melalui proses penyidikan.
Namun, lembaga tersebut meminta agar efektivitas penyidikan tetap diperhatikan. Keluarga berhak mendapatkan kepastian hukum, termasuk akses informasi mengenai perkembangan perkara dan kejelasan penerapan pasal-pasal yang dipertimbangkan penyidik.
Kuasa hukum keluarga sebelumnya menyampaikan pandangan mengenai relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut hasil penelaahan Komnas HAM, terdapat sejumlah fakta yang relevan untuk didalami, khususnya tindakan intimidatif, kapasitas para pihak ketika peristiwa berlangsung, serta penderitaan mental yang dialami dr. Icha setelah kejadian.
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun, relevansi penerapan Pasal 530 KUHP dapat diuji lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.
Komnas HAM mengingatkan bahwa apabila penanganan laporan tidak berjalan efektif, tidak memberikan kepastian hukum, atau tidak menyediakan akses informasi yang memadai kepada keluarga, kondisi itu berpotensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan.
Kematian dr. Icha, menurut Komnas HAM, tidak menghapus kewajiban negara untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya.
Tiga Rekomendasi Komnas HAM
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis hukum tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Kesehatan, Kapolda NTT, dan Direktur RS Leona Kefamenanu.
Kepada Menteri Kesehatan, Komnas HAM merekomendasikan empat langkah.
Pertama, melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
Kedua, memperkuat kebijakan, pedoman, dan SOP yang berperspektif HAM, inklusi, serta adil gender untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, ancaman, dan tekanan pihak luar ketika menjalankan tugas profesional. Penguatan tersebut juga perlu mencakup mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ketiga, mendorong evaluasi standar keamanan fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya ruang IGD. Evaluasi itu meliputi pengendalian akses, kesiapan petugas keamanan, pencatatan insiden, dan penggunaan perangkat pengawasan dengan tetap memperhatikan privasi serta kerahasiaan pasien.
Keempat, memperkuat mekanisme pengaduan dan pendampingan bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi. Mekanisme tersebut harus menyediakan akses terhadap bantuan hukum, layanan medis, layanan kesehatan mental, serta pemulihan sesuai kebutuhan.
Kepada Kapolda NTT, Komnas HAM menyampaikan tiga rekomendasi.
Pertama, melanjutkan proses penyidikan dan memastikan penanganannya dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, serta akuntabel guna memberikan kepastian hukum.
Kedua, mempertimbangkan pendalaman terhadap relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam penanganan perkara.
Ketiga, memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga almarhumah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kepada Direktur RS Leona Kefamenanu, Komnas HAM merekomendasikan tiga langkah perbaikan.
Pertama, melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis di lingkungan rumah sakit, termasuk pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi.
Kedua, menyusun atau memperkuat prosedur operasional yang berperspektif inklusi dan adil gender dalam menangani intimidasi terhadap tenaga medis. Hal itu mencakup mekanisme pelaporan, respons petugas keamanan, eskalasi kepada manajemen, serta perlindungan terhadap tenaga medis yang mengalami tekanan.
Ketiga, memastikan setiap pengaduan tenaga medis mengenai ancaman atau intimidasi ditindaklanjuti secara serius dan tidak menimbulkan dampak merugikan terhadap pelaksanaan tugas profesional maupun hak-hak ketenagakerjaannya.
Komnas HAM menyatakan akan melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM.
Pemantauan itu dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas pelaksanaan rekomendasi oleh masing-masing pihak yang dituju. **(RHLNTT01)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Kapolri Larang Vape di Markas Kepolisian, Kapolda NTT Perintahkan Propam Perketat Pengawasan
Korban Dugaan Pengeroyokan jadi Tersangka, AMBARA TTS Desak Kapolda NTT Turun Tangan
Lusia Ditemukan Meninggal di Kali Karot, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
Korban Dugaan Pengeroyokan jadi Tersangka, Aliansi Cipayung TTS Desak Polres Buka Kembali Perkara
Warga Cibal Ditemukan Meninggal di Sungai Kakor, Penyebab Kematian Belum Diketahui
Operasi Patuh Turangga 2026 Dimulai, Polresta Kupang Kota Sasar 11 Pelanggaran
Polda NTT Sita 350 Liter BBM Bersubsidi, Diduga akan Dijual Rp13 Ribu per Liter
Polresta Kupang Kota Periksa 24 LC dalam Razia Narkoba, Ini Hasil Tes Urine
Diduga Curi Rp145 Juta, Pria di Kupang Gunakan Uang untuk Judi Togel dan Cicilan Motor
Kasus Dugaan Perdagangan Orang NTT, 2 Tersangka Ditahan