Operasi Patuh Turangga 2026 Dimulai, Polresta Kupang Kota Sasar 11 Pelanggaran
Kota Kupang, HighlighNTT- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menggelar Operasi Patuh Turangga 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan, meningkatkan kedisiplinan pengendara, serta mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
Operasi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan di lapangan Polresta Kupang Kota pada Senin, 26 Oktober 2026. Apel dipimpin Kaolresta Kupang Kota Kombes Nelson Filipe Dias Quintas.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat utama Polresta Kupang Kota, Polisi Militer TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, serta Jasa Raharja.
Dalam amanat Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto yang dibacakan Kapolresta Kupang Kota, ditegaskan bahwa kepatuhan berlalu lintas merupakan hal mendasar sekaligus cerminan budaya bangsa.
Namun, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya, dinilai masih rendah. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga tahun ini.
Berdasarkan data aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dikelola Direktorat Lalu Lintas Polda NTT, jumlah kecelakaan lalu lintas di NTT pada 2025 mencapai 803 kejadian.
Angka tersebut meningkat 22 persen atau bertambah 145 kejadian dibandingkan 2024 yang mencatat 658 kejadian. Dari 803 kejadian kecelakaan pada 2025, tercatat 148 orang meninggal dunia, 658 orang mengalami luka berat, dan 1.019 orang mengalami luka ringan.
Di sisi lain, jumlah pelanggaran lalu lintas justru menurun. Pada 2025, polisi mencatat 14.280 pelanggaran, turun 9 persen atau berkurang 1.491 pelanggaran dibandingkan 2024 yang mencapai 15.771 pelanggaran.
Data tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda NTT.
Operasi berlangsung selama 14 hari dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara humanis serta edukatif.
Penegakan hukum juga didukung penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun teguran simpatik kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Sebelas Sasaran Prioritas Operasi
Dalam Operasi Patuh Turangga 2026, kepolisian menetapkan 11 sasaran prioritas penindakan, yakni:
1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
3. Melawan arus lalu lintas.
4. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
5. Berboncengan melebihi ketentuan.
6. Tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) atau sabuk pengaman (safety belt).
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
9. Menerobos lampu merah.
10. Menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor sesuai ketentuan.
11. Memarkir kendaraan bermotor tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar.
Personel Diminta Mengedepankan Pendekatan Humanis
Dalam amanatnya, Kapolda NTT juga memberikan sejumlah penekanan kepada personel yang terlibat dalam operasi. Salah satunya adalah mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif dengan menerapkan prinsip senyum, sapa, salam, serta sopan santun.
Personel diminta menghindari tindakan arogan dan perilaku kontraproduktif yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Selain penindakan, kegiatan sosialisasi juga diminta diperkuat melalui media sosial, media massa, dan penyuluhan langsung ke sekolah, kampus, komunitas pengemudi ojek daring, serta sopir angkutan umum.
Khusus di NTT, sosialisasi keselamatan berlalu lintas perlu digencarkan pada jalur lintas antarkabupaten yang rawan kecelakaan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara terhadap risiko kecelakaan di jalan raya.
Dalam aspek penegakan hukum, penggunaan ETLE diminta dioptimalkan. Penindakan secara manual hanya dilakukan secara profesional dan transparan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama yang tidak tercakup dalam sistem ETLE.
Kapolda NTT juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung kelancaran operasi.
Personel yang bertugas diminta tetap mematuhi prosedur operasional standar (SOP), menjaga keselamatan selama bertugas, serta memperhatikan kondisi kesehatan di tengah cuaca yang cukup ekstrem di wilayah NTT.
Operasi Patuh Turangga 2026, kepolisian berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, termasuk fatalitas korban kecelakaan, dapat ditekan secara signifikan.
Operasi ini juga diharapkan mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif di Kota Kupang dan sekitarnya. **(RA/HPKK)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Polda NTT Sita 350 Liter BBM Bersubsidi, Diduga akan Dijual Rp13 Ribu per Liter
Polresta Kupang Kota Periksa 24 LC dalam Razia Narkoba, Ini Hasil Tes Urine
Diduga Curi Rp145 Juta, Pria di Kupang Gunakan Uang untuk Judi Togel dan Cicilan Motor
Kasus Dugaan Perdagangan Orang NTT, 2 Tersangka Ditahan
Kapolda NTT Beri Penghargaan kepada Kasat Lantas Berprestasi dalam Rakernis 2026
Pemkab SBD Tegur Hotel Mario soal Pengecoran di Pesisir Pantai Mananga Aba
DPD KAI NTT Tolak Seluruh Aduan Etik Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak
Polresta Kupang Kota Bubarkan Kerumunan Pemuda yang Diduga Hendak Balap Liar
Yuni Tefa Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Presidium PMKRI Kupang 2026/2027
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala