Korban Dugaan Pengeroyokan jadi Tersangka, AMBARA TTS Desak Kapolda NTT Turun Tangan

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 80x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Korban Dugaan Pengeroyokan jadi Tersangka, AMBARA TTS Desak Kapolda NTT Turun Tangan
Ketua AMBARA TTS, Eki Ellik Kredit: Istimewa

Soe, HighlightNTT- Organisasi Aliansi Muda Bersama Rakyat (AMBARA) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak Kapolda NTT dan Kapolres TTS mengevaluasi penanganan kasus pengeroyokan di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe.

Desakan itu muncul setelah korban yang mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi kepala justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Penanganan perkara tersebut menunjukkan dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum," kata Ketua AMBARA, Eki Ellik dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Organisasi ini juga menyoroti empat laporan polisi yang disebut belum menunjukkan perkembangan berarti sejak dilaporkan pada April 2026, sementara proses hukum terhadap pihak lain dalam rangkaian peristiwa yang sama dinilai berlangsung lebih cepat.

Dalam rilis persnya, AMBARA TTS mengecam proses penegakan hukum di wilayah Polres TTS yang mereka nilai tidak proporsional, diskriminatif, dan menyisakan sejumlah kejanggalan.

Organisasi tersebut menilai penetapan korban luka berat sebagai tersangka perlu "ditinjau kembali" demi menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan rasa keadilan.

"Kami telah menyusun kronologi berdasarkan investigasi dan catatan fakta di lapangan," ungkap Eki.

AMBARA membagi rangkaian kekerasan di Karang Sirih itu ke dalam dua tahap, yakni insiden awal yang bermula dari dugaan intimidasi dan pengeroyokan, serta bentrokan lanjutan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kronologi Kekerasan di Karang Sirih

Menurut kronologi yang disampaikan AMBARA, peristiwa bermula ketika dua orang yang disebut sebagai terduga pelaku, Aldo Rea dan Nahor Susang, mendatangi kediaman Baki Liem.

Setelah kedua orang tersebut meninggalkan lokasi, Baki Liem bersama Melkisedek Boimau berinisiatif melaporkan dugaan tindakan intimidasi itu kepada pihak keluarga. Namun, dalam perjalanan, Baki Liem disebut dihadang dan dianiaya.

Melkisedek Boimau yang berusaha melerai justru turut menjadi korban pengeroyokan di halaman rumah Mel Rea. Kericuhan tersebut sempat dilerai sejumlah warga bersama Johanes Rea.

"Setelah situasi mereda, para korban dipulangkan ke rumah masing-masing dalam kondisi terluka," ungkap AMBARA.

Situasi kembali memanas ketika pihak keluarga berencana membawa Melkisedek Boimau ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Di tengah perjalanan, ketegangan kembali meningkat setelah sejumlah pihak lain datang dengan membawa senjata tajam (sajam).

Johanes Rea disebut sempat berupaya melerai dan meminta kedua belah pihak menahan diri. Namun, ketika melihat Baki Liem kembali diserang, Deky Rea turun tangan untuk melerai.

"Tindakan tersebut justru membuat Deky menjadi sasaran pengeroyokan yang diduga dilakukan Andika Rea dan Geby Rea," jelas AMBARA.

Bentrokan lanjutan itu mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi kepala darurat.

AMBARA juga mempersoalkan penanganan laporan awal dari pihak korban yang mereka nilai belum memperoleh perhatian dan kepastian hukum sebagaimana mestinya.

Empat Laporan Polisi

AMBARA turut menyoroti penanganan empat laporan polisi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa kekerasan tersebut. Keempat laporan itu disebut telah dimasukkan sejak April 2026, yakni:

  1. STTLP/B/266/IV/2026/SPKT/POLRES TTS

  2. LP/B/259/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT

  3. STTLP/B/270/IV/2026/SPKT/POLRES TTS

  4. LP/B/258/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT

Menurut AMBARA, laporan-laporan dari pihak korban seolah berjalan di tempat tanpa kejelasan perkembangan penyidikan.

Sebaliknya, laporan dari pihak lain dalam perkara tersebut dinilai diproses lebih cepat hingga berujung pada penetapan korban luka berat sebagai tersangka.

AMBARA menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme aparat dan penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan perkara di Polres TTS.

Empat Tuntutan AMBARA

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan memastikan kepastian hukum bagi para pihak, AMBARA menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, "meninjau ulang" status tersangka. AMBARA meminta Kapolda NTT dan Kapolres TTS "meninjau kembali" penetapan tersangka terhadap korban pengeroyokan yang mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi kepala.

Mereka juga mendesak agar status tersangka dicabut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan dasar hukum yang tidak memadai, serta meminta pemulihan harkat dan martabat korban.

Kedua, membuka dan menuntaskan empat laporan polisi. AMBARA mendesak Polres TTS memberikan kepastian hukum atas empat laporan yang disebut mandek sejak April 2026.

Mereka meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Ketiga, meminta Propam Polda NTT memeriksa penyidik. AMBARA meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik Polres TTS yang menangani perkara tersebut.

Pemeriksaan itu diharapkan mengklarifikasi dugaan maladministrasi, konflik kepentingan, dan pembiaran hukum yang mereka persoalkan.

Keempat, memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kekerasan. AMBARA meminta aparat menangkap dan memproses hukum orang-orang yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti terbukti terlibat dalam pengeroyokan, tanpa membeda-bedakan pihak.

Ancam Konsolidasi Massa

AMBARA menyatakan akan menggalang konsolidasi massa dan menggelar aksi demonstrasi apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres TTS dalam batas waktu yang mereka tentukan.

Organisasi itu menegaskan aksi akan dilakukan melalui jalur konstitusional sebagai bentuk desakan agar aparat memberikan kepastian hukum dan menuntaskan perkara secara adil.

“Keadilan bagi korban adalah harga mati. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” demikian sikap AMBARA dalam rilis persnya.

Polres TTS melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana saat dikonfirmasi wartawan Highlight NTT di Soe, belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. **(Agra/HighlightNTT)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan