Korban Dugaan Pengeroyokan jadi Tersangka, Aliansi Cipayung TTS Desak Polres Buka Kembali Perkara
Soe, HighlightNTT.com- Aliansi Cipayung Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, mendesak Kepolisian Resor (Polres) TTS mengevaluasi penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Nifuboko, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota Soe.
Aliansi menilai terdapat ketimpangan dalam proses hukum karena empat laporan polisi yang diajukan sejak April 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sedangkan sejumlah orang yang mereka sebut sebagai korban justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Aliansi Cipayung TTS yang terdiri atas Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) TTS, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Soe, dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Soe juga mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit laptop yang, menurut mereka, sempat diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang.
Dalam siaran pers bersama kepada HighlightNTT, aliansi menyebut peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 12 April 2026 di sekitar rumah Baki Liem dan halaman rumah Mel Rea. Mereka menilai penanganan perkara itu perlu diperiksa secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat mendapat perlakuan hukum yang adil.
Aliansi juga mendesak Polres TTS melakukan gelar perkara, memeriksa kembali alat bukti dan keterangan saksi, memberikan penangguhan penahanan kepada para korban yang kini ditahan, serta menindak para terduga pelaku penyerangan menggunakan senjata tajam apabila bukti hukum mencukupi.
Kronologi Dugaan Pengeroyokan
Berdasarkan investigasi dan keterangan saksi yang dihimpun Aliansi Cipayung TTS, persoalan bermula ketika Aldo Rea dan Nahor Susang mendatangi rumah Baki Liem untuk menemui Melkisedek Boimau. Keduanya disebut hendak menyelesaikan persoalan melalui perkelahian fisik.
Namun, Melkisedek menolak ajakan tersebut dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan dan meminta keduanya pulang.
Setelah keduanya pergi, Baki Liem dan Melkisedek Boimau berupaya melaporkan tindakan Aldo Rea kepada orang tuanya. Menurut keterangan dalam siaran pers, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang mereka harapkan. Baki Liem justru disebut mengalami penganiayaan.
Melihat kejadian itu, Melkisedek berusaha melerai. Namun, ia dikabarkan turut dikeroyok di halaman rumah Mel Rea. Sejumlah tetangga bersama Johanes Rea kemudian keluar untuk melerai kejadian tersebut. Johanes Rea dan Rance Boimau selanjutnya membawa pulang para korban bersama Baki Liem.
Dugaan Penyerangan Susulan
Ketika keluarga berencana membawa Melkisedek Boimau ke kantor polisi untuk membuat laporan, situasi kembali memanas. Aliansi menyebut lima orang, yakni Aldo Rea, Nahor Susang, Pikul Nuban, Geby Rea, dan Andika Rea, datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa pisau dan parang.
Kedatangan kelompok tersebut diduga memicu penyerangan susulan. Tanta Rance disebut berupaya meminta mereka membubarkan diri dan pulang.
Dalam rangkaian kejadian berikutnya, Aldo Rea dikabarkan mendatangi lokasi untuk mengambil sepeda motor, tas, dan laptop. Pihak keluarga meminta agar persoalan diluruskan terlebih dahulu. Namun, dalam siaran pers, Aldo kemudian berteriak, melontarkan cacian, dan menunjuk ke arah Baki Liem menggunakan parang.
Ketegangan meningkat ketika Rifat Boimau, Baki Liem, dan Jenkins Liem menegur pihak yang membawa parang agar melepaskan senjata tersebut.
Johanes Rea juga disebut sempat memperingatkan kedua pihak agar tidak berkelahi karena adanya senjata tajam. Situasi kemudian berkembang menjadi perkelahian.
Saat melihat Baki Liem kembali dikeroyok, Deky Rea berusaha melerai. Namun, ia justru disebut turut menjadi korban pengeroyokan oleh Andika Rea dan Geby Rea. Sementara itu, Pikul Nuban dikabarkan sempat menyerang Nelson Liem, tetapi Nelson berhasil menghindar.
Johanes Rea Ditemukan Terluka Parah
Di tengah kericuhan, sejumlah warga berupaya mengamankan senjata tajam. Situasi mendadak berubah ketika Elen Baitanu, selaku tuan rumah, berteriak meminta pertolongan karena ada seseorang yang terluka parah dan mengeluarkan banyak darah.
Johanes Rea kemudian ditemukan dalam kondisi luka berat. Menurut keterangan Aliansi Cipayung TTS, ia mengalami luka pada bagian tangan dan cedera parah di kepala yang diduga akibat hantaman dua batu berukuran besar. Batu-batu tersebut disebut berlumuran darah.
Johanes segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Polisi kemudian tiba di lokasi kejadian. Dalam situasi yang masih memanas, aliansi menyebut sempat terjadi provokasi berupa ancaman pembakaran rumah yang diduga dilontarkan pihak keluarga terduga pelaku.
Kepolisian diminta mengamankan sepeda motor ke kantor polisi sebagai barang bukti serta meminta pihak-pihak yang masih berada di lokasi untuk membubarkan diri guna mencegah bentrokan lanjutan.
Setelah kejadian tersebut, keluarga bersama sejumlah saksi melaporkan dugaan tindak kekerasan itu ke Polres TTS.
Empat Laporan Polisi Dipersoalkan
Aliansi Cipayung TTS menyatakan telah menelusuri perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menilai empat laporan polisi yang diajukan sejak April 2026 belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.Keempat laporan yang disebut dalam siaran pers tersebut adalah:
STTLP/B/266/IV/2026/SPKT/POLRES TTS.
LP/B/259/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.
STTLP/B/270/IV/2026/SPKT/POLRES TTS.
LP/B/258/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.
Aliansi mempertanyakan lambannya penanganan laporan-laporan tersebut. Mereka juga menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap sejumlah orang yang menurut mereka merupakan korban dan berusaha melerai perkelahian.
Dalam siaran pers itu, aliansi menyebut sebagian orang yang ditahan mengalami luka serius akibat penganiayaan dan membutuhkan perawatan medis lanjutan, termasuk operasi.
Meski begitu, penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dinilai berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, aliansi meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif dan transparan.
Keberadaan Sepeda Motor dan Laptop Dipertanyakan
Selain perkembangan laporan polisi dan penahanan, aliansi mempersoalkan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit laptop.
Menurut mereka, kedua barang tersebut sempat diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang, tetapi kemudian dilaporkan tidak berada di tempat penyimpanan yang semestinya di lingkungan Polres TTS.
Aliansi meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status, lokasi, serta pencatatan administrasi kedua barang tersebut.
Mereka juga mendesak agar dugaan hilangnya barang bukti diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penyimpanan dan pengawasan barang bukti.
Tiga Pimpinan Organisasi Cipayung Angkat Bicara
Ketua GMNI TTS, Bensanu Asbanu, mengecam penanganan perkara yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Ia mempertanyakan penahanan terhadap orang-orang yang menurut aliansi berusaha melerai perkelahian, sementara pihak yang mereka sebut sebagai penyerang utama dinilai belum tersentuh proses hukum yang memadai.
“Sangat ironis melihat penegakan hukum di rumah kita sendiri. Korban yang berniat melerai hingga mengalami cedera parah dan harus menjalani operasi justru meringkuk di balik jeruji besi, sementara para penyerang bebas bernapas di luar sana," kata dia.
"Kami mengecam keras tindakan kriminalisasi ini. Hukum tidak boleh dibeli, dan Polres TTS wajib membuktikan bahwa mereka berpihak pada kebenaran!” pungkasnya.
Ketua GMKI Soe, Jitro Selan, juga mempertanyakan perkembangan empat laporan polisi yang menurutnya belum memperoleh kejelasan selama berbulan-bulan.
“Peristiwa ini membuka mata kita bahwa ada yang keliru dengan jalannya sistem peradilan di Polres TTS. Empat laporan resmi mandek berbulan-bulan tanpa kejelasan, sementara penahanan terhadap korban justru dipaksakan," ujar Jitro.
"Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Kami menuntut transparansi total dan mendesak pimpinan kepolisian untuk mengevaluasi jajarannya secara serius,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PMKRI Soe, Yulius Tamonob, menyoroti dugaan hilangnya sepeda motor dan laptop serta belum jelasnya perkembangan laporan para korban.
“Hilangnya barang bukti berupa motor dan laptop, serta mangkraknya laporan para korban, adalah potret buruk profesionalisme penyidik," kata Yulius.
"Kemanusiaan sedang diinjak-injak di TTS. Kami dari PMKRI bersama seluruh elemen Cipayung tidak akan tinggal diam melihat rakyat kecil diperlakukan sewenang-wenang!” tandasnya.
Ketiga pimpinan organisasi tersebut mendesak Polres TTS memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan, status para tersangka, serta keberadaan barang bukti yang dipersoalkan.
Lima Tuntutan Aliansi Cipayung TTS
Untuk mendorong penyelesaian perkara, Aliansi Cipayung TTS menyampaikan lima tuntutan kepada Polres TTS.
Pertama, penyelidikan dan gelar perkara secara menyeluruh. Aliansi mendesak kepolisian menggelar perkara dan memeriksa kembali seluruh rangkaian kejadian, alat bukti, serta keterangan saksi.
Mereka meminta penyidik menguji secara objektif dugaan bahwa sejumlah orang yang kini ditahan sebenarnya berusaha melerai perkelahian.
Kedua, penangguhan penahanan. Aliansi meminta agar para korban yang kini ditahan memperoleh penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mereka setelah mengalami penganiayaan dan kebutuhan akan perawatan medis lanjutan.
Ketiga, penindakan terhadap terduga pelaku utama. Mereka mendesak polisi menangkap dan menahan pihak-pihak yang diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam apabila bukti dan ketentuan hukum memenuhi persyaratan. Aliansi menegaskan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Keempat, transparansi berkas dan barang bukti. Aliansi meminta kepolisian menjelaskan perkembangan empat laporan polisi sekaligus membuka informasi mengenai keberadaan sepeda motor dan laptop yang dipersoalkan.
Kelima, pemeriksaan oleh Propam Polda NTT. Aliansi mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan dan pembiaran hukum yang berlarut-larut.
Ancam Gelar Aksi Demonstrasi
Aliansi Cipayung TTS menyatakan tidak akan tinggal diam jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. Mereka mengancam mengonsolidasikan massa dalam jumlah besar untuk menggelar aksi demonstrasi.
Menurut aliansi, langkah tersebut merupakan bentuk protes terhadap penanganan perkara yang mereka nilai mencederai rasa keadilan masyarakat di Kabupaten TTS.
Mereka menegaskan akan terus menyuarakan tuntutan hingga kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para pihak yang terlibat, dan keberadaan barang bukti.
Polres TTS melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana saat dikonfirmasi wartawan Highlight NTT di Soe, belum memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut. **(Agra/HighlightNTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Warga Cibal Ditemukan Meninggal di Sungai Kakor, Penyebab Kematian Belum Diketahui
Operasi Patuh Turangga 2026 Dimulai, Polresta Kupang Kota Sasar 11 Pelanggaran
Polda NTT Sita 350 Liter BBM Bersubsidi, Diduga akan Dijual Rp13 Ribu per Liter
Polresta Kupang Kota Periksa 24 LC dalam Razia Narkoba, Ini Hasil Tes Urine
Diduga Curi Rp145 Juta, Pria di Kupang Gunakan Uang untuk Judi Togel dan Cicilan Motor
Kasus Dugaan Perdagangan Orang NTT, 2 Tersangka Ditahan
Kapolda NTT Beri Penghargaan kepada Kasat Lantas Berprestasi dalam Rakernis 2026
Pemkab SBD Tegur Hotel Mario soal Pengecoran di Pesisir Pantai Mananga Aba
DPD KAI NTT Tolak Seluruh Aduan Etik Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak
Polresta Kupang Kota Bubarkan Kerumunan Pemuda yang Diduga Hendak Balap Liar