Kapolri Larang Vape di Markas Kepolisian, Kapolda NTT Perintahkan Propam Perketat Pengawasan
Kupang, HighlightNTT- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Markas Polda (Mapolda) NTT.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri maupun masyarakat yang berkunjung untuk mendapatkan pelayanan atau keperluan lainnya.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolri. Untuk memastikan aturan dipatuhi, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto menginstruksikan fungsi pengawasan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Senin, 2 November 2026 dikutip Highlight NTT dari Tribratanewsntt.
Henry menjelaskan, larangan tersebut mencakup seluruh perangkat rokok hisap berbasis cairan, termasuk vape dan pod.
Pengawasan tidak hanya menyasar anggota Polri, tetapi juga masyarakat yang datang ke lingkungan Mapolda NTT.
“Ini merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolri. Lingkungan markas kepolisian harus terhindar dari penggunaan vape atau alat rokok hisap yang menggunakan cairan," kata Kombes Henry.
"Jika ingin menggunakannya, silakan di luar area markas. Rencananya, Bapak Kapolri juga akan membuat regulasi khusus terkait hal ini,” lanjut dia.
Menurut dia, Kapolda NTT juga meminta seluruh satuan fungsi pelayanan masyarakat, terutama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan jajaran Reserse, aktif menyosialisasikan larangan tersebut kepada setiap warga yang datang ke Mapolda NTT.
Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami ketentuan itu sejak memasuki lingkungan markas kepolisian.
Dengan begitu, pengunjung diharapkan turut menjaga ketertiban dan mendukung terciptanya kawasan pelayanan yang bebas dari penggunaan rokok elektrik.
Cegah Penyalahgunaan Liquid Vape
Kombes Henry mengatakan penertiban penggunaan vape di lingkungan markas kepolisian juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, peredaran gelap narkoba dapat menyasar berbagai kalangan, terutama generasi muda, melalui beragam modus.
Salah satunya dengan memanfaatkan cairan atau liquid vape sebagai media penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu, Polda NTT memandang perlu memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan sejak dini.
Institusi kepolisian juga harus menjadi contoh dalam menaati aturan dan menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkotika.
Kabidhumas menegaskan, Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Perhatian tersebut juga mencakup pengawasan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Masalah narkoba ini tidak ada yang main-main dan jangan sampai terulang,” tegas Kombes Henry. **(RHLNTT01)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Korban Dugaan Pengeroyokan jadi Tersangka, AMBARA TTS Desak Kapolda NTT Turun Tangan
Lusia Ditemukan Meninggal di Kali Karot, Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan
Korban Dugaan Pengeroyokan jadi Tersangka, Aliansi Cipayung TTS Desak Polres Buka Kembali Perkara
Warga Cibal Ditemukan Meninggal di Sungai Kakor, Penyebab Kematian Belum Diketahui
Operasi Patuh Turangga 2026 Dimulai, Polresta Kupang Kota Sasar 11 Pelanggaran
Polda NTT Sita 350 Liter BBM Bersubsidi, Diduga akan Dijual Rp13 Ribu per Liter
Polresta Kupang Kota Periksa 24 LC dalam Razia Narkoba, Ini Hasil Tes Urine
Diduga Curi Rp145 Juta, Pria di Kupang Gunakan Uang untuk Judi Togel dan Cicilan Motor
Kasus Dugaan Perdagangan Orang NTT, 2 Tersangka Ditahan
Kapolda NTT Beri Penghargaan kepada Kasat Lantas Berprestasi dalam Rakernis 2026