Polda NTT Sita 350 Liter BBM Bersubsidi, Diduga akan Dijual Rp13 Ribu per Liter

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 62x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Polda NTT Sita 350 Liter BBM Bersubsidi, Diduga akan Dijual Rp13 Ribu per Liter
Polda NTT mengamankan dua orang yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Lintas Timor Raya, Kabupaten Kupang, Rabu, 21 Oktober 2026. Kredit: Tribratanewsntt

Kupang, HighlightNTT.com- Polda NTT mengamankan dua orang yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Lintas Timor Raya, Kabupaten Kupang, Rabu, 21 Oktober 2026. Polisi turut menyita sekitar 350 liter BBM yang diduga akan dibawa ke wilayah Fatuleu Barat untuk diperjualbelikan kembali dengan harga Rp13.000 per liter.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA. Personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki New Carry berwarna hitam dengan nomor polisi DH 8088 BH.

Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan sembilan jeriken berisi Pertalite dengan perkiraan volume 315 liter dan satu jeriken berisi solar sebanyak 35 liter. Petugas juga mengamankan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci mobil sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua orang yang diamankan diduga membeli dan mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar menggunakan kendaraan tersebut. BBM itu diduga akan dibawa ke wilayah Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, untuk dijual kembali.

Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, cara pembelian, tujuan pengangkutan, serta dugaan rencana penjualan kembali. Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, Kapolda NTT Inspektur Jenderal Reza Arief Dewanto berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Polda NTT berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi," kata Kombes Henry dikutip dari Tribratanewsntt, Minggu, 25 Oktober 2026.

"BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga distribusinya harus diawasi agar sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” demikian penegasan Kabidhumas Polda NTT.

Penanganan perkara ini berada di bawah Ditreskrimsus Polda NTT yang dipimpin Kombes FX Irwan Arianto. Melalui Subdit IV Tipidter, penyidik terus mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi untuk mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai tindak lanjut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT akan memeriksa saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyelidikan dan/atau penyidikan serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, termasuk melalui pengangkutan dan perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Masyarakat juga diharapkan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

Polda NTT menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran. Polda NTT juga menegaskan komitmennya menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. **(HPNTT)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan