Kemendagri Turunkan Tim Investigasi Dalami Kasus Kematian Dokter Icha Pakaenoni
Kupang- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan Tim Investigasi ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendalami kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha.
Sebelum meninggal dunia, Dokter Icha diduga mengalami intimidasi dari tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Atas peristiwa itu, tim dari Inspektorat Jenderal Kemendagri mendatangi DPRD TTU di Kefamenanu untuk melakukan pendalaman secara kelembagaan.
Selain itu, tim juga mengunjungi keluarga Dokter Icha di Dusun II, Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang,Rabu (1/7/2026) malam.
Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ikhsan Dirgahayu, mengatakan bahwa kehadiran tim bertujuan melakukan pengawasan agar penanganan persoalan tersebut berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
"Yang pasti, dari Kemendagri melakukan pengawasan terhadap bagaimana permasalahan ini bisa diproses sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Itu yang kita lakukan," ujar Ikhsan saat ditemui di sekitar rumah duka pukul 22.04 WITA.
"Dan, mendalami, melakukan pertemuan DPRD juga. Itu secara kelembagaan yang kami jalankan," pungkasnya.
Sementara itu, keluarga sekaligus kuasa hukum almarhumah, Viktor Manbait, membenarkan adanya kunjungan Tim Investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Ia menuturkan, kasus tersebut telah menjadi perhatian serius Kementerian Dalam Negeri sehingga diputuskan untuk mengirim tim guna mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD TTU.
"Mereka setelah mendengar peristiwa ini menjadi atensi dan perhatian Kementerian Dalam Negeri sehingga mengutus tim investigasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga oknum anggota DPRD untuk memastikan Badan Kehormatan bekerja sesuai tata tertib yang ada, dan juga memastikan kendala-kendala apa saja yang dihadapi," ujar Viktor.
Viktor mengungkapkan, tim investigasi juga menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD TTU dijadwalkan mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik tersebut pada 10 Juli 2026.
Apabila hingga tenggat waktu tersebut Badan Kehormatan belum menerbitkan rekomendasi, kata Viktor, Kemendagri akan mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan, tadi ditegaskan tim ini, bahwa pada tanggal 10 Juli nanti sudah ada rekomendasi dari Badan Kehormatan. Apabila pada tanggal 10 nanti belum ada rekomendasi, maka sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri akan mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran etik," tandas Viktor. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi