Kasus dr Icha, Polda NTT: Penahanan Bukan Kewajiban Otomatis dalam Setiap Status Tersangka

Emanuel Boli
Dilihat 337x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Kasus dr Icha, Polda NTT: Penahanan Bukan Kewajiban Otomatis dalam Setiap Status Tersangka
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra dan Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Ricardo Condrat Yusuf menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus Dokter Icha Pakaenoni di Mapolda NTT, Jumat, 28 Agustus 2026 siang. Kredit: Humas Polda NTT

Kota Kupang- Polda NTT melalui tim penyidik Joint Investigation (JI) menghormati sepenuhnya langkah hukum yang hendak ditempuh keluarga almarhumah dr. Icha, yakni pengaduan ke Propam Mabes Polri maupun mendorong rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra kepada Highlight NTT, Rabu (2/9/2026) malam pukul 20.52 WITA.

Kombes Henry mengatakan, langkah yang dilakukan pihak keluarga merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Penahanan Tersangka Tidak Otomatis

Terkait persoalan penahanan, Henry menjelaskan bahwa penahanan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya wajib memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kewenangan penahanan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan serta pemenuhan norma hukum, sehingga penahanan bukanlah suatu kewajiban yang secara otomatis dapat diterapkan pada setiap status tersangka,” jelas dia.

Terkait progres kasus dr. Icha, Henry menyampaikan, hingga saat ini Tim JI masih bekerja secara intensif untuk melengkapi berkas perkara.

Proses tersebut antara lain dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan pihak tersangka, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

“Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” imbuh dia.

Polda NTT Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penyidikan

Lebih lanjut, Henry menegaskan bahwa sejak awal dibentuk oleh Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, Tim JI memiliki komitmen untuk menuntaskan proses penyidikan.

“Tim JI berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga almarhumah,” tegasnya.

Polda NTT, kata Henry, juga senantiasa terbuka terhadap mekanisme pengawasan yang konstruktif guna menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap proses penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya diberitakan, keluarga dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha menyatakan kecewa karena tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan oleh tim Joint Investigation (JI) Polda NTT.

Keluarga juga menyatakan akan melaporkan tim JI Polda NTT ke Direktorat Propam Mabes Polri. Keluarga juga meminta agar penanganan kasus tersebut diambil alih Mabes Polri.

Selain itu, keluarga berencana akan membawa persoalan penetapan tersangka tersebut ke Komisi III DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Hal tersebut disampaikan Fabianus Banase, paman dr Icha, kepada wartawan di Kota Kupang, Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 13.59 WITA.

"Pertama, ucapan terima kasih kami kepada Bapak Kapolda NTT melalui tim JI (Joint Investigation) Polda NTT yang sudah dengan cepat menetapkan tiga tersangka minus satu ASN, tanpa ditahan oleh tim JI," kata Fabianus.

Menurut dia, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga karena tiga tersangka tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Fabianus mengatakan, pihak keluarga sebenarnya turut prihatin terhadap tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, menurut dia, tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut justru dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

"Yang kami takutkan adalah gesekan di masyarakat, baik di medsos atau playing victim, apalagi kasus dokter Icha ini adalah kasus yang menjadi atensi nasional," ujar dia.

"Kami minta kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri. Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI, kami akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) soal penetapan tersangka ini. Yang di mana tiga tersangkanya tidak ditahan," tandasnya.

Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan menegaskan bahwa ketiga kliennya selalu kooperatif ketika dipanggil penyidik dan tidak pernah melarikan diri.

"Memang penyidik Polda NTT tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk bisa menahan klien kami," kata Rian kepada wartawan usai pemeriksaan terhadap tiga tersangka di Polda NTT, Senin (31/8) malam.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pihaknya sejak awal meyakini ketiga kliennya tidak akan ditahan penyidik Polda NTT. Karena, menurutnya, ketentuan mengenai penahanan diatur secara limitatif dalam KUHAP.

"Pengaturan penahanan itu diatur sangat limitatif di dalam pasal 100 ayat 5 di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," sebut Van Kapitan. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan