Anggota DPRD TTU Veronika Lake Dinonaktifkan dari DPRD dan Partai
Kupang- Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Veronika Lake, resmi dinonaktifkan dari keanggotaannya di lembaga legislatif maupun dari jabatan kepengurusan di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten TTU.
Penonaktifan tersebut dilakukan agar Veronika dapat fokus menghadapi proses terkait dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila U. Pakaenoni atau dr. Icha.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTU, Ronivon Bunga, membenarkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan, penonaktifan Veronika dilakukan setelah persoalan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha disampaikan secara terbuka oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan (BK) DPC PDI Perjuangan TTU, Carolus Sonbay.
"Penonaktifan ibu Veronika mulai tadi. Tadi itu beliau dipanggil oleh Wakil Ketua BK untuk menanyakan persoalan yang terjadi," ujar Roni melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2026).
Roni menjelaskan, keputusan menonaktifkan Veronika dari DPRD maupun kepengurusan partai bertujuan agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi penuh menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
Di internal partai, Veronika diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTU.
"Beliau dinonaktifkan dari dewan maupun partai, karena posisi beliau di partai sebagai Wakil Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTU," ucap Roni.
Ia berkata, penonaktifan tersebut berlaku tanpa batas waktu tertentu. Partai memberikan kesempatan kepada Veronika untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya sebelum kembali menjalankan tugas politik.
Keputusan tersebut berdampak pada berkurangnya jumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten TTU.
"Memang itu konsekuensinya. Saat ini kita punya empat anggota di lembaga legislatif, yang dinonaktifkan beliau, jadi kita tinggal tiga anggota," kata Roni.
Meski demikian, ia memastikan kinerja fraksi tetap berjalan karena di Komisi III masih terdapat satu anggota PDI Perjuangan yang aktif.
"Beliau ini di Komisi III. Tentu walaupun kekurangan satu anggota, tapi di komisi itu kita ada dua anggota. Artinya kita masih punya satu anggota di Komisi III," katanya.
Roni menjelaskan, langkah Badan Kehormatan DPC PDI Perjuangan TTU diambil berdasarkan perkembangan penanganan laporan keluarga almarhum dr. Icha yang telah diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU.
Ia menambahkan, hasil rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur.
"Setelah kita mendapatkan rekomendasi itu, saya minta kepada BK untuk menyampaikan hal itu ke DPP. Soal tindakan dari DPP seperti apa itu kita ikut sampai ke situ. Semua keputusan ada di DPP," ujarnya.
Roni menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan yang menyatakan Veronika terbukti melakukan intimidasi. Karena itu, partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia mengatakan, apabila nantinya terbukti melakukan intimidasi, DPP memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan dari partai.
"Ketika bukti itu cukup adanya dugaan intimidasi, maka tidak menutup kemungkinan adanya pemecatan. Namun, keputusan itu semua domain ada di DPP," tandasnya.
Roni juga mengaku telah meminta Veronika untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. "Saya tadi sudah sampaikan kepada ibu, hadapi saja masalah ini dengan kepala tegak, bahwa segala sesuatu ada hikmahnya," katanya.
Ia mengatakan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas dugaan intimidasi tersebut sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum.
Sebelumnya, Veronika Lake, memberikan klarifikasi setelah namanya disebut dalam peristiwa yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Peristiwa tersebut kemudian dikaitkan dengan meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Veronika menegaskan bahwa kehadirannya di IGD RSU Leona bukan merupakan kunjungan yang direncanakan sebelumnya.
Ia menyebut dirinya hanya ikut mempertanyakan standar pelayanan kesehatan kepada pihak rumah sakit.
Klarifikasi tersebut disampaikan Veronika pada Minggu (28/6/2026). Ia mengawali pernyataannya dengan menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr. Icha.
Ia menjelaskan, pada 13 Juni 2026 dirinya menghadiri kegiatan arisan istri-istri anggota DPRD TTU di Kecamatan Insana.
Setelah kegiatan selesai, ia kembali ke Kefamenanu dengan menumpang kendaraan bersama dua anggota DPRD TTU dan seorang istri anggota DPRD.
Di tengah perjalanan, salah seorang anggota DPRD, Therensius Lazakar, mengajak rombongan singgah di RSU Leona untuk menjenguk keponakannya yang sedang menjalani perawatan di IGD akibat gigitan ular berbisa.
"Saya ikut membesuk karena kebetulan pulang bersama rombongan tersebut. Kehadiran saya di rumah sakit bukan merupakan kunjungan yang direncanakan sebelumnya," jelas Veronika.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, setibanya di RSU Leona, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani lebih dahulu memasuki ruang perawatan.
Sementara dirinya masih berada di depan IGD bersama istri salah seorang anggota DPRD.
Ia mengatakan, saat dirinya masuk ke ruang perawatan, perdebatan antara kedua rekannya dengan seorang dokter sudah berlangsung.
Ia kemudian ikut mempertanyakan tindak lanjut penanganan pasien, standar pelayanan, serta kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
"Saat masuk, perdebatan antara dua rekan saya dan seorang dokter sudah berlangsung. Saya kemudian ikut menanyakan bagaimana tindak lanjut penanganan pasien, standar pelayanan, dan kualitas pelayanan," ujarnya.
Veronika Lake juga memberikan penjelasan terkait pernyataannya yang berbunyi "panggil wartawan saja", yang sempat menjadi sorotan.
Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut bukan ditujukan kepada dokter secara pribadi, melainkan sebagai usulan kepada salah satu rekannya agar menghadirkan peliputan media sebagai bentuk transparansi pelayanan kesehatan.
"Terkait perkataan 'panggil wartawan saja', itu saya maksudkan sebagai usulan kepada salah satu rekan DPRD agar ada liputan eksternal dan investigatif terkait transparansi pelayanan kesehatan, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan. Jadi, tidak ditujukan kepada personal atau pribadi," terangnya.
Setelah itu, lanjut Veronika, pihak manajemen RSU Leona bersama dokter lainnya datang memberikan penjelasan sehingga diskusi dapat berlanjut hingga persoalan dinyatakan selesai.
Ia juga menyebut kedua rekannya telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak manajemen rumah sakit maupun kepada almarhumah dr. Icha pada saat itu.
"Kedua rekan saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak manajemen dan almarhumah Dokter Icha saat itu juga," katanya.
Veronika turut menegaskan bahwa dirinya tidak kembali ke RSU Leona pada keesokan harinya.
Ia menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diminta oleh aparat penegak hukum.
"Saya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan siap bekerja sama memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pihak yang berwenang," ujarnya. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi