Ahli Kenotariatan Kupang Bedah Bahaya Akta Kuasa Menjual dan Jebakan Klausul Kontrak di Hadapan Mahasiswa FH Undana

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 129x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Ahli Kenotariatan Kupang Bedah Bahaya Akta Kuasa Menjual dan Jebakan Klausul Kontrak di Hadapan Mahasiswa FH Undana
Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar Pelatihan Advokasi Hukum bagi mahasiswa pada Kamis, 24 September 2026. Kredit: Istimewa

Kota Kupang, Highlight NTT- Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar Pelatihan Advokasi Hukum bagi mahasiswa pada Kamis, 24 September 2026.

Kegiatan ini diikuti 100 mahasiswa dan didampingi jajaran dosen untuk mempertemukan teori hukum yang dipelajari di ruang kelas dengan kompleksitas praktik hukum di lapangan.

Pelatihan tersebut dipandu secara interaktif oleh Darius Mauritsius selaku moderator sekaligus Ketua Laboratorium Fakultas Hukum Undana.

Kegiatan dibuka Koordinator Program Studi Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Undana, Rosalind Angel Fanggi.

Dalam pidato pembukaannya, ia menekankan pentingnya pembelajaran berbasis pengalaman empiris atau experiential learning.

"Mahasiswa perlu memahami metode pembelajaran yang bersentuhan langsung dengan realitas lapangan serta dinamika yang dihadapi para praktisi hukum profesional," tutur dia.

Sesi utama pelatihan menghadirkan dua narasumber dari bidang kenotariatan dan hukum keperdataan.

Mereka membahas sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam praktik hukum, mulai dari akta kuasa menjual dalam hubungan utang-piutang, perjanjian kawin setelah pernikahan, hingga strategi penyusunan dan analisis kontrak.

Akta Kuasa Menjual dalam Utang-Piutang

Notaris Emanuel Mali pada materi pertama membahas problematika yuridis penggunaan Akta Kuasa Menjual sebagai instrumen jaminan utang-piutang.

Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut secara substansial bertentangan dengan hukum positif Indonesia dan telah dibatalkan dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), pengikatan jaminan atas tanah wajib dilakukan melalui lembaga Hak Tanggungan dan dilengkapi mekanisme lelang eksekusi.

Penggunaan kuasa menjual sebagai pengganti mekanisme tersebut, kata dia, berpotensi menjadi bentuk penyelundupan hukum untuk menghindari prosedur eksekusi yang sah.

Akta semacam itu juga dapat tergolong sebagai "Kuasa Mutlak" yang dilarang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 karena berpotensi menghilangkan hak keperdataan debitur tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

Secara dogmatik, Mali merujuk Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir, antara lain, karena pencabutan atau kematian.

"Kuasa menjual tidak memberikan kepastian hukum permanen sebagaimana jaminan kebendaan khusus seperti Hak Tanggungan, Fidusia, atau Gadai," ujar dia.

Perjanjian Kawin Setelah Pernikahan

Mali juga membahas perkembangan hukum keluarga setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Putusan tersebut mengubah pemaknaan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sebelumnya, perjanjian perkawinan dipahami hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan atau prenuptial agreement.

Melalui putusan itu, suami dan istri memperoleh ruang hukum untuk membuat perjanjian perkawinan selama masih berada dalam ikatan perkawinan atau postnuptial agreement.

Mali menjelaskan, perkembangan tersebut dapat menjadi salah satu solusi dalam persoalan kepemilikan aset pada perkawinan campuran.

Salah satu konteksnya adalah memberikan ruang bagi warga negara Indonesia untuk mempertahankan hak keperdataannya atas penguasaan tanah dan properti di dalam negeri.

Namun, ketentuan tersebut tetap memiliki batasan untuk melindungi kepentingan pihak ketiga, termasuk kreditur, agar tidak dirugikan.

Perjanjian harus dituangkan dalam akta otentik yang dibuat notaris dan dicatatkan pada instansi yang berwenang.

Teknik Advokasi dalam Penyusunan Kontrak

Materi berikutnya disampaikan Notaris Yerak A. B. Pakh yang membedah teknik perancangan dan analisis kontrak dari perspektif teoretis maupun praktis.

Ia menjelaskan bahwa advokasi kontrak membutuhkan pengujian terhadap keabsahan formal dan substantif suatu perjanjian.

Salah satu pijakannya adalah Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sah perjanjian, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan kausa yang halal.

Selain memenuhi syarat tersebut, kontrak harus memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan objek perjanjian serta ketertiban umum.

"Praktisi hukum juga harus mampu menganalisis anatomi kontrak, memetakan hak dan kewajiban para pihak secara presisi, serta melakukan mitigasi terhadap klausul yang berpotensi menimbulkan kerugian," jelas Pakh.

Beberapa klausul yang perlu dicermati antara lain klausul eksonerasi sepihak, penalti yang tidak seimbang, dan pengakhiran kontrak secara sepihak.

Dalam proses negosiasi, advokat juga perlu menguasai sejumlah strategi, seperti Best Alternative to a Negotiated Agreement (BATNA), teknik perbaikan redaksi atau counter-drafting, serta penetapan batas tanggung jawab risiko melalui limitation of liability.

Pendampingan hukum yang komprehensif, kata Pakh, juga mencakup verifikasi kewenangan pihak yang menandatangani kontrak, pemenuhan formalitas hukum seperti meterai dan saksi, serta penyusunan klausul antisipatif.

Klausul tersebut antara lain mengatur keadaan memaksa (force majeure) dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Fakultas Hukum Undana menegaskan komitmennya membekali mahasiswa dengan wawasan hukum yang komprehensif, kritis, dan aplikatif.

Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal mahasiswa ketika memasuki dunia profesi hukum dan menghadapi dinamika praktik hukum secara langsung. **(HFH)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan