Dugaan Penganiayaan 16 Siswa di SD GMIT Oesusu, SSP Kawal Penanganan Kasus hingga Tuntas
Soe, HighlightNTT.com- Sanggar Suara Perempuan (SSP) Soe berkomitmen mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap 16 siswa SD GMIT Oesusu di Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Lembaga tersebut juga memastikan pendampingan terhadap anak-anak korban dilakukan pada setiap tahapan proses penanganan hingga tuntas.
Koordinator Divisi Pendampingan Korban SSP Soe, Yunri Kolimon, menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk yang diduga dilakukan oleh seorang guru sebagai tenaga pendidik.
“SSP berkomitmen untuk mengawal proses penanganan kasus dan mendampingi anak-anak korban penganiayaan dalam setiap tahapan proses penanganan kasus sampai tuntas,” kata Yunri kepada HighlightNTT di Soe, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut dia, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Seorang guru sekolah dasar, kata Yunri, semestinya mampu bersabar dan mengendalikan emosi ketika menghadapi peserta didik yang mengalami kesulitan dalam proses belajar.
Guru, lanjut dia, perlu memahami karakteristik dan kemampuan setiap anak serta mencari pendekatan pembelajaran yang tepat, bukan melampiaskan emosi kepada peserta didik.
SSP Soe juga mengimbau para pendidik menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sehingga, tambah dia, setiap peserta didik dapat mengikuti proses pendidikan tanpa tekanan maupun rasa takut terhadap guru atau pihak lain di lingkungan satuan pendidikan.
DP3A TTS Koordinasikan Penanganan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten TTS, Ardi Benu, mengatakan pihaknya telah meminta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi, orang tua anak-anak korban telah meminta pendampingan dari SSP Soe. Laporan polisi juga telah dibuat terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Karena itu, bila sebuah kasus sudah ditangani oleh SSP, maka kami akan saling koordinasi untuk penanganan dan sebaliknya,” ujar Ardi, Senin.
Meski pendampingan telah dilakukan oleh SSP Soe, Ardy tetap menugaskan Kepala UPTD PPA untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan guru yang dilaporkan, termasuk meminta klarifikasi dan melakukan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut selain berkaitan dengan proses hukum yang telah dilaporkan ke PPA Polres TTS, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak anak di lingkungan sekolah.
Ia menekankan bahwa 16 siswa yang menjadi korban harus tetap memperoleh kesempatan belajar tanpa dikenai sanksi akibat kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Selain itu, kondisi kesehatan dan psikologis anak-anak perlu diperhatikan, terutama untuk mencegah kemungkinan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah setelah kasus tersebut mencuat.
Guru Diminta Menghindari Kekerasan
Kadis Ardi mengatakan, proses pembelajaran di sekolah dasar memang memiliki tantangan tersendiri. Guru dapat menghadapi siswa dengan tingkat pemahaman dan kemampuan menerima materi yang berbeda-beda.
Namun, lanjut Ardi, kondisi tersebut semestinya mendorong guru menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai, bukan melakukan kekerasan.
“Guru tentu dalam melakukan pembelajaran ada kendala-kendala yang pasti dihadapi terkait pemahaman dan penerimaan siswa tersebut sehingga butuh strategi atau seni tersendiri tanpa harus dengan kekerasan. Sebab, apakah dengan memukul anak saat itu anak langsung bisa membaca?” ujar dia.
Ia mengingatkan para guru agar memahami bahwa kekerasan bukan solusi untuk mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
Di sisi lain, Ardi Benu menyatakan DP3A TTS tetap menghormati dan mengapresiasi kerja keras para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan pendidikan yang mengandalkan kekerasan tidak dapat dibenarkan.
Menurut dia, kasus dugaan penganiayaan di SD GMIT Oesusu harus menjadi perhatian dan pembelajaran bersama, terutama bagi para pendidik, agar proses mendidik anak tidak berujung pada persoalan pidana.
Ia juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak membuat guru-guru lain menjadi apatis atau enggan menjalankan tugas secara optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak.
Ia merujuk pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Kedua regulasi tersebut, menurut dia, perlu dipahami oleh para guru di setiap satuan pendidikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Ardi berharap pemahaman terhadap aturan perlindungan guru dan penciptaan budaya sekolah yang aman dapat membantu pendidik menjalankan tugas secara profesional sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. **(Agra Highlight NTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Gempa Flores Rusak Berat 750 Sekolah di NTT, BPMP Desak Revitalisasi Segera
Ketua PMKRI Tambolaka: PMKRI Harus jadi Kompas Moral di Tengah Dinamika Duniawi
Revitalisasi 86 Sekolah di TTS Telan Rp60 Miliar, PMKRI Soe Ingatkan Tak Boleh Ada Pungutan
Ahli Kenotariatan Kupang Bedah Bahaya Akta Kuasa Menjual dan Jebakan Klausul Kontrak di Hadapan Mahasiswa FH Undana
Yudisium Angkatan XI STIKOM Artha Buana Kupang, 29 Sarjana Siap Masuki Dunia Profesional
KPU Lembata Dampingi Miniatur Pemilu di SMAS Frater Don Bosco, Ada Surat Suara Tidak Sah
Rapat Kerja Internal STIKOM Artha Buana Kupang Bahas Persiapan Reakreditasi
Doktor Seni Pertama NTT Ungkap Transformasi Makna Tenun Atoin Meto dalam Orasi Ilmiah Wisuda Undana
Potret Kehidupan Warga Timor Timur di Indonesia Akan Dibukukan
Mahasiswa KKN UMKoe Edukasi Siswa SDK Nangakeo tentang Antibullying dan Literasi