UGM dan Undana Kolaborasi Susun 12 Kesatuan Lanskap Mangrove di NTT
Kota Kupang- Sebanyak 12 Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) indikatif disiapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan cakupan mangrove seluas 32.707,64 hektare.
Penyusunan KLM menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan ekosistem pesisir melalui pendekatan yang memadukan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi.
Dua belas KLM tersebut tersebar di sejumlah pulau utama NTT. Flores dan Alor mendapat alokasi delapan KLM, Timor dan Rote Ndao sebanyak tiga KLM, sedangkan Sumba satu KLM.
Kebijakan itu menjadi penting karena mangrove NTT menghadapi tekanan serius akibat aktivitas manusia, pembukaan dan alih fungsi lahan pesisir.
Kerusakan mangrove tidak hanya menghilangkan vegetasi, tetapi juga mengancam fungsi ekosistem sebagai pelindung alami pesisir, penyimpan karbon, habitat berbagai biota, serta benteng masyarakat dari ancaman bencana pesisir.
Kerusakan mangrove juga menyebabkan semakin lemahnya kemampuan alam menyerap dan menyimpan karbon atau blue carbon.
Di sisi lain, pembangunan di kawasan pesisir membutuhkan ruang yang semakin besar. Tanpa data ekologis dan sosial-ekonomi yang kuat, pengelolaan kawasan mangrove berpotensi memicu benturan antara kepentingan konservasi, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.
Situasi tersebut mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI memperkuat kebijakan pengelolaan mangrove berbasis Kesatuan Lanskap Mangrove.
Pada 2026, pemerintah menetapkan KLM sebagai pendekatan untuk melihat mangrove sebagai satu kesatuan lanskap ekologis, sosial, dan ekonomi yang harus dikelola secara terpadu.
Langkah mewujudkan 12 KLM di NTT diperkuat melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) yang berlangsung pada 11–12 September 2026 di Ballroom Hotel Grand Mercure Yogyakarta.
Forum tersebut mempertemukan perguruan tinggi dan pemerintah untuk memastikan penetapan KLM tidak berhenti pada peta, tetapi menghasilkan basis ilmiah yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan pengelolaan mangrove di lapangan.
Kegiatan itu melibatkan tiga perguruan tinggi negeri, yakni IPB, UGM, dan UNDIP, sebagai mitra KLH/BPLH RI. Ketiganya berkolaborasi dengan delapan perguruan tinggi lainnya dalam penyusunan 36 KLM yang tersebar di sembilan provinsi, termasuk 12 KLM di NTT.
Secara nasional, kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3330 Tahun 2025.
Sasaran penyusunannya adalah KLM indikatif nasional seluas sekitar 5,2 juta hektare yang akan menjadi dasar penetapan batas KLM definitif serta arahan fungsi ekosistem mangrove.
Pendekatan tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan mendasar dalam pengelolaan pesisir: kawasan mana yang harus dilindungi dan kawasan mana yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, pekerjaan KLM tidak sebatas memetakan lokasi mangrove. Kegiatan mencakup penyusunan batas KLM, inventarisasi kondisi ekosistem, pengumpulan profil ekologis dan sosial-ekonomi, analisis spasial, serta penyusunan basis data untuk menentukan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
Dengan basis tersebut, keputusan pengelolaan diharapkan tidak lagi semata-mata berdasarkan asumsi, tetapi berlandaskan data dan bukti ilmiah.
Tahapan Penyusunan KLM NTT
Untuk NTT, proses penyusunan KLM akan dilakukan secara bertahap sejak September hingga Desember 2026. Tahapannya meliputi penyusunan dan presentasi laporan pendahuluan, koordinasi dengan pemerintah daerah, pre-survey, analisis awal batas KLM, forum group discussion (FGD) persiapan survei, survei lapangan, analisis spasial dan sosial-ekonomi, pembahasan hasil survei, hingga FGD penetapan fungsi KLM definitif dan penyusunan laporan akhir.
Dalam proses tersebut, Tim Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (Faperta UGM) yang dikoordinasikan Dr. Edwin Maulana, M.Sc., berkolaborasi dengan Tim Program Pascasarjana Universitas Nusa Cendana (PPs Undana) sebagai mitra kerja pelaksanaan KLM di NTT.
"Kolaborasi tersebut penting karena kompleksitas mangrove NTT tidak dapat dijawab dari satu perspektif. Data ekologi harus dipertemukan dengan data sosial-ekonomi, tata ruang, kepentingan masyarakat, serta kebutuhan pembangunan daerah," jelas dalam keterangan tertulis Undana, diterima HighlightNTT, Senin, 14 September 2026.
Kolaborasi Faperta UGM dan PPs Undana juga menjadi bagian dari kontribusi Undana dalam menjawab Indikator Kinerja Utama (IKU) Rektor Universitas Nusa Cendana Tahun 2026, khususnya agenda SDG 14 dan SDG 17.
SDG 14 menekankan perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem laut dan pesisir. Adapun SDG 17 menegaskan pentingnya kemitraan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Melalui kegiatan KLM, kedua agenda tersebut diterjemahkan ke dalam aksi konkret, yakni memperkuat basis data ilmiah mangrove sekaligus membangun kemitraan lintas perguruan tinggi, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk pengelolaan pesisir NTT yang berkelanjutan.
Tim PPs Undana yang diwakili Dr. Defritus Punuf, M.Sc., dan Dr. Ir. Alfred O. M. Dima, M.Si., menegaskan bahwa kolaborasi UGM-Undana diarahkan untuk menghasilkan enam deliverables utama.
Salah satu target terpenting adalah tersusunnya peta arahan fungsi ekosistem mangrove NTT. Peta tersebut akan membedakan kawasan berdasarkan fungsi lindung dan fungsi budidaya sebagai dasar perencanaan dan tindak lanjut pengelolaan.
Kolaborasi itu sekaligus menunjukkan bahwa pencapaian SDG 14 tidak dapat berdiri sendiri. Perlindungan ekosistem pesisir membutuhkan SDG 17 melalui kemitraan yang kuat dan berbasis ilmu pengetahuan, data, serta pembagian peran antar-lembaga.
Dalam konteks tersebut, UGM menghadirkan kapasitas keilmuan dan pengalaman teknis, sedangkan Undana menghadirkan pengetahuan lokal, jejaring daerah, serta pemahaman terhadap karakter ekologis dan sosial NTT.
Lebih dari sekadar menghasilkan peta, kerja kolaboratif tersebut diharapkan menjadi titik balik pengelolaan mangrove NTT. Sebab, 32.707,64 hektare mangrove dalam 12 KLM indikatif bukan sekadar angka luasan.
Di dalamnya terdapat benteng pesisir, penyimpan karbon, habitat keanekaragaman hayati, sumber penghidupan masyarakat, dan aset ekologis yang menentukan masa depan wilayah pesisir NTT.
Pesannya sederhana: jika mangrove rusak, masyarakat pesisir ikut menanggung akibatnya. Sebaliknya, jika mangrove diselamatkan, NTT tidak hanya menjaga alam, tetapi juga menjaga masa depan.
Kolaborasi Faperta UGM dan PPs Undana, 12 KLM NTT diharapkan dapat ditetapkan menjadi KLM definitif pada 2026. Penetapan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat konservasi, mengendalikan kerusakan, mencegah konflik pemanfaatan ruang, dan memastikan pembangunan pesisir NTT berjalan tanpa mengorbankan benteng ekologisnya, yakni mangrove.
Program tersebut menjadi bagian dari gerakan bersama untuk menyelamatkan pesisir, memperkuat kemitraan, dan menerjemahkan SDG 14 serta SDG 17 menjadi aksi nyata bagi pembangunan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur. **(HU)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Gading Gajah Asal Flores Timur di Museum Daerah NTT, Jejak Mahar Adat Lamaholot
Tim PKM Undana Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Bolok melalui Pariwisata
Peneliti Dorong Hilirisasi Produk Perikanan Lembata untuk Atasi Stunting
Soal Bantuan Gempa Rp200 Miliar, Gubernur NTT: Semua Pemda Lagi Belanja
20 WNI NTT Dideportasi dari Malaysia, 10 Asal Lembata, 8 Flores Timur
PMI Asal Lewoleba Meninggal di Malaysia, Jenazah Dipulangkan ke Lembata
BP3MI NTT dan KBRI Bantu Cairkan Gaji PMI Asal Belu yang Tertahan 10 Tahun
Kemlu Pastikan Penanganan Jenazah PMI Chatrine Rohi di Malaysia Sesuai Prosedur
Jenazah PMI Asal Kupang Diautopsi, BP3MI NTT: Tidak Ada Pengambilan Organ
GEMPA FLORES: KEWASPADAAN BENCANA DAN KEBIJAKAN ANTISIPATIF DI NTT