Kemlu Pastikan Penanganan Jenazah PMI Chatrine Rohi di Malaysia Sesuai Prosedur
Kota Kupang- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan proses penanganan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Chatrine Septiani Rohi (35), di Malaysia telah dilakukan sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Boni Nugroho, perwakilan Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Unit Kemlu, kepada Highlight NTT, Minggu, 30 Agustus 2026 melalui WhatsApp sekitar pukul 10.42 WITA
Ia mengatakan, Kemlu telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang menangani kasus tersebut.
"Intinya Kemlu sudah berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur yang menangani kasus ini. Dipastikan bahwa proses penanganan jenazah sudah dilakukan sesuai prosedur di RS Malaysia," kata Boni.
Dia menjelaskan, Chatrine mengalami kecelakaan parah yang menyebabkan organ bola matanya keluar sehingga tidak dapat dijahit kembali. Namun, ia memastikan tidak ada perdagangan atau pengambilan organ tubuh korban.
"Korban mengalami kecelakaan parah sehingga organ bola mata keluar dan tidak dapat dijahit kembali. Tetapi, tidak ada sama sekali perdagangan organ," ujar dia.
" Karena (mata) sudah tidak dapat dipasang lagi maka tim otopsi terpaksa memasukkannya ke kepala almarhumah."
Boni mengatakan, Kemlu juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT.
Selain berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, pihaknya juga melakukan pengecekan secara langsung dengan pihak rumah sakit di Malaysia.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya jual beli maupun pengambilan organ tubuh Chatrine Rohi. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan pihak rumah sakit.
Hal senada disampaikan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Suratmi Hamida.
Ia menegaskan tidak ada pengambilan organ tubuh dari jenazah Chatrine Septiani Rohi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, yang meninggal dunia di Malaysia.
Hamida juga menyampaikan secara langsung kepada keluarga Chatrine Septiani Rohi di rumah duka di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 17.51 WITA.
Klarifikasi tersebut dilakukan setelah peti jenazah Chatrine sempat dibuka setibanya di rumah duka. Kondisi jenazah kemudian direkam dalam video dan disebarkan melalui media sosial sehingga menimbulkan berbagai persepsi di kalangan netizen. Dalam video tersebut tampak bekas jahitan pada bagian "depan" jenazah almarhumah.
“Tidak ada pengambilan organ dalam kasus kematian almarhumah. Kenapa, ketika terlihat video autopsi, itu adalah syarat dari negara penempatan untuk mendapatkan brafaks kematian, karena almarhumah meninggal di luar rumah sakit,” kata Suratmi Hamida di rumah duka.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan brafaks kematian dari Malaysia, harus diketahui penyebab kematian seorang PMI. Karena itu, autopsi dilakukan terhadap jenazah Chatrine.
“Syarat mendapatkan brafaks kematian dari Malaysia itu harus tahu penyebab dia mati. Maka dari itu dilakukan autopsi. Di sini, tidak ada pengambilan organ,” tegasnya.
Suratmi menuturkan, seluruh jenazah PMI di Malaysia membutuhkan brafaks kematian dari KBRI sebagai bagian dari proses pemulangan.
Ia berkata, penyebab kematian harus diketahui karena tanpa brafaks, proses pembelian tiket dan kepulangan jenazah tidak dapat dilakukan.
“Tanpa brafaks, kita tidak bisa mengurus kepulangan almarhumah. Brafaks itu bisa terbit harus ada catatan polisi dan bukti autopsi,” lanjut dia.
Ia mengungkapkan, Chatrine Septiani Rohi meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada 29 Juli 2026. Kecelakaan tersebut menyebabkan banyak benturan pada tubuh almarhumah.
“Terjadi tabrakan antara sepeda motor yang beliau kendarai dengan mobil, sehingga terjadi banyak benturan di beliau,” katanya.
Pasca-informasi kematian Chatrine, ujar Suratmi, BP3MI NTT melakukan komunikasi dengan paguyuban gereja di Malaysia bersama keluarga agar jenazah almarhumah dipulangkan ke Kota Kupang. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sumba Barat Daya
Pendeta Ina Pimpin Doa untuk Jenazah PMI NTT ke-120 yang Tinggalkan Anak Kembar
Dua Dusun di Mandeu Raimanus Belum Terjangkau Listrik, 80 KK Menanti Kepastian
Pascagempa Manggarai, Pemulihan Air Bersih dan Jaringan Komunikasi Dikebut
Polisi Hentikan Musik Pesta yang Ganggu Warga Oebufu
PMKRI: Polisi Harus jadi Pelindung, Pengayom, dan Pelayan yang Dekat dengan Masyarakat
Dari RS Boromeus Bello ke Gereja Haukoto, Polisi Kawal Pengantaran Jenazah Romo Yalo
Pascagempa, DP3A Manggarai dan Plan Indonesia Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Warga Lapor Lewat 110, Polsek Maulafa Hentikan Musik Pesta yang Mengganggu
4 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, 3 Dipulangkan ke TTS dan Malaka