BP3MI NTT dan KBRI Bantu Cairkan Gaji PMI Asal Belu yang Tertahan 10 Tahun

Emanuel Boli
Dilihat 198x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
BP3MI NTT dan KBRI Bantu Cairkan Gaji PMI Asal Belu yang Tertahan 10 Tahun
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, didampingi Penyuluh Hukum BP3MI NTT, Yohanes Bahan dan Yohanes Cahaya Misjuan menyerahkan hak PMI asal Belu di Kantor BP3MI NTT, Selasa, 1 September 2026. Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan hak gaji milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Belu, Selestina Olo (35), sebesar Rp513.750.000.

Penyerahan hak gaji tersebut berlangsung di Kantor BP3MI NTT, Jalan Perintis Kemerdekaan I Nomor 6, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 11.15 WITA.

Hak gaji diserahkan langsung oleh Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, kepada Selestina Olo, didampingi Penyuluh Hukum BP3MI NTT, Yohanes Bahan dan Yohanes Cahaya Misjuan.

Suratmi mengatakan, pembayaran tersebut merupakan hasil koordinasi BP3MI NTT dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dalam menangani pengaduan Selestina terkait gaji yang tidak dibayarkan selama bekerja di Malaysia.


"Kasus pekerja kita, Ibu Selestina Olo, yang mengadu kasus terkait dengan gajinya yang tidak dibayar. Berkat koordinasi BP3MI NTT dengan KBRI Kuala Lumpur, akhirnya KBRI memfasilitasi penanganan kasus beliau," kata Suratmi.

"Dan, alhamdulillahnya hari ini gajinya itu telah diselesaikan oleh pihak pemberi kerjanya di Malaysia dan dibayar sebesar Rp513.750.000," lanjutnya.

Dia menjelaskan, hak gaji tersebut merupakan upah Selestina selama bekerja selama 10 tahun di Malaysia. Suratmi menegaskan bahwa uang tersebut diberikan secara penuh kepada Selestina.

"Ya, gaji diserahkan secara penuh. Masuk di rekening pribadi beliau," ujar dia.

Suratmi menerangkan, persoalan yang dialami Selestina bukan merupakan sengketa dengan majikan, melainkan gaji yang tidak dibayarkan.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan persoalan dokumen keimigrasian Selestina yang sudah tidak berlaku karena overstay selama bekerja di Malaysia.

"Beliau yang dari awalnya resmi, tiba-tiba karena sudah overstay di sana jadi jatuhnya itu ilegal karena sudah 10 tahun," jelasnya.

Ia mengatakan, proses administrasi perbankan juga harus diselesaikan agar pembayaran gaji dari rekening bank Malaysia dapat masuk ke rekening bank Indonesia milik Selestina.

Suratmi Hamida berharap kasus yang dialami Selestina menjadi pelajaran bagi PMI lainnya agar bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi.

"Harapan saya, ya itu, kita tidak melarang pekerja kita untuk bekerja ke mana pun. Yang penting berangkat sesuai prosedur," tuturnya.

Menurut dia, keberangkatan secara resmi penting agar PMI tetap memperoleh hak-haknya sebagai pekerja ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.

"Jangan sampai seperti kita tahu itu banyak pekerja kita bekerja setiap sekian tahun karena tidak secara resmi. Akhirnya, sebagai negara kami cuma memfasilitasi 'peti mati', tapi hak-haknya pekerja tidak dia dapatkan," katanya.

Setelah menerima hak gaji sebesar Rp513.750.000, Suratmi berharap Selestina dapat memanfaatkan uang tersebut dengan baik dan tidak menghabiskannya untuk kebutuhan konsumtif.

Selestina Berterima Kasih kepada BP3MI dan KBRI

Pada kesempatan yang sama, Selestina Olo menyampaikan terima kasih kepada BP3MI NTT dan KBRI Kuala Lumpur yang telah membantu proses pencairan hak gajinya.

"Terima kasih banyak BP3MI dan KBRI yang menolong aku mencairkan gaji," ucapnya.

Selama bekerja di Malaysia, Selestina mengaku pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga pada tiga majikan.

Namun, saat bekerja pada majikan ketiga berinisial LS, ia mengaku bekerja selama 10 tahun 3 bulan tanpa menerima gaji.

"Bertahun-tahun gaji tak dikasih, dari situ aku berantem dan aku lari karena diancam telepon polis tangkap," ungkapnya.

Karena sudah tidak betah, Selestina kemudian meminta majikannya untuk memulangkannya ke Indonesia. Majikan tersebut selanjutnya mengantar Selestina ke KBRI untuk membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Saat itu, Selestina mengaku hanya menerima uang sebesar Rp10.250.000 untuk biaya kepulangannya ke Indonesia. Dengan bantuan KBRI Kuala Lumpur, sisa gajinya yang selama bertahun-tahun belum dibayarkan akhirnya dapat diselesaikan dan dibayarkan kepadanya. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan