BP3MI NTT dan KBRI Bantu Cairkan Gaji PMI Asal Belu yang Tertahan 10 Tahun
Kota Kupang- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan hak gaji milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Belu, Selestina Olo (35), sebesar Rp513.750.000.
Penyerahan hak gaji tersebut berlangsung di Kantor BP3MI NTT, Jalan Perintis Kemerdekaan I Nomor 6, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 11.15 WITA.
Hak gaji diserahkan langsung oleh Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, kepada Selestina Olo, didampingi Penyuluh Hukum BP3MI NTT, Yohanes Bahan dan Yohanes Cahaya Misjuan.
Suratmi mengatakan, pembayaran tersebut merupakan hasil koordinasi BP3MI NTT dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dalam menangani pengaduan Selestina terkait gaji yang tidak dibayarkan selama bekerja di Malaysia.
"Kasus pekerja kita, Ibu Selestina Olo, yang mengadu kasus terkait dengan gajinya yang tidak dibayar. Berkat koordinasi BP3MI NTT dengan KBRI Kuala Lumpur, akhirnya KBRI memfasilitasi penanganan kasus beliau," kata Suratmi.
"Dan, alhamdulillahnya hari ini gajinya itu telah diselesaikan oleh pihak pemberi kerjanya di Malaysia dan dibayar sebesar Rp513.750.000," lanjutnya.
Dia menjelaskan, hak gaji tersebut merupakan upah Selestina selama bekerja selama 10 tahun di Malaysia. Suratmi menegaskan bahwa uang tersebut diberikan secara penuh kepada Selestina.
"Ya, gaji diserahkan secara penuh. Masuk di rekening pribadi beliau," ujar dia.
Suratmi menerangkan, persoalan yang dialami Selestina bukan merupakan sengketa dengan majikan, melainkan gaji yang tidak dibayarkan.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan persoalan dokumen keimigrasian Selestina yang sudah tidak berlaku karena overstay selama bekerja di Malaysia.
"Beliau yang dari awalnya resmi, tiba-tiba karena sudah overstay di sana jadi jatuhnya itu ilegal karena sudah 10 tahun," jelasnya.
Ia mengatakan, proses administrasi perbankan juga harus diselesaikan agar pembayaran gaji dari rekening bank Malaysia dapat masuk ke rekening bank Indonesia milik Selestina.
Suratmi Hamida berharap kasus yang dialami Selestina menjadi pelajaran bagi PMI lainnya agar bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi.
"Harapan saya, ya itu, kita tidak melarang pekerja kita untuk bekerja ke mana pun. Yang penting berangkat sesuai prosedur," tuturnya.
Menurut dia, keberangkatan secara resmi penting agar PMI tetap memperoleh hak-haknya sebagai pekerja ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.
"Jangan sampai seperti kita tahu itu banyak pekerja kita bekerja setiap sekian tahun karena tidak secara resmi. Akhirnya, sebagai negara kami cuma memfasilitasi 'peti mati', tapi hak-haknya pekerja tidak dia dapatkan," katanya.
Setelah menerima hak gaji sebesar Rp513.750.000, Suratmi berharap Selestina dapat memanfaatkan uang tersebut dengan baik dan tidak menghabiskannya untuk kebutuhan konsumtif.
Selestina Berterima Kasih kepada BP3MI dan KBRI
Pada kesempatan yang sama, Selestina Olo menyampaikan terima kasih kepada BP3MI NTT dan KBRI Kuala Lumpur yang telah membantu proses pencairan hak gajinya.
"Terima kasih banyak BP3MI dan KBRI yang menolong aku mencairkan gaji," ucapnya.
Selama bekerja di Malaysia, Selestina mengaku pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga pada tiga majikan.
Namun, saat bekerja pada majikan ketiga berinisial LS, ia mengaku bekerja selama 10 tahun 3 bulan tanpa menerima gaji.
"Bertahun-tahun gaji tak dikasih, dari situ aku berantem dan aku lari karena diancam telepon polis tangkap," ungkapnya.
Karena sudah tidak betah, Selestina kemudian meminta majikannya untuk memulangkannya ke Indonesia. Majikan tersebut selanjutnya mengantar Selestina ke KBRI untuk membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Saat itu, Selestina mengaku hanya menerima uang sebesar Rp10.250.000 untuk biaya kepulangannya ke Indonesia. Dengan bantuan KBRI Kuala Lumpur, sisa gajinya yang selama bertahun-tahun belum dibayarkan akhirnya dapat diselesaikan dan dibayarkan kepadanya. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Kemlu Pastikan Penanganan Jenazah PMI Chatrine Rohi di Malaysia Sesuai Prosedur
Jenazah PMI Asal Kupang Diautopsi, BP3MI NTT: Tidak Ada Pengambilan Organ
GEMPA FLORES: KEWASPADAAN BENCANA DAN KEBIJAKAN ANTISIPATIF DI NTT
PMI Asal Kupang dan Sumba Barat Dipulangkan, 1 Korban Kecelakaan dan 1 Meninggal karena Sakit
Dandhy Laksono: Jangan Hanya Bicara Reset Indonesia dari Jakarta, Mulailah dari NTT
26 Tahun Bekerja di Malaysia, Jenazah PMI ke-103 Dipulangkan ke Kupang
Meninggal akibat Tuberkulosis Paru Berat, Jenazah PMI NTT ke- 102 Dipulangkan ke Malaka
Jenazah PMI NTT ke- 101 Tiba di Kupang, Meninggal karena Serangan Jantung di Malaysia
BRI Salurkan Sembako, Air Bersih hingga Selimut untuk Korban Gempa Flores
PMKRI Minta Wapres Gibran Turun ke Palue: Korban Bencana Jangan Dipaksa Mengambil Risiko untuk Mendapatkan Bantuan