Tuntut Keadilan bagi Erasmus Mandato, ANJAS NTT Geruduk Kantor Kejati dan Gubernur NTT
KUPANG – Gelombang protes mewarnai Kota Kupang pada Rabu, 29 April 2026. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Jaksa Nusa Tenggara Timur (ANJAS NTT) menggelar aksi unjuk rasa dan audiensi di dua titik vital, yakni Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kantor Gubernur NTT.
Aksi yang berlangsung sejak pukul pagi hingga sore hari ini dipicu oleh dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato, serta isu ekspansi korporasi di wilayah Rote Ndao.
Perlawanan Terhadap Upaya Kasasi Kejari Rote Ndao
Massa aksi yang terdiri dari elemen mahasiswa (FMN, Bemnus NTT, SEMMUT, LMND, IMM, dan IKMAS) memulai orasinya di depan Gedung Kejati NTT. Dipimpin oleh Faridun dan Flory Ujung, aliansi ini melayangkan protes keras terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rote Ndao yang mengajukan permohonan Kasasi atas putusan bebas murni Erasmus Frans Mandato.
Dalam orasinya, orator menegaskan beberapa poin hukum krusial:
Keberpihakan Korporasi: Langkah Kasasi dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan JPU membuktikan tuduhan sekaligus mempertontonkan keberpihakan pada kepentingan korporasi.
Pelanggaran UU No. 25 Tahun 2025: Massa menekankan bahwa berdasarkan KUHAP terbaru (Pasal 299 ayat 2), Kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas murni. Mereka menilai JPU Rote Ndao melakukan pembangkangan hukum atau error in law.
Tuntutan: Massa mendesak pembatalan Kasasi serta pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan JPU Rote Ndao.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pidum Kejati NTT, Dr. Bayu Setyo Pratomo, menyatakan bahwa pengajuan Kasasi merupakan hak jaksa untuk menguji konsistensi putusan di tingkat Mahkamah Agung, terutama karena perkara ini bermula di masa transisi aturan hukum. Pihak Kejati berjanji akan memberikan telaah atas tuntutan massa dalam waktu satu minggu.
Soroti Ekspansi NIHI Sumba ke Rote Ndao
Usai dari Kejati, massa bergerak menuju Kantor Gubernur NTT. Di sana, fokus tuntutan bergeser pada isu lingkungan dan konflik lahan di Desa Bo'a, Rote Ndao.
Perwakilan aliansi, di antaranya Irman Bale dan Wahyudin Sara, menyampaikan kecurigaan terkait dukungan pemerintah terhadap ekspansi NIHI Sumba dan PT Bo'a Development. Mereka mempertanyakan:
Sumber Anggaran: Asal-usul dana pembangunan jalan di samping SD Impres Boa yang menuju pesisir pantai.
Akses Publik: Penutupan jalan menuju Pantai Bo'a yang diduga merampas hak masyarakat lokal.
Dukungan Pemerintah: Mempertanyakan posisi Gubernur NTT dalam konflik antara masyarakat dengan investor.
Audiensi ini diterima oleh Asisten III Sekda NTT, Ir. Yohanes Oktovianus, MM, dan Karo Hukum, Alexon Lumba. Dalam tanggapannya, Yohanes menjelaskan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan wewenang murni Pemerintah Daerah (Pemda) Rote Ndao, bukan Pemprov. Meski demikian, seluruh aspirasi massa dilaporkan akan segera diteruskan kepada Gubernur NTT untuk ditindaklanjuti.
Situasi Kondusif dan Ancaman Aksi Jilid II
Aksi berakhir pada sore hari dengan situasi yang aman dan kondusif. Meski massa membubarkan diri secara tertib, ANJAS NTT menegaskan bahwa ini barulah awal. Pihak aliansi dikabarkan tengah melakukan konsolidasi lanjutan untuk menggelar aksi Jilid II dalam waktu dekat jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Kasus Erasmus Frans Mandato sendiri menjadi perhatian publik setelah ia divonis bebas murni oleh PN Rote Ndao pada 21 April 2026 terkait kasus sengketa tanah, yang kemudian justru direspons dengan upaya Kasasi oleh pihak Kejaksaan.**
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi