Kejati NTT dan Pengadilan Militer Bahas Penguatan Perkara Koneksitas

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 66x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Kejati NTT dan Pengadilan Militer Bahas Penguatan Perkara Koneksitas
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Pengadilan Militer III-13 Kupang membahas penguatan penanganan perkara koneksitas dalam diskusi kelompok terarah (FGD) di Aula Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Selasa, 27 Oktober 2026. Kredit: Dok. EB/HighlightNTT

Kupang, HighlightNTT- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Pengadilan Militer III-13 Kupang membahas penguatan penanganan perkara koneksitas dalam diskusi kelompok terarah (FGD) di Aula Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Selasa, 27 Oktober 2026.

Forum yang dihadiri mahasiswa fakultas hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kupang itu menyoroti belum sinkronnya aturan peradilan umum dan peradilan militer serta kebutuhan memperjelas prosedur penanganan tindak pidana yang melibatkan warga sipil dan anggota TNI.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Ni Putu Tya Suindrayani, mengidentifikasi enam celah dalam pengaturan koneksitas pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Persoalan itu meliputi penyusutan ketentuan dari enam pasal menjadi tiga pasal, tidak disebutkannya tim penyidik koneksitas secara tegas, persoalan istilah “oditur militer”, belum jelasnya mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara jaksa dan oditur.

Selain itu, tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai surat keputusan penyerahan perkara ke peradilan umum, serta penggunaan istilah “jaksa tinggi bidang pidana militer” yang dinilai perlu ditinjau.

KUHAP baru melalui Pasal 170–172 menempatkan peradilan umum sebagai jalur utama perkara koneksitas, kecuali jika titik berat kerugian berada pada kepentingan militer.

Namun, penyederhanaan ketentuan dinilai belum diikuti rincian teknis yang memadai. Kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dalam penyidikan bersama, ketidakjelasan penentuan lingkungan peradilan, serta hambatan ketika jaksa dan oditur berbeda pendapat.

Enam celah dan kebutuhan harmonisasi

Tya juga menyoroti belum selarasnya KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Undang-Undang tentang TNI.

"Perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer kerap dipisahkan melalui mekanisme splitsing, sementara tim penyidik koneksitas tidak selalu dibentuk," jelas dia.

Perbedaan dasar hukum tersebut dinilai dapat memengaruhi konsistensi penanganan perkara. Dalam presentasi, Tya juga membahas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Maret 2026.

Dalam paparan itu disebutkan bahwa Polda Metro Jaya melimpahkan perkara ke Pusat Polisi Militer TNI, sementara sebagian masyarakat sipil mempertanyakan dasar pelimpahannya.

Ia juga mengutip pandangan Yusril Ihza Mahendra bahwa selama UU Peradilan Militer belum diubah, prajurit yang terlibat perkara masih dapat ditangani melalui peradilan militer.

Tya mengusulkan empat langkah perbaikan: menyusun aturan turunan melalui Peraturan Mahkamah Agung atau keputusan bersama; merevisi UU Peradilan Militer agar selaras dengan KUHAP baru dan UU TNI.

Selanjutnya, menetapkan tolok ukur objektif untuk menentukan “titik berat kerugian” dan mekanisme penyelesaian beda pendapat; serta memperkuat transparansi, termasuk keterbukaan berita acara penetapan pengadilan dan pelibatan korban.

Tahapan penanganan perkara koneksitas

Hakim Golongan VI Pengadilan Militer III-13 Kupang, Mayor Chk Dennis Carol Napitupulu, menjelaskan bahwa perkara koneksitas melibatkan pelaku yang tunduk pada lingkungan peradilan berbeda.

"Penanganannya membutuhkan koordinasi sejak penyidikan hingga persidangan," kata dia.

Tahapan yang dipaparkan meliputi penyidikan bersama oleh penyidik dan Polisi Militer TNI di bawah koordinasi penuntut umum dan oditur militer; penelitian hasil penyidikan untuk menentukan lingkungan peradilan yang berwenang.

Selanjutnya, penyerahan perkara sesuai hasil penentuan yurisdiksi; penyelesaian perbedaan pendapat antarpihak; serta pemeriksaan oleh majelis hakim yang melibatkan unsur peradilan umum dan militer.

Ia mengatakan, penentuan pengadilan bertumpu pada penilaian apakah titik berat kerugian lebih berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan militer.

Dennis juga menekankan bahwa tidak setiap perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer harus otomatis diproses melalui koneksitas.

Karakter perkara, kewenangan penyidik, efektivitas proses, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan perlu menjadi pertimbangan.

Kejaksaan dan TNI perkuat kerja sama

Dalam paparan yang mewakili Bidang Pidana Militer Kejati NTT, M. Asri Arief menjelaskan bahwa kerja sama Kejaksaan dan TNI meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, penugasan personel, serta koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.

Kerja sama juga mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan dan penugasan jaksa sebagai supervisor di lingkungan Oditurat Jenderal TNI.

Asisten Pidana Militer (Aspidmil) di tingkat kejaksaan tinggi bertanggung jawab secara administratif kepada kepala kejaksaan tinggi.

Ia menyebut fungsi bidang tersebut mencakup dukungan penanganan perkara pidana militer dan koneksitas serta koordinasi kelembagaan sesuai peraturan yang berlaku.

Putusan MK dan urgensi revisi UU Peradilan Militer

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Yanto M. P. Ekon, menyoroti implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan materi yang dipaparkan, putusan itu memberi tenggat dua tahun untuk mengubah UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yakni sebelum 15 Oktober 2028.

Ekon menilai KUHAP baru telah menyederhanakan mekanisme koneksitas, tetapi masih menyisakan kekosongan teknis dan ketidakjelasan kewenangan.

Ia menekankan perlunya batas yang lebih tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, parameter objektif untuk menentukan titik berat kerugian, mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan, serta jaminan agar kepentingan korban sipil turut dipertimbangkan.

Ekon mengusulkan harmonisasi KUHAP, UU Peradilan Militer, dan UU TNI, disertai aturan pelaksana dan petunjuk teknis bersama yang melibatkan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Oditurat Jenderal, Polri, dan Polisi Militer TNI.

"Tujuannya agar penyidikan, penuntutan, penentuan pengadilan, dan pelaksanaan putusan berjalan lebih jelas dan konsisten," jelas dia.

Diskusi dimoderatori akademisi FH Universitas Kristen Artha Wacana, Liven E. Rafael. Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan tanggapan dan pertanyaan mengenai penerapan mekanisme koneksitas. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan