IAKN Kupang Memanas: Aliansi Mahasiswa Tuntut Pemecatan Dosen yang Hina Mahasiswa "Bodoh"
Kupang – Gelombang protes mahasiswa mengguncang Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang pada Senin (27/4/2026) pagi. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli IAKN melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Rektorat, menuntut keadilan atas tindakan kekerasan verbal yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya.
Orasi di Tengah Terik: "Dosen Tak Bermoral Tak Layak Mengajar"
Aksi yang dimulai pukul 10.45 WITA ini dipimpin oleh Givaldus Saputra Musu Loy (Ketua FMN Kupang) dan Meki Maubanu (Ketua LMND EK Kupang). Dengan membawa spanduk bertuliskan "Wujudkan Ruangan Bagi Mahasiswa di Kampus", massa bergerak dari pintu masuk kampus menuju Rektorat di Jalan Tajoin Tuan, Kelurahan Naimata.
Dalam orasinya, Givaldus menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan ruang penghinaan. Ia menyoroti kasus viralnya rekaman video perkuliahan daring pada 22 April 2026 lalu, dimana oknum dosen berinisial JS diduga melontarkan kata-kata merendahkan seperti "manusia bodoh" kepada mahasiswa.
"Tindakan oknum dosen ini merusak martabat kemanusiaan. Sangat tidak pantas seorang pendidik melabeli mahasiswanya dengan sebutan kasar. Jika oknum seperti ini dibiarkan, hancurlah integritas institusi pendidikan kita," tegas Givaldus di atas mobil komando.
Sorotan pada Kebebasan Pers dan Intimidasi
Suasana sempat memanas ketika massa aksi juga mengkritik sikap Rektor IAKN Kupang yang tidak mengizinkan awak media meliput proses audiensi. Aliansi menilai pembatasan ini sebagai tindakan otoriter yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers di lingkungan akademis.
Selain masalah etika dosen, massa juga menyuarakan keresahan terkait fasilitas kampus yang minim dan adanya ancaman intimidasi terhadap mahasiswa yang menyebarkan video kasus tersebut ke media sosial.
Hasil Audiensi: Skorsing dan Laporan ke Kementerian
Menjelang siang, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi. Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin krusial sebagai jawaban atas tuntutan mahasiswa:
Sanksi Administratif: Pihak Rektorat menegaskan bahwa karena status JS sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS), kewenangan pemecatan berada di tangan Kementerian Agama. Namun, sebagai langkah tegas, kampus telah menonaktifkan sementara (skorsing) oknum dosen tersebut dari seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi terhitung sejak hari ini.
Perlindungan Mahasiswa: Kampus menjamin tidak akan menindaklanjuti ancaman laporan hukum yang sempat dilontarkan oknum dosen terhadap mahasiswa. Mahasiswa diminta melapor jika mendapat intimidasi lebih lanjut.
Perbaikan Fasilitas: Terkait keluhan infrastruktur, Rektorat berjanji akan menambah tenaga kebersihan dalam waktu satu bulan dan segera mengupayakan pembangunan gedung baru guna menunjang proses perkuliahan.
Menanti Keputusan Akhir
Kasus ini bermula dari video perkuliahan daring yang bocor dan viral di platform TikTok. Meski oknum dosen JS telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf pada 23 April 2026, massa aksi menilai hal tersebut tidak cukup untuk menghapus pola perilaku yang diduga sudah sering terjadi.
Aksi berakhir dengan tertib pada siang hari. Meski suasana kembali kondusif, Aliansi Mahasiswa Peduli IAKN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga adanya keputusan resmi dari Kementerian Agama. Mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar jika tuntutan pemecatan tidak segera dipenuhi secara permanen.**
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi