Gen Z Kupang Diskusikan RUU Perampasan Aset dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Kota Kupang- Sekolah Politik Rumah Jane NTT kembali menggelar diskusi publik dengan mengangkat topik "RUU Perampasan Aset di Mata Gen Z: Solusi Pemberantasan Korupsi atau Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan?"
Diskusi tersebut berlangsung di Sekretariat Rumah Jane NTT, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu, 12 September 2026 malam. Kegiatan itu dihadiri akademisi, aktivis mahasiswa, dan pemuda Gen Z Kota Kupang.
Diskusi menghadirkan Darius Mauritisiu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, sebagai narasumber dan Arin Anamin sebagai moderator.
Darius menjelaskan perbedaan mekanisme peradilan terhadap aset dan terhadap orang dalam konteks RUU Perampasan Aset. Ia menyebut mekanisme tersebut dengan istilah in rem dan in person.
"Kalau di RUU perampasan aset beda lagi. Peradilan terhadap asetnya sendiri, dan peradilan terhadap orangnya sendiri, itu yang disebut in rem dan in person," kata Darius.
Ia menjelaskan, in person berkaitan dengan hukum publik, yakni hukum pidana yang berhubungan dengan orang. Sementara in rem berkaitan dengan hukum perdata.
"Jadi, di in person itu negara melawan orang, di in rem itu negara melawan aset," tegasnya.
Ia berkata, mekanisme tersebut telah diterapkan di Amerika Serikat. Jaksa sebagai pengacara negara dapat langsung menggugat aset yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Darius menjelaskan latar belakang lahirnya RUU Perampasan Aset berkaitan dengan kebutuhan negara memperoleh pendapatan selain dari penarikan pajak.
"Negara sudah jenuh dengan penarikan pajak dari masyarakat," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, salah satu cara negara mendapatkan pendapatan adalah dengan merampas aset-aset hasil korupsi.
Namun, persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana menentukan bahwa suatu aset merupakan hasil korupsi.
Menurut Darius, harus ada pemisahan secara jeli dan baik antara aset hasil korupsi dan aset yang bukan berasal dari korupsi.
"Sehingga, metode yang digunakan dalam RUU ini adalah pembuktian terbalik. Kalau beban pembuktian berada pada orang yang korupsi, yakni aset yang diperoleh dari mana harus dibuktikan," jelas dia.
Dalam RUU tersebut, kata Darius, terdapat dua tuntutan. Setelah tuntutan terhadap aset, putusan dari tuntutan tersebut akan diterapkan terhadap tuntutan terhadap orang.
Jadi, kasus perdatanya duluan, in person-nya kemudian. In person-nya itu didukung dari putusan perdata yang negara terhadap aset," tutur Darius.
Aktivis Pertanyakan Aset Pribadi Sebelum Korupsi
Dalam sesi diskusi, salah satu aktivis mahasiswa, Denis Lelo, menyoroti persoalan aset yang telah dimiliki seseorang sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
Ia mempertanyakan apakah aset pribadi yang telah dimiliki sebelum seseorang melakukan korupsi tetap dapat dieksekusi ketika dalam perjalanan orang tersebut melakukan korupsi.
"Tetapi dalam perjalanan, dia melakukan korupsi, apakah aset sebelum dia melakukan korupsi tetap dieksekusi?" tanya Denis, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Darius menjelaskan bahwa dalam RUU Perampasan Aset terdapat istilah aset tercemar.
Menurut dia, aset pribadi dapat disebut tercemar apabila telah bercampur dengan uang hasil korupsi.
Darius mengatakan mekanisme dalam RUU tersebut menggunakan pembuktian terbalik. Dalam mekanisme itu, jaksa hanya menyampaikan bukti awal berupa bukti transaksi.
Ia menerangkan, dalam RUU Perampasan Aset, kerugian negara minimal Rp100 juta menjadi salah satu batas yang disebut dalam pembahasan mengenai aset yang dapat dirampas.
"Dan, tuntutan, perbuatan yang dilakukan di atas empat tahun baru bisa dirampas. Kalau korupsi tidak mencapai 100 juta, tidak dirampas," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Darius, harus dapat dibuktikan mana aset yang merupakan hasil korupsi dan mana yang bukan hasil korupsi.
Ia mencontohkan aset yang diperoleh dari gaji, usaha, dan sumber penghasilan lainnya harus dapat dibuktikan sebagai aset yang murni dan tidak tercemar uang hasil korupsi.
Dalam RUU tersebut, menurut Darius, berbagai celah harus ditutup secara detail agar tidak ada ruang bagi seseorang untuk menyembunyikan aset hasil korupsi. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Anggota DPRD NTT Desak Transparansi Penyaluran Bantuan Rp200 Miliar Korban Gempa Flores
RSA Laksamana Malahayati Tiba di Manggarai, PDI Perjuangan Siap Kawal Bantuan Korban Gempa
Bawaslu Lembata Soroti 10 Titik Kritis Pengawasan Tahapan Pencalonan
Loyalis Jokowi Sebut Christian Widodo Calon Pemimpin Nasional, Calon Gubernur NTT
BRN: Gelar "Raja Timor" untuk Jokowi adalah Wujud Terima Kasih atas Pembangunan di NTT
Mengurai Makna Kunjungan Jokowi Bagi Warga NTT
Jokowi Dinobatkan sebagai Sesepuh Raja-raja Timor, Warga NTT Berebut Abadikan Momen
Jokowi: PSI Sudah Dikenal 78 Persen Masyarakat, Logo Gajah Baru 48 Persen
Jokowi jadi Pusat Perhatian di CFD Kupang, Warga Berebut Salaman dan Foto
Eks Relawan Jokowi di NTT: Jokowi, Stop Pencitraan, Rakyat Lagi Susah