Dugaan Penganiayaan Lansia di Flotim, Terduga Pelaku Sudah Tempuh Upaya Damai

Emanuel Boli
Dilihat 123x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Dugaan Penganiayaan Lansia di Flotim, Terduga Pelaku Sudah Tempuh Upaya Damai
Ilustrasi (Ist.) Kredit: MI

Flores Timur - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu lanjut usia berinisial TTK (65) di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi perhatian publik.

Dua terduga pelaku, yakni RBBY (31) dan FPH (22), yang diketahui merupakan kakak beradik kandung, memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

RBBY mengaku telah lebih dahulu melakukan pendekatan damai kepada pihak korban sebelum upaya serupa dilakukan oleh keluarga.

“Sebelum keluarga melakukan upaya pendekatan, saya sendiri yang pertama kali melakukan pendekatan,” kata RBBY kepada HighlightNTT, Minggu (26/4/2026) pukul 13.41 WITA.

Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dengan korban. Menurutnya, TTK merupakan saudari kandung dari ayahnya.

“TTK itu saudari perempuan kandung dari bapak saya,” ujarnya.

RBBY menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu oleh konflik internal keluarga yang telah berlangsung lama.

Ia mengatakan bahwa dirinya dan saudaranya merasa tersinggung oleh dugaan hinaan dan caci maki yang dilontarkan korban.

“Kami sebagai anak berhak membela mama kami. Coba saat itu dia (TTK) datang bakar lilin diam-diam, tidak sambil ngoceh yang tidak jelas dengan suara tinggi,” ungkapnya.

RBBY berkata, ucapan korban juga didengar oleh tetangga sekitar sehingga memicu emosi dirinya dan FPH, meskipun sebelumnya telah berusaha menahan diri.

“Kami hanya "menggertak", tidak ada niat untuk membunuh. Saya sangat kesal ada berita yang menulis tentang perencanaan pembunuhan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Hamid Nasrudin Anas, meminta aparat kepolisian agar memperhatikan secara serius hak-hak korban, mengingat korban merupakan perempuan lanjut usia.

Anas menegaskan bahwa penanganan perkara harus mempertimbangkan dua aspek penting, yakni posisi korban sebagai korban tindak pidana serta sebagai lansia yang membutuhkan perlindungan khusus.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 148 KUHP junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia sebagai dasar pertimbangan hukum.

“Kami pikir dalam proses hukum yang berlangsung saat ini perlu dilihat sebagai upaya bersama untuk melindungi tidak hanya lansia, tetapi juga perempuan,” kata Anas dalam keterangan tertulis kepada HighlightNTT, Sabtu (25/4/2026) pukul 00.42 WITA.

Anas juga menyampaikan bahwa kliennya merupakan seorang pensiunan guru sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari berbagai pihak.

“Terduga pelaku berinisial R dan F. Motifnya diduga dipicu oleh sentimen lama yang tidak memiliki alasan yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya sengketa perdata yang lazim menjadi latar belakang terjadinya tindak pidana semacam itu.

Lebih lanjut, Anas menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, khususnya pada tahap penyelidikan oleh Polres Flores Timur.

Menurut Anas, penyidik tidak hanya harus bertindak profesional, tetapi juga mempertimbangkan kondisi korban sebagai perempuan lanjut usia.

“Kami menekankan kepada pihak penyidik untuk tidak hanya sekadar profesional, tetapi juga mempertimbangkan aspek-aspek yang kami sampaikan,” ujar Anas, alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim HighlightNTT terus berupaya menghubungi Kapolres Flores Timur dan Kapolsek Adonara Timur. ** (EB)

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan