DPD KAI NTT Tolak Seluruh Aduan Etik Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 108x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
DPD KAI NTT Tolak Seluruh Aduan Etik Izhak Rihi terhadap Bildad Thonak
Bildad Torino Mauridz Thonak (tengah) didampingi kuasa hukum, Amos Lafu dan rekan advokat lainnya Kredit: Istimewa

Kupang, HighlightNTT.com- Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur menolak seluruh pengaduan etik yang diajukan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak.

Majelis hakim kode etik menyatakan pengadu tidak dapat membuktikan tuduhan pelanggaran etik terhadap Bildad dalam sidang yang digelar di Kampus UPG 45, Senin, 19 Oktober 2026.

Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi Bildad sebagai pihak teradu. Namun, kuasa hukum Izhak, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan akan mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI di Jakarta setelah menerima salinan putusan.

Ketiga anggota majelis hakim kode etik secara bulat menolak seluruh pengaduan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai tuduhan bahwa Bildad melakukan tipu muslihat tidak terbukti. Majelis juga menilai dalil pengaduan mengenai tindakan tersebut tidak didukung bukti yang memadai.

Bildad Sebut Putusan Berdasarkan Fakta

Menanggapi putusan itu, Bildad Thonak menyatakan bersyukur karena majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia membantah tuduhan menjanjikan kemenangan perkara dan memberikan keterangan yang tidak benar.

“Semuanya pada prinsipnya tadi dalam memutus telah menyatakan bahwa tidak benar dan tidak terbukti soal tuduhan menjanjikan kemenangan dan memberikan keterangan yang tidak benar. Itu semuanya telah dipatahkan oleh majelis hakim,” kata dia.

Ia menganggap putusan tersebut sebagai berkat dan penyertaan Tuhan. Menurut dia, majelis hakim telah menjalankan tugas secara objektif dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Hari ini saya juga bersyukur kepada majelis yang pada hakikatnya memutuskan berdasarkan fakta,” ucapnya.

Bildad menyebut Izhak sebagai mantan klien yang telah menggunakan hak hukumnya melalui pengaduan etik dengan didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi.

Ia menilai proses tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi organisasi KAI untuk menunjukkan profesionalismenya.

“Saya bersyukur kepada majelis yang pada hakikatnya memutuskan berdasarkan fakta,” ungkapnya.

Menurut Bildad, proses persidangan itu memperlihatkan bahwa KAI menjalankan organisasi berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Semua masyarakat dan semua orang bisa melihat bahwa organisasi KAI ini organisasi yang profesional, berjalan di dalam dasar aktivitas dan besar jago untuk organisasi yang baik dan benar,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Kemenangan Seluruh Advokat

Kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, menyebut penolakan seluruh pengaduan tersebut bukan semata-mata kemenangan kliennya, melainkan juga kemenangan bagi para advokat yang menjalankan profesinya sesuai ketentuan.

“Ini kemenangan bagi seluruh advokat, bukan saja bagi yang di NTT dan Indonesia,” kata Amos.

Ia menjelaskan, penolakan pengaduan secara keseluruhan berarti dalil-dalil yang diajukan Izhak tidak berhasil dibuktikan dalam pemeriksaan etik.

“Kalau menolak, maka sudah pasti secara hukum dipahami bahwa semua dalil-dalil pengaduan yang disampaikan oleh pengadu itu tidak bisa dibuktikan secara hukum,” ujar dia.

Amos juga menyoroti tuduhan mengenai uang koordinasi perkara. Menurut dia, fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah adanya transfer uang dari pihak pengadu yang, menurut pihak Bildad, berkaitan dengan pembayaran jasa hukum.

“Faktanya pengadu sendiri yang melakukan transferan dan menjatuhkan dalam biaya jasa,” kata Amos.

Amos mengatakan hubungan antara pemberi dan penerima kuasa hukum pada dasarnya melahirkan hak dan kewajiban, termasuk pembayaran jasa atau honorarium advokat.

Ia menilai pengadu terlalu berfokus pada dugaan adanya uang koordinasi dan tidak cukup membuktikan persoalan pembayaran jasa hukum yang menjadi bagian dari hubungan profesional antara klien dan advokat.

“Hubungan antara pemberi dan penerima kuasa, pada dasarnya ada hak dan kewajiban. Pengadu sejak awal kami katakan berpelukan agak aneh, kenapa? Karena pengadu ini lebih fokus membuktikan bahwa ada uang koordinasi dan dia lupa membuktikan bahwa berat pasti sebenarnya jasa kami,” ujar dia.

Menurut Amos, hubungan pemberian kuasa dan pembayaran honorarium menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menilai pengaduan tersebut.

“Kalau begitu, kalau dia bilang semuanya itu adalah sementara, faktanya bahwa ini ada hubungan pemberi dan penerima kuasa sehingga ada jasa atau honorarium yang mesti diterima. Itu yang disuruh dipertimbangkan dengan baik oleh majelis dan lebih daripada itu, saya kira itu benar,” katanya.

Putusan DPD KAI NTT ini mengakhiri pemeriksaan etik yang menjadi perhatian publik di Kupang.

Bagi pihak Bildad, putusan tersebut menjadi pemulihan nama baik setelah menghadapi tuduhan yang berkaitan dengan integritas profesi advokat.

Sementara itu, Amos menilai keputusan tersebut penting untuk menjaga martabat profesi advokat.

Ia menegaskan bahwa kemenangan itu bukan hanya milik Bildad, tetapi juga menjadi dorongan bagi advokat untuk tetap menjalankan profesinya secara profesional dan sesuai kode etik.

Pemeriksaan Etik Berlangsung Sejak Juli 2026

Pemeriksaan etik terhadap Bildad telah berlangsung sejak 31 Juli 2026.

Sebelumnya, Izhak mengadukan Bildad atas dugaan pelanggaran kode etik advokat, termasuk tindakan yang dinilai tidak jujur, tidak bertanggung jawab, serta mengesampingkan officium nobile, yakni kehormatan dan kewajiban moral dalam profesi advokat.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu publik di Kupang karena berkaitan dengan dugaan “mafia kasus” dan narasi suap hakim dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan mantan pimpinan bank daerah dan seorang advokat yang dikenal di NTT.

Menurut keterangan Izhak sebelumnya, persoalan bermula ketika Bildad menjadi kuasa hukum tambahannya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang pada 15 Agustus 2023. Penunjukan itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 09/PDT/BT&AA/2023.

Izhak mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 330 juta dalam dua tahap, yakni pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.

Menurut pengadu, sebagian uang tersebut diminta untuk keperluan “koordinasi” perkara di Mahkamah Agung dalam upaya kasasi.

Namun, dalam pemeriksaan etik, majelis menilai tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang memadai sehingga seluruh pengaduan ditolak.

Kuasa Hukum Izhak Tempuh Banding

Secara terpisah, kuasa hukum Izhak, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan menghormati putusan majelis kode etik DPD KAI NTT. Meski demikian, pihaknya akan menempuh upaya banding setelah menerima salinan putusan.

“Hari ini, sudah dibacakan dan didengar oleh semua pihak. Kami secara resmi, setelah mendapat salinan putusan mengajukan banding ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI di Jakarta,” kata Fransisco, Senin. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan