Mediasi Swasti Sari Buntu, Bildad Thonak Pertanyakan Netralitas Kementerian dan Pemprov NTT

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 195x
Waktu Baca ± 7 Min
Bagikan Artikel
Mediasi Swasti Sari Buntu, Bildad Thonak Pertanyakan Netralitas Kementerian dan Pemprov NTT
Kuasa hukum pengurus KSP Swasti Sari hasil RALB, Bildad Mauridz Torino Thonak Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kupang, HighlightNTT.com- Mediasi konflik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari yang difasilitasi Kementerian Koperasi bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 15 Oktober 2026, berakhir tanpa kesepakatan. Pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) menolak menandatangani rancangan pernyataan yang ditawarkan dalam pertemuan tersebut.

Kuasa hukum pengurus hasil RALB, Bildad Mauridz Torino Thonak, mempertanyakan netralitas mediator dalam proses penyelesaian konflik itu. Menurut Bildad, mediasi semestinya menjadi ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk mencari jalan keluar, bukan mendorong salah satu pihak menerima kesepakatan yang tidak disetujuinya.

“Mediasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi bersama Pemerintah Provinsi NTT seharusnya menjadi ruang yang netral untuk mencari solusi, bukan justru mengarahkan salah satu pihak untuk menandatangani kesepakatan yang tidak disetujui,” kata dia.

Ia berkata, penolakan menandatangani rancangan tersebut merupakan sikap yang harus dihormati. Pihaknya menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan kesepakatan belum mengakomodasi kedudukan kepengurusan hasil RALB yang mereka klaim memiliki dasar legalitas berupa akta notaris dan administrasi hukum umum (AHU) dari Kementerian Hukum.

“Jika mediator tidak memberikan ruang yang seimbang, wajar apabila netralitas proses tersebut dipertanyakan,” ujar dia.

Bildad juga mempertanyakan apakah mediasi tersebut benar-benar ditujukan untuk mencari titik temu atau justru mendorong pengurus hasil RALB menerima skema yang, menurut dia, tidak menyelesaikan pokok persoalan.

Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 15 Oktober 2026, salah satu poin yang ditawarkan adalah mempertahankan manajemen berdasarkan surat keputusan (SK) pengurus KSP Kopdit Swasti Sari tahun 2023. Dalam rancangan itu, Imelda Anin tetap menjabat sebagai General Manager dan Kasmirus Kopong sebagai Wakil General Manager hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Surat tersebut juga mengatur pembentukan tim pengawasan yang terdiri atas tujuh orang. Tiga orang berasal dari pihak Wilhelmus Geri, tiga orang dari pihak Yohanes Sason Helan, dan satu orang dari Puskopdit BK3D Timor.

Kedua pihak juga diminta menjaga situasi tetap kondusif. Selain itu, surat tersebut memuat penempatan Marselus Thobias Gero Tapobali sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu, Cabang Oelamasi, serta Mathinus Daton Iker sebagai Kepala Kantor Kas Maurole, Cabang Ende.

Namun, pengurus hasil RALB menolak menandatangani surat tersebut karena menilai pengaturan mengenai manajemen belum mempertimbangkan dasar legalitas kepengurusan yang mereka ajukan.

“Seharusnya, rancangan itu mengacu pada hasil RALB yang sudah memiliki dokumen legalitas berupa akta notaris dan AHU dari Kementerian Hukum. Karena itu, menurut kami, manajemen harus berada di bawah komando pengurus hasil RALB, bukan sebaliknya,” tegas Bildad.

Ia juga mempersoalkan rencana mempertahankan Imelda Anin dan Kasmirus Kopong dalam jabatan sebelumnya. Menurut Bildad, pengurus dan pengawas hasil RALB telah melakukan pergantian manajemen.

“General Manager dan Wakil General Manager dipilih oleh pengurus dan pengawas. Saat ini, Imelda Anin dan Kasmirus Kopong sudah dinonjobkan dan diganti dengan Plt. General Manager Ardy Tapobali serta Wakil General Manager Martin Iker. Mereka yang harus menjalankan manajemen,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum yang disampaikan Bildad sebagai kuasa hukum pengurus hasil RALB. Keabsahan keputusan organisasi dan kedudukan masing-masing pihak tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen yang relevan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Peran Mediator Pemprov NTT Dipersoalkan

Bildad turut menyoroti peran Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Zet Sony Libing, yang disebut menjadi mediator dalam pertemuan tersebut.

Menurut Bildad, mediator harus memberikan ruang yang seimbang kepada semua pihak untuk menyampaikan pandangan, keberatan, dan dasar hukum masing-masing. Namun, pihaknya menilai terdapat dorongan agar pengurus dan pengawas hasil RALB menandatangani rancangan yang belum mereka setujui.

“Kami meminta Kementerian Koperasi dan Pemerintah Provinsi NTT bersikap objektif, menghormati mekanisme organisasi, serta tidak memberikan tekanan kepada pihak mana pun,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa mediasi tidak boleh menjadi sarana untuk mengubah atau mengesampingkan keputusan organisasi melalui kesepakatan yang tidak diterima seluruh pihak.

Persoalan ini juga kembali memunculkan kritik terhadap penanganan konflik Swasti Sari oleh pemerintah daerah, termasuk persoalan sebelumnya yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi.

Dugaan ketidaknetralan dalam mediasi tersebut masih merupakan penilaian pihak pengurus hasil RALB. Klarifikasi dari Zet Sony Libing, Linus Lusi, dan Kementerian Koperasi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai jalannya mediasi dan dasar penyusunan rancangan kesepakatan.

Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari hasil RALB, Yohanes Sason Helan, menegaskan bahwa pihaknya memandang persoalan kepengurusan telah diselesaikan melalui pelaksanaan RALB.

Menurut Yohanes, pihak yang tidak menerima hasil rapat tersebut dapat menempuh jalur hukum. Ia juga menyatakan bahwa proses hukum terkait persoalan itu telah berjalan.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihaknya menghendaki agar keberatan terhadap hasil RALB diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Bildad sependapat bahwa proses hukum harus dihormati. Namun, ia tidak ingin rancangan kesepakatan yang tidak memperoleh persetujuan bersama justru mengaburkan persoalan hukum yang sedang berjalan.

“Pihak yang tidak menerima hasil RALB silakan menempuh jalur hukum. Karena itu, kami tidak ingin proses mediasi justru digunakan untuk mengaburkan persoalan hukum yang sedang berjalan,” ujar dia.

Bagi Bildad, penyelesaian konflik harus mengacu pada mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, pelayanan kepada anggota koperasi harus tetap berjalan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kementerian Hukum menyatakan bahwa penerbitan administrasi hukum umum (AHU) terkait kepengurusan yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan tersebut juga menyampaikan keyakinan bahwa proses administrasi hingga penerbitan AHU telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

Keterangan itu menjadi salah satu aspek penting dalam konflik Swasti Sari karena pihak pengurus hasil RALB merujuk dokumen AHU untuk menjelaskan dasar legalitas kepengurusan mereka.

Penerbitan AHU perlu dipahami sesuai ruang lingkup dan akibat hukumnya. Persoalan administrasi hukum tidak serta-merta identik dengan penyelesaian seluruh sengketa organisasi. Keberatan terhadap keputusan atau proses organisasi tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Pelayanan Anggota Diminta Tetap Berjalan

Bildad mengingatkan agar konflik kepengurusan tidak merugikan anggota koperasi. Menurut dia, seluruh pihak harus memastikan pelayanan tetap berlangsung meskipun perselisihan belum menemukan titik temu.

“Yang paling penting, pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan dan seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Mediasi pada 15 Oktober 2026 itu menunjukkan bahwa konflik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari masih belum mencapai penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Perbedaan pandangan mengenai legalitas kepengurusan, kedudukan manajemen, dan isi rancangan kesepakatan masih menjadi persoalan utama.

Dalam situasi tersebut, transparansi proses mediasi, sikap objektif para mediator, serta penghormatan terhadap mekanisme organisasi dan hukum menjadi penting untuk mencegah konflik berlarut-larut.

Bagi pengurus hasil RALB, penolakan menandatangani rancangan kesepakatan didasarkan pada keberatan terhadap substansi dokumen tersebut. Sementara itu, penyelesaian konflik masih membutuhkan ruang dialog yang terbuka dan penghormatan terhadap proses hukum.

Kepentingan anggota koperasi dan kepastian hukum menjadi dua hal yang perlu dijaga dalam penyelesaian konflik Swasti Sari.

Kuasa hukum KSP Kopdit Swasti Sari kubu Wilhelmus Geri, Fransisco Bernando Bessi , menyayangkan sikap Swasti Sari kubu Yohanes Sason Helan yang menurut dia belum menandatangani surat pernyataan mediasi.

Kepada HighlightNTT, Jumat, 16 Oktober 2026, Fransisco mengatakan kedua pihak sebelumnya telah mencapai kesepakatan secara lisan yang kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis.

Menurut dia, dokumen tersebut telah ditandatangani perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Koperasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Zet Libing, serta pihak Wilhelmus Geri.

“Ini yang menurut saya sangat miris. Kubu Pak Yohanes Sason Helan itu kan sudah bersepakat secara lisan, yang kemudian dituangkan secara tertulis. Perwakilan Ditjen AHU ada, Kementerian Koperasi ada, pemerintah melalui Pak Seth Libing, dan pihak kami, Wilhelmus Geri, semuanya sudah menandatangani,” kata Fransisco.

“Beliau mengatakan 1 x 24 jam. Jadi, kita tunggu sampai pukul 15.00 sore nanti. Kita tidak tahu apakah beliau akan menandatangani atau tidak, tetapi menurut saya, beliau pasti tidak tanda tangan. Ini kan hanya akal-akalan,” sambungnya.

Sehingga, kata dia, seluruh nasabah atau anggota Kopdit Swasti Sari, 213.000 anggota perlu tahu bahwa yang membuat kisruh, yang tidak mau menajemen berjalan dengan baik, proses keuangan, penarikan ataupun hal-hal lain adalah dari kubu Yohanes Sason Helan.

"Khususnya Yohanes Sason Helan sendiri, yang sengaja mau bermain dalam kisruh Swasti Sari," pungkasnya. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan