Rekening Swasti Sari Diblokir, Imelda Anin Minta Anggota Tetap Sabar

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 43x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Rekening Swasti Sari Diblokir, Imelda Anin Minta Anggota Tetap Sabar
Sejumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari saat mendatangi kantor cabang Kota Kupang, Selasa, 20 Oktober 2026 Kredit: Dok. EB/HighlightNTT

Ekonomi, HighlightNTT.com- Rekening operasional KSP Kopdit Swasti Sari di Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri berstatus diblokir atau nonaktif di tengah sengketa kewenangan dan dualisme kepengurusan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.

Kondisi tersebut berdampak pada penggunaan rekening koperasi untuk transaksi operasional, termasuk pencairan dana simpanan anggota.

Berdasarkan surat dari kedua bank, rekening koperasi belum dapat digunakan secara normal sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengaktifan kembali rekening juga dapat dipertimbangkan apabila pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan tertulis yang sah mengenai pihak yang berwenang mewakili koperasi.

Dalam pengumuman kepada seluruh anggota tertanggal 24 Oktober 2026, General Manager KSP Kopdit Swasti Sari, Imelda Anin, menjelaskan bahwa pemblokiran dan penonaktifan rekening dilakukan pihak perbankan sebagai langkah pengamanan dana dan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle).

Langkah tersebut berkaitan dengan sengketa kewenangan dan dualisme kepemimpinan yang saat ini diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Kupang.

Imelda meminta seluruh anggota tetap tenang, bersabar, dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak bersumber dari pihak resmi.

Pengumuman itu disampaikan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi rekening koperasi dan mencegah kesalahpahaman di kalangan anggota.

BNI Tunggu Putusan atau Kesepakatan

Dalam surat bernomor KPA/2.13/548 tertanggal 23 Oktober 2026, BNI memberikan penjelasan mengenai pemblokiran rekening Koperasi Kredit Swasti Sari Kupang.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas permintaan penjelasan dari pihak koperasi melalui surat Nomor 339GM/KSP/KSSIC/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.

Branch Manager BNI, Jefri A. J. Lomi, menjelaskan bahwa pemblokiran seluruh rekening milik Koperasi Kredit Swasti Sari Kupang dilakukan untuk mengamankan rekening di tengah sengketa kewenangan yang sedang diperkarakan di Pengadilan Negeri Kupang.

BNI menyatakan bahwa sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara perdata tersebut, rekening dapat digunakan apabila telah ada kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Bank Mandiri Pertahankan Status Nonaktif

Sikap serupa disampaikan Bank Mandiri melalui surat pemberitahuan mengenai status rekening nonaktif KSP Kopdit Swasti Sari.

Bank tersebut menyatakan tetap mempertahankan status nonaktif karena adanya persoalan dualisme kepengurusan yang menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang berwenang mewakili koperasi dalam transaksi perbankan.

Bank Mandiri menegaskan bahwa rekening akan tetap berstatus nonaktif sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dasar hukum lain yang sah dan dapat diterima oleh bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaktifan kembali rekening dapat dipertimbangkan apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan tertulis yang sah mengenai penunjukan pihak yang berhak mewakili koperasi dalam menjalankan transaksi operasional perbankan.

Meski begitu, kesepakatan tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan persetujuan Bank Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat bernomor: NRF.R11.Br.KTR/459/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, Bank Mandiri menegaskan bahwa lembaga tersebut bersikap netral dan menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melindungi kepentingan seluruh pihak.

Bank Mandiri juga mengharapkan pengurus KSP Kopdit Swasti Sari menyampaikan informasi mengenai status rekening tersebut secara transparan kepada seluruh anggota guna menghindari kesalahpahaman.

Surat Bank Mandiri ditandatangani oleh Irfan Budiman dengan jabatan Senior Manager. Surat itu turut ditembuskan kepada Bank Mandiri Area Kupang serta Regional Legal XI Bali dan Nusa Tenggara. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan