KPU Lembata Edukasi Pemilih Pemula agar Gunakan Hak Pilih secara Bertanggung Jawab
Lembata– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, NTT terus memperkuat pendidikan politik bagi generasi muda melalui materi bertajuk "Pemilih Pemula: Dari Hak Menjadi Tanggung Jawab."
Hal tersebut disampaikan oleh Paulina Yesua Bengan Tokan, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Lembata saat sosialisasi pendidikan pemilih bagi ratusan siswa SMAK Frateran Don Bosco Lewoleba, Jumat, (10/7/2026).
Ia menekankan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan bangsa melalui penggunaan hak pilih secara cerdas, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Dalam pemaparannya, Bengan Tokan menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
"Setiap suara masyarakat akan menentukan arah pembangunan Indonesia selama lima tahun ke depan," katanya.
Pada pemilu, kata dia, masyarakat memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan menjalankan fungsi pemerintahan, legislasi, maupun pengawasan sesuai kewenangannya.
Paulina Tokan menjelaskan bahwa pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang untuk pertama kalinya memiliki hak memilih karena telah memenuhi syarat usia ataupun ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, ia mengajak generasi muda memanfaatkan hak pilih dengan bijak, memilih pemimpin yang berintegritas dan berkualitas, serta berperan aktif dalam membangun masa depan bangsa.
Mantan Ketua Bawaslu Lembata itu menjadi bahwa menjadi pemilih, yakni berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah menikah, memiliki KTP elektronik (KTP-el), terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta bukan anggota aktif TNI maupun Polri.
Selain hak, kata dia, pemilih pemula juga memiliki sejumlah hak konstitusional, antara lain menggunakan hak pilih berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Selain itu, pemilih pemula harus memperoleh informasi yang benar mengenai pemilu dan peserta pemilu; memilih tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun; serta memperoleh pelayanan yang setara dalam proses pemungutan suara," jelas Bengan Tokan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan bahwa pemilih pemula mempunyai kewajiban untuk menggunakan hak pilih sesuai ketentuan, mematuhi aturan selama penyelenggaraan pemilu, mencari informasi yang benar mengenai calon beserta visi, misi, dan programnya, serta menolak politik uang maupun penyebaran informasi palsu (hoaks).
Ia mendorong pemilih pemula untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, mengenali rekam jejak dan program calon, menolak segala bentuk kecurangan pemilu, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati pilihan politik orang lain demi menjaga persatuan bangsa.
KPU Kabupaten Lembata juga mengajak generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi, salah satunya dengan memastikan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap melalui laman resmi KPU menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Apabila belum terdaftar atau terdapat kesalahan data, masyarakat diminta segera melapor kepada penyelenggara pemilu," ujar Paulina.
Menutup materi sosialisasi, Paulina Tokan menegaskan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, hak tersebut akan memberikan manfaat bagi bangsa apabila digunakan secara bertanggung jawab.
"Suara pertama bukan sekadar hak, tetapi awal dari tanggung jawab sebagai warga negara. Pilih dengan cerdas, gunakan suara dengan bijak, dan jadilah bagian dari demokrasi yang berkualitas," pungkasnya. ** (R/HLNTT02)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi