Purnama Dewi Soroti Enam Isu Strategis Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 104x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Purnama Dewi Soroti Enam Isu Strategis Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
Anggota Bawaslu Lembata, Indah Purnama Dewi (kedua dari kanan) saat menjadi penanggap dalam kegiatan MINGGAR XI, Rabu, 8 Juli 2026 Kredit: Dok. Bawaslu Lembata

Lembata- Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi, menyoroti enam isu strategis dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu pada kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XI yang mengangkat tema Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Purnama Dewi dalam diskusi MINGGAR Edisi XI yang diselenggarakan di Media Center Bawaslu Kabupaten Lembata, Rabu, 8 Juli 2026.

Kegiatan menghadirkan Blasius Timba sebagai pemateri, Hilario Masno sebagai fasilitator, Magdalena Yuanita Wake, sebagai pemantik, serta Felixia Loru Wora sebagai moderator.

Diskusi diikuti Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, dengan penanggap Indah Purnama Dewi (Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata), Yulius Boni Geti (Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua), dan Yusti Rambu Karadji (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat).

Indah menjelaskan, pengawasan pada tahapan tersebut tidak hanya berorientasi pada penemuan dugaan pelanggaran, tetapi juga memastikan seluruh proses administrasi dan verifikasi berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas, transparansi, serta integritas data.

Dalam paparannya sebagai penanggap, Indah menegaskan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu merupakan fondasi penting dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Pemilu.

"Seluruh proses administrasi harus berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan integritas agar mampu menghasilkan peserta Pemilu yang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Purnama Dewi.

Indah mengidentifikasi enam tantangan utama yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, belum optimalnya pemutakhiran data partai politik pada masa non-tahapan semester I Tahun 2026.

Ia menuturkan, di sejumlah daerah masih sedikit partai politik yang memperbarui data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan penumpukan pekerjaan menjelang pendaftaran serta berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, termasuk pencatutan identitas masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan.

"Persoalan itu juga dipengaruhi belum adanya norma hukum yang memberikan konsekuensi administratif bagi partai politik yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala," jelasnya.

Kedua, Indah menyoroti kebijakan perpanjangan waktu verifikasi. Ia mengatakan, perpanjangan waktu melalui surat dinas dapat menjadi solusi dalam kondisi tertentu.

Namun, harus memiliki parameter yang objektif serta diterapkan secara konsisten agar tidak mengurangi kepastian hukum maupun menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap peserta Pemilu.

Indah menyebutkan tantangan ketiga adalah meningkatnya potensi penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan dokumen administrasi.

"Perkembangan teknologi memungkinkan pembuatan dokumen digital yang sangat menyerupai dokumen asli," katanya.

Sehingga, ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas pengawas untuk mendeteksi indikasi manipulasi dokumen, sekaligus memperkuat koordinasi dengan instansi penerbit dokumen dan lembaga forensik digital.

Selanjutnya, Indah menilai partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap dokumen partai politik masih relatif rendah.

Padahal, lanjut Indah, keterlibatan masyarakat merupakan instrumen pengawasan preventif yang sangat penting untuk memastikan keakuratan data kepengurusan, keanggotaan, maupun domisili partai politik sejak awal tahapan.

Tantangan berikutnya adalah keterbatasan infrastruktur digital, khususnya di wilayah kepulauan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ia menyebutkan, kondisi jaringan internet, pasokan listrik, serta akses terhadap SIPOL yang belum merata dinilai masih memengaruhi efektivitas pelaksanaan pengawasan administrasi.

Selain itu, Indah Dewi juga menyoroti potensi persoalan dualisme kepengurusan partai politik yang dapat memicu sengketa proses Pemilu.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan menentukan kepengurusan partai politik yang sah, namun berkewajiban mengawasi agar KPU menjalankan setiap tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta Pemilu.

Sebagai langkah strategis, Indah mendorong penguatan regulasi mengenai kewajiban pemutakhiran data partai politik secara berkala, penyempurnaan sistem digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta optimalisasi pengawasan partisipatif melalui keterlibatan masyarakat.

Menurut Koordinator Divisi P3S Bawaslu Lembata itu, pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika administrasi kepartaian agar integritas penyelenggaraan Pemilu tetap terjaga.

“Penguatan pengawasan tidak cukup hanya melalui peningkatan kapasitas pengawas, tetapi juga memerlukan reformasi regulasi, penguatan sistem digital, kolaborasi antarlembaga, dan partisipasi aktif masyarakat," tuturnya.

"Dengan demikian, proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dapat berlangsung secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta,” tutup Indah.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalria Marpaung, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu merupakan salah satu tahapan yang sangat penting karena menentukan peserta yang akan mengikuti seluruh proses Pemilu.

Oleh sebab itu, pengawas Pemilu harus memahami secara utuh regulasi, mekanisme, dan prosedur yang berlaku agar mampu melaksanakan pengawasan secara optimal sejak awal tahapan.

Melpi menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terjadi dugaan pelanggaran, tetapi harus lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui identifikasi potensi kerawanan, penyampaian saran perbaikan, serta koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan.

"Pendekatan preventif tersebut diharapkan mampu meminimalkan terjadinya pelanggaran maupun sengketa pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu," pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak proses pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi administrasi, hingga verifikasi faktual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Magdalena, Bawaslu memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan berjalan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta berpedoman pada asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawas Pemilu harus memahami secara komprehensif regulasi mengenai persyaratan peserta Pemilu, mekanisme pendaftaran, serta tata cara verifikasi agar mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini.

Verifikasi administrasi, menurutnya, tidak hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan keabsahan serta kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Sementara dalam verifikasi faktual, tambah dia, pengawas harus memastikan seluruh proses berlangsung secara objektif, transparan, tidak diskriminatif, serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. ** (HLNTT02)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan