189 Siswa Baru SMAK Frateran Don Bosco Ikuti Pendidikan Pemilih dari KPU Lembata

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 86x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
189 Siswa Baru SMAK Frateran Don Bosco Ikuti Pendidikan Pemilih dari KPU Lembata
Salah seorang siswi SMAK Frateran Don Bosco saat mengajukan pertanyaan kepada Komisioner KPU Lembata Kredit: Dok. KPU Lembata

LEWOLEBA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata terus memperkuat pendidikan politik bagi generasi muda melalui sosialisasi pendidikan pemilih bertajuk "Pemilih Pemula: Dari Hak Menjadi Tanggung Jawab.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 189 siswa baru SMA Katolik Frateran Don Bosco Lewoleba dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang berlangsung di aula sekolah, Jumat, 10 Juli 2026, pukul 09.00–10.30 WITA.

Selain para siswa baru, kegiatan juga dihadiri panitia Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) serta para guru SMAK Frateran Don Bosco Lewoleba. Dari KPU Kabupaten Lembata hadir Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Paulina Yesua Bengan Tokan, Kasubbag Hukum dan SDM, Junaidi Wongso, serta dua staf KPU.

Dalam pemaparannya, Paulina Yesua Bengan Tokan menegaskan bahwa pemilih pemula memiliki posisi strategis dalam menentukan arah masa depan bangsa melalui penggunaan hak pilih secara cerdas, bertanggung jawab, dan berintegritas.

"Pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan bangsa melalui penggunaan hak pilih secara cerdas, bertanggung jawab, dan berintegritas," ujar Paulina.

Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Ia berkata, setiap suara masyarakat akan menentukan arah pembangunan Indonesia selama lima tahun ke depan. Dalam pemilu, masyarakat memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menjalankan fungsi pemerintahan, legislasi, dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Paulina menjelaskan bahwa pemilih pemula merupakan warga negara Indonesia yang untuk pertama kalinya memperoleh hak memilih karena telah memenuhi syarat usia maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, generasi muda diajak memanfaatkan hak pilih secara bijak dengan memilih pemimpin yang berintegritas dan berkualitas serta berperan aktif dalam membangun masa depan bangsa.

Mantan Ketua Bawaslu Lembata tersebut juga memaparkan syarat menjadi pemilih, yakni berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah maupun pernah menikah, memiliki KTP elektronik (KTP-el), terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta bukan anggota aktif TNI maupun Polri.

Selain menjelaskan persyaratan sebagai pemilih, Paulina juga menguraikan berbagai hak konstitusional yang dimiliki pemilih pemula. Di antaranya adalah menggunakan hak pilih berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, memperoleh informasi yang benar mengenai pemilu dan peserta pemilu, memberikan suara tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun, serta memperoleh pelayanan yang setara selama proses pemungutan suara.

"Selain itu, pemilih pemula harus memperoleh informasi yang benar mengenai pemilu dan peserta pemilu; memilih tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun; serta memperoleh pelayanan yang setara dalam proses pemungutan suara," jelasnya.

Di sisi lain, Paulina mengingatkan bahwa pemilih pemula juga memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih sesuai ketentuan, mematuhi seluruh aturan selama penyelenggaraan pemilu, mencari informasi yang benar mengenai calon beserta visi, misi, dan programnya, serta menolak politik uang maupun penyebaran informasi palsu (hoaks).

Ia mendorong para pemilih pemula agar menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, mengenali rekam jejak serta program calon, menolak segala bentuk kecurangan pemilu, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati perbedaan pilihan politik demi menjaga persatuan bangsa.

KPU Kabupaten Lembata juga mengajak generasi muda untuk aktif berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, salah satunya dengan memastikan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap melalui laman resmi KPU menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Apabila belum terdaftar atau terdapat kesalahan data, masyarakat diminta segera melapor kepada penyelenggara pemilu," ujar Paulina.

Menutup materi sosialisasi, Paulina menegaskan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab agar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

Ia menyampaikan pesan kepada para pemilih pemula bahwa memberikan suara untuk pertama kalinya bukan sekadar menggunakan hak politik, melainkan menjadi awal tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

"Suara pertama bukan sekadar hak, tetapi awal dari tanggung jawab sebagai warga negara. Pilih dengan cerdas, gunakan suara dengan bijak, dan jadilah bagian dari demokrasi yang berkualitas," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Lembata juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan SMAK Frateran Don Bosco Lewoleba sebagai bentuk komitmen memperkuat pendidikan demokrasi di lingkungan sekolah.

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian pendidikan pemilih dalam kegiatan MPLS, pelaksanaan pendidikan pemilih secara berkelanjutan melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), fasilitasi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS, serta pemberian kesempatan kepada siswa untuk mengikuti pembelajaran di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Lembata. ** (RHLNTT02).

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan