Di Dalam Rasionalitas Penolakan Saya: Ada Igo yang Melawan Bayangannya Sendiri dan Pemda yang ‘Malas Tahu’
Oleh: Gregorius Duli Langobelen
(Dosen Filsafat Ekonomi dan Etika Bisnis UNIKA Atma Jaya, Direktur Eksekutif Tenapulo Research)
“The demand for certainty is one which is natural to man, but is nevertheless an intellectual vice.” — Bertrand Russell, Philosophy for Laymen.
OPINI- Sekali lagi, Igo Making masih menulis tanpa benar-benar menangkap arah pokok persoalan. Karena itu, ada hal yang perlu saya tegaskan sekali lagi agar polemik ini tidak terus berputar pada persoalan yang sebenarnya sederhana. Yang saya paparkan secara konsisten sejak awal adalah bahwa di daerah yang struktur ekonominya masih rentan, kehadiran ritel raksasa merupakan risiko dan ancaman serius yang patut diperhitungkan. Bahkan semua riset yang Igo kutip sejauh ini pun tidak membantah premis tersebut. Terlebih lagi, dalam konteks Lembata, indikasi risikonya relatif besar sebagaimana yang saya paparkan secara jelas di artikel-artikel sebelumnya.
Karena itu, kehadiran ritel raksasa di Lembata tidak bisa begitu saja diperlakukan sebagai sesuatu yang netral dan cukup diserahkan kepada mekanisme pasar. Apalagi jika persoalan ini hanya didekati dari selera dan persepsi warga yang kemudian dipukul ratakan sebagai “hak konsumen”. Hak konsumen memang penting, tetapi dalam soal ini, ia bukan variabel utama dalam menentukan kebijakan publik. Maka, yang harus diperhitungkan adalah struktur ekonomi daerah, kapasitas dan daya tahan pelaku usaha lokal, pola penguasaan serta distribusi barang, potensi pergeseran perputaran ekonomi, ketimpangan daya tawar, serta terutama kemampuan pemerintah daerah untuk mengendalikan dampak yang menyusul.
Dari titik inilah dua persoalan utama diurai. Pertama, mengapa saya tegas menolak dengan argumentasi yang jelas, tetapi kemudian Igo justru membantah sesuatu yang lahir dari kesesatan cara bacanya sendiri—sebuah argumen yang dibangun dari belantara ketidakpahaman, lalu diperlakukan seolah-olah itulah argumen yang saya kemukakan.
Kedua, apa yang seharusnya menjadi perhatian kita ketika argumen, kekhawatiran, dan kajian tentang dampak kehadiran ritel raksasa masih harus berhadapan dengan PemDa yang malas mengkaji, malas menjelaskan, dan tampaknya lebih nyaman membiarkan masyarakat berdebat daripada memberikan kejelasan kebijakan.
Ketika Igo Terlalu Sibuk Melawan Bayangannya Sendiri
Sekali lagi, saya memang menulis “Tolak kehadiran Alfamart, Indomaret, maupun semua Waralaba Raksasa sejenis” dan bahkan menutupnya dengan kalimat “karena itu sikap kita adalah: Tolak!”. Saya tidak perlu mengingkari kalimat tersebut hanya karena sekarang dipersoalkan. Itu memang sikap kebijakan yang saya ambil. Tetapi, dari sana Igo membuat lompatan penyesatan, seolah-olah kata “Tolak!” merupakan klaim empiris bahwa setiap gerai ritel besar pasti menghancurkan ekonomi lokal. Di situlah persoalannya.
Saya tidak pernah mengatakan bahwa setiap Alfamart dan Indomaret di semua tempat pasti menghancurkan ekonomi lokal. Yang saya katakan adalah bahwa di daerah yang struktur ekonominya masih rentan, kehadiran ritel raksasa membawa risiko serius, karenanya tidak layak diperlakukan sebagai persoalan sepele. Ketika risiko tersebut berhadapan dengan ketimpangan modal, distribusi, teknologi, jaringan pasok, dan daya tawar, pemerintah justru dituntut untuk berhati-hati, bukan sekadar menyerahkan semuanya kepada mekanisme pasar. Dalam bahasa yang lain, di wilayah yang struktur ekonominya rentan, masuknya pemain yang secara struktural jauh lebih kuat pasti mengubah relasi daya tawar. Itu bukan ramalan, tapi konsekuensi dari perbedaan kapasitas yang sudah ada.
Karena itu, Igo perlu membedakan tiga lapis persoalan. Pertama, sikap kebijakan “Tolak!” adalah posisi politik-kebijakan yang saya pilih. Kedua, argumentasi risiko: struktur bisnis ritel besar dapat menciptakan ketimpangan daya tawar, mempengaruhi persepsi serta kesadaran warga sebagai sekadar konsumen (objek), tekanan terhadap pelaku usaha kecil, dan perubahan dalam perputaran ekonomi lokal. Ketiga, klaim empiris: berapa banyak kios yang kehilangan pelanggan, berapa banyak elit yang diuntungkan, seberapa besar perubahan omzet, bagaimana pangsa pasar bergeser, dan kemana aliran uang bergerak. Dari tiga lapis persoalan ini, kewajiban melakukan penelitian tidak membuat dua lapis sebelumnya menjadi tidak sah.
Jika Igo mengatakan bahwa risiko harus dibuktikan, diukur, dan diuji, saya tidak keberatan. Justru itulah alasan mengapa kondisi Lembata perlu diteliti secara serius. Penelitian diperlukan untuk mengetahui seberapa besar risikonya, melalui mekanisme apa ia bekerja, siapa yang paling mungkin terdampak, dan kebijakan apa yang harus disiapkan. Tetapi, kita tidak harus menunggu kerugian terjadi terlebih dahulu untuk mulai memikirkan pencegahannya. Kita tidak harus menunggu sebuah rumah terbakar untuk mengakui bahwa instalasi listrik yang buruk merupakan sumber bahaya.
Artinya, Igo tidak boleh senaif itu memahami bukti hanya sebagai data pasca-kejadian. Dalam konteks kajian ilmiah, bukti bisa bersifat prediktif dan preventif, yaitu analisis ilmiah yang mengidentifikasi potensi bahaya, memetakan melalui mekanisme apa risiko tersebut bekerja, dan melihat siapa yang paling rentan terdampak. Dalam studi kebijakan publik dan hukum ekonomi, pendekatan preventif ini bersandar pada Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle). Prinsip global ini menegaskan bahwa ketika suatu ekspansi bisnis berskala besar memiliki potensi risiko sistemik yang merugikan masyarakat rentan, maka tiadanya kepastian data empiris mutlak di hari ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan pencegahan atau pembatasan, terutama jika suatu kebijakan berpotensi membawa dampak buruk yang luas dan irreversible bagi kelompok masyarakat rentan (Sunstein, 2005; Wiener, 2007). Menolak atau menahan izin sebelum ada kajian kelayakan yang komprehensif, dengan demikian merupakan tindakan yang sah, ilmiah, dan sangat rasional demi melindungi ruang hidup publik.
Selanjutnya, saya juga tidak keberatan mengakui bahwa beberapa pilihan kata dalam tulisan sebelumnya memang sangat keras. Ungkapan seperti “hampir pasti”, misal, mungkin dapat diperketat jika dipahami sebagai klaim kepastian empiris, tetapi frasa padanannya yang lebih tepat adalah “beprobabilitas tinggi”. Tetapi apa pun itu, mengoreksi tingkat ketepatan sebuah kata tidak sama dengan membatalkan keseluruhan argumentasi. Jika Igo hendak membantahnya secara substantif, ia perlu menunjukkan mengapa mekanisme risiko yang saya persoalkan tidak relevan bagi Lembata, atau mengapa ketimpangan daya tawar tidak perlu dikhawatirkan, atau mengapa karakter ekonomi Lembata membuat risiko tersebut tidak layak dipertimbangkan.
Hal yang sama berlaku pada metafora “Kuda Troya”. Saya menggunakannya sebagai peringatan terhadap situasi ketika ekspansi bisnis besar masuk ke daerah yang pelaku ekonomi lokalnya belum memiliki kekuatan distribusi, modal, teknologi, dan jaringan pasok yang setara. Metafora tentu bukan tabel statistik yang menyajikan angka mati.
Namun, ketika Igo menuntut metafora tersebut dibuktikan dengan data statistik, ia tengah memperlihatkan ketidakpahamannya pada fungsi argumen. Ia menuntut pembuktian angka pada sebuah alat bahasa yang justru dipakai untuk memperingatkan sebuah ancaman struktural yang nyata.
Igo juga mempersoalkan rujukan saya terhadap penelitian di daerah lain. Di sini, posisi saya sebenarnya sederhana. Penelitian di Watampone, Pekanbaru, atau daerah lain tidak dapat dipakai untuk mengatakan bahwa Lembata pasti mengalami dampak yang sama. Saya tidak mengatakan demikian. Penelitian dari daerah lain berguna untuk menunjukkan bahwa mekanisme atau dampak tertentu bukan sesuatu yang mustahil dan dapat menjadi dasar untuk merumuskan pertanyaan penelitian di Lembata.
Ada perbedaan mendasar antara mengatakan “daerah lain mengalami dampak X, maka Lembata pasti mengalami X” dan mengatakan “daerah lain menunjukkan bahwa X merupakan kemungkinan yang layak diperiksa ketika fenomena serupa terjadi di Lembata.”
Yang pertama memang merupakan generalisasi ceroboh. Yang kedua adalah alasan rasional untuk melakukan penelitian. Ironisnya, Igo sendiri akhirnya sampai pada kesimpulan yang mendukung saya bahwa perlu ada kajian terlebih dulu. Di sinilah perbedaan argumentasi kami sebenarnya berada. Saya tidak mengatakan, “karena daerah lain terdampak, maka Lembata pasti terdampak.” Saya mengatakan, karena ada mekanisme risiko yang masuk akal dan bukti empiris dari tempat lain menunjukkan bahwa mekanisme tersebut bukan khayalan, maka Lembata perlu berhati-hati dan menguji risiko itu sebelum membuat keputusan. Apalagi, Lembata itu rentan, mayoritas pelaku ekonominya adalah ritel yang tidak menguasai distribusi dan produksi seperti Alfamart-Indomaret, karena itu jangan membuat keputusan besar tanpa memahami konteks penting ini.
Persoalannya kemudian adalah kapan penelitian itu dilakukan. Apakah pemerintah membuka ruang ekspansi terlebih dahulu, lalu mengukur dampaknya setelah struktur pasar berubah? Ataukah kajian dilakukan sebelum keputusan diambil, terutama ketika yang dipertaruhkan adalah keberlangsungan pelaku ekonomi yang kapasitasnya tidak seimbang? Sudah pasti saya memilih yang kedua. Sebab pasar bukan ruang kosong yang dapat dibuka lalu ditutup kembali tanpa konsekuensi. Ketika ritel raksasa ini sudah terlanjur masuk, maka jaringan distribusi akan berubah, konsumen jelas berpindah, pemasok menyesuaikan diri, dan usaha kecil kehilangan sebagian pelanggannya. Perubahan macam ini selalu tidak mudah dikembalikan. Bahkan yang menanggungnya bukan pemangku kebijakan, tetapi warga sendiri.
Berikutnya terkait gagasan “atur pasar”. Saya tidak pernah mengatakan bahwa regulasi secara ajaib akan menghapus seluruh ketimpangan antara ritel besar dan pelaku usaha kecil. Justru karena terdapat ketimpangan struktural, regulasi diperlukan untuk menentukan batas permainan. Modal, jaringan distribusi, teknologi, kemampuan promosi, sistem pengadaan, dan efisiensi logistik tidak tiba-tiba menjadi setara hanya karena pemerintah mengatakan bahwa pasar telah “diatur”. Hal serupa berlaku pada gagasan tentang “hak konsumen”.
Saya tidak menyangkal hak masyarakat untuk memilih tempat berbelanja. Tetapi, hak memilih tidak berarti pilihan konsumen terbentuk dalam ruang yang sepenuhnya netral. Harga, promosi, lokasi, kenyamanan, ketersediaan barang, desain toko, informasi, hingga kekuatan distribusi ikut membentuk preferensi dan keputusan konsumen.
Karena itu, membela konsumen tidak harus berarti membiarkan seluruh struktur pasar berjalan tanpa batas, sehingga kelompok tertentu bisa dengan mudah mendominasi pembentukan persepsi atau bahkan kesadaran memilihnya konsumen. Maka, pemerintah justru perlu memastikan agar pilihan konsumen berlangsung dalam pasar yang sehat, kompetitif, dan tidak secara perlahan mengorbankan keberagaman pelaku ekonomi lokal. Konsumen memang berhak memilih, tetapi PemDa juga berkewajiban memastikan bahwa ruang kompetisinya tidak didominasi sejak awal oleh pelaku usaha besar yang bermodal kuat, memiliki jaringan luas, serta mampu menyetir selera publik.
Sayangnya, Igo suka sekali salah memahami penjelasan saya dan membayangkan seolah hanya ada dua kemungkinan: masyarakat memilih Alfamart karena memang rasional, atau mereka memilih karena mengalami “kesadaran palsu”. Padahal realitas sosial tidak sesederhana itu. Seseorang dapat sekaligus rasional ketika memilih harga yang lebih murah dan pada saat yang sama dipengaruhi oleh struktur informasi, strategi pemasaran, desain ruang konsumsi, serta kekuatan modal. Konsumen mungkin merasa diuntungkan saat ini karena mendapat harga murah. Namun dalam jangka panjang, transaksi tersebut ikut memperkuat struktur pasar monopoli yang perlahan mematikan pedagang lokal dan akhirnya merugikan konsumen itu sendiri ketika tidak ada lagi pilihan alternatif. Tidak ada kontradiksi di sini. Justru di situlah tugas analisis kritis, membedah bagaimana keputusan personal kita sebenarnya disetir oleh sistem sosial-ekonomi yang timpang. Pilihan individu itu nyata, tetapi ia tidak pernah lahir di ruang hampa.
Karena itu, masyarakat memang harus dihormati sebagai subjek yang mampu berpikir. Tetapi menghormati masyarakat bukan berarti menganggap setiap pilihan yang mereka buat sebagai sesuatu yang kebal dari kritik struktural. Kalau prinsip itu dipakai secara konsisten, kita tidak akan pernah bisa membahas pengaruh iklan, promosi, monopoli informasi, desain pasar, atau kekuatan modal terhadap perilaku konsumen. Setiap kritik cukup dijawab dengan satu kalimat, “Itu pilihan konsumen.” Selesai. Analisis kebijakan ekonomi pembangunan gulung tikar kalau demikian.
Makanya saya tegas TOLAK. Penolakan ini berdiri di atas prinsip bahwa pemerintah tidak boleh memberikan ruang lebih dahulu kepada kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar ketika dasar regulasinya belum jelas, kajiannya belum memadai, perlindungan terhadap ekonomi lokal belum terang, dan manfaat bersih bagi masyarakat belum dapat dipertanggungjawabkan. Saya bahkan menganggap posisi ini lebih rasional daripada meminta masyarakat menunggu sampai kerugian benar-benar terjadi.
Lebih-lebih, selalu ada semacam kecurigaan besar sejak awal bahwa PemDa pasti tidak peduli dengan kajian dan hal-hal penting semacam itu. Dan memang terbukti demikian, kan? Hari ini tanah sudah dipatok, fundasi sudah dibangun, dan nama-nama elit lokal beredar di pusaran itu. Sementara itu, publik belum memperoleh kejelasan mengenai regulasi yang menjadi dasar keberadaannya, bagaimana proyeksi fiskalnya bagi daerah, apa dampaknya terhadap struktur perdagangan lokal, dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa ekspansi ritel besar itu tidak berlangsung tanpa perlindungan yang memadai bagi pelaku usaha kecil.
Pertanyaannya, ini masalah atau bukan? Kenapa menolak terasa begitu salah di mata Igo? Ingat! Tulisan saya yang pertama itu sudah lima bulan yang lalu, jauh sebelum semua “keterlanjuran” hari ini terjadi. Maka, dalam situasi seperti ini, meminta saya terlebih dahulu membuktikan seluruh dampak buruk yang mungkin terjadi justru membalik urutan berpikir. Pemerintahlah yang semestinya menjelaskan dasar kebijakan, manfaat, risiko, dan mekanisme pengendaliannya sebelum sebuah ekspansi usaha besar berlangsung.
Di titik ini, saya kira batas polemik saya dan Igo menjadi jelas. Saya tidak keberatan jika ia meminta data. Saya tidak keberatan jika ia menuntut penelitian Lembata. Saya bahkan tidak keberatan jika ia mempersoalkan kata “hampir pasti”. Yang saya persoalkan adalah ketika tuntutan pembuktian empiris seakan digunakan untuk menghapus sikap kritis, terutama dalam pertanyaan tentang risiko yang justru menjadi alasan mengapa penelitian dan kebijakan pencegahan diperlukan. Gaya Igo ini persis seperti yang dipertontonkan Muhammad Qodari saat mendesak Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra dengan kalimat "angkanya berapa?". Ini sebuah gejala di mana positivisme data sengaja dibenturkan untuk melumpuhkan kepekaan terhadap realitas dan substansi kritik.
Saya pun jadi teringat pada “manusia gua” dalam alegorinya Plato. Seseorang yang terbelenggu melihat bayangan di dinding dan mengira itu adalah lawannya, lalu mengerahkan seluruh energinya untuk bertarung melawan proyeksi ilusi tersebut. Itulah yang terjadi pada Igo. Ia mencoba satu langkah lebih maju dengan berusaha menyemat kutipan langsung sebagai siasat untuk tidak dikatakan memelintir. Namun, Igo masih Igo yang dulu, masih terbiasa mengutip sesuatu dengan menanggalkan konteks kalimat maupun gagasan (distorsi kontekstual) dari argumentasi yang sudah jelas. Akhirnya, Igo terperdaya oleh bayangannya sendiri, lalu membingkai seolah bagian dari argumen saya.
Kembali kepada Substansi: Rasionalitas Penolakan Vs Sikap Malas Tau PemDa
Saya tidak ingin polemik ini berhenti di belantara ketidaktahuan atau di kegelapan gua yang ditinggali Igo. Sebab, jika perdebatan hanya berkisar pada apakah saya salah menggunakan kata “hampir pasti”, apakah metafora “Kuda Troya” terlalu keras, apakah kata “Tolak!” harus diperlakukan sebagai hipotesis, apakah konsep kesadaran palsu tidak relevan, atau apakah potensi strategi predatory pricing belum terbukti, maka kita justru kehilangan perhatian untuk hal yang jauh lebih penting, yaitu apa yang dilakukan pemerintah ketika persoalan yang diperdebatkan ini menyangkut perubahan struktur ekonomi masyarakat?
Jika memang risiko harus dibuktikan, diukur, dan diuji, lalu di mana kajian mengenai dampak kehadiran ritel besar terhadap struktur ekonomi Lembata? Di mana data mengenai kondisi pasar tradisional dan kios-kios kecil? Di mana pemetaan pelaku usaha lokal yang bergerak pada jenis barang yang sama? Di mana kajian mengenai kapasitas distribusi UMKM? Di mana proyeksi mengenai kemungkinan perubahan perputaran uang di dalam daerah?
Bagaimana menjelaskan ke masyarakat bahwa tidak ada konsolidasi elit dan politik rente sebagaimana yang saya paparkan di tulisan sebelumnya? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan pertanyaan tambahan yang baru muncul karena polemik. Justru itulah pertanyaan dasar yang semestinya dijawab pemerintah sebelum mengambil keputusan yang berpotensi mengubah struktur ekonomi pasar lokal.
Akan hal itu, BPS sebenarnya sudah menyediakan sebagian dari gambaran dasar yang semestinya menjadi titik awal kajian tersebut. Kabupaten Lembata Dalam Angka 2025 mencatat bahwa pada 2024 terdapat 355 sarana perdagangan, terdiri atas 33 pasar, 39 toko, dan 283 kios. Tetapi BPS sekaligus memberi catatan penting bahwa angka tersebut mengikuti izin yang dikeluarkan, sehingga kios-kios yang belum memiliki izin belum dicantumkan. Artinya, bahkan angka 355 itu belum tentu menggambarkan keseluruhan aktivitas perdagangan yang benar-benar berlangsung di lapangan.
Nah, apakah pernah ditanyakan bahwa di antara 33 pasar, 39 toko, dan 283 kios yang tercatat, dan sekian banyak lain yang tidak tercatat itu, siapa yang akan berhadapan langsung dengan ekspansi ritel modern? Berapa banyak yang menjual jenis barang yang sama? Berapa besar ketergantungan mereka terhadap omzet harian? Di wilayah mana mereka terkonsentrasi? Dan berapa banyak kios lain yang bahkan belum masuk dalam pencatatan resmi? Jika data dasar seperti ini belum dipetakan, atas dasar apa pemerintah dapat menyatakan bahwa ekspansi ritel tidak akan mengubah struktur ekonomi lokal?
Data ketenagakerjaan BPS juga menunjukkan bahwa struktur ekonomi Lembata tidak hanya ditopang oleh hubungan kerja formal. Pada 2024, dari 80.493 penduduk yang “dianggap” bekerja, sebanyak 23.005 orang berstatus berusaha sendiri, 15.958 orang berusaha dengan bantuan buruh tidak tetap atau tidak dibayar, dan 17.013 orang merupakan pekerja keluarga atau pekerja tak dibayar. Angka-angka ini menunjukkan besarnya kelompok masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada kegiatan ekonomi yang relatif dekat dengan usaha mandiri dan keluarga, sebuah kondisi ekonomi yang rentan.
Karena itu, ketika sebuah jaringan ritel besar masuk dengan modal, sistem pengadaan, teknologi, promosi, dan jaringan distribusi yang berbeda skalanya, bagaimana Pemda memastikan bahwa kelompok pelaku ekonomi yang kapasitasnya lebih kecil tidak menanggung seluruh biaya penyesuaian pasar? Apakah sudah ada kebijakan perlindungan? Apakah sudah ada pemetaan usaha yang paling rentan? Apakah sudah ada indikator untuk mengukur perubahan omzet, jumlah usaha yang bertahan, tenaga kerja yang terserap, atau pergeseran pola distribusi setelah ekspansi berlangsung?
Sampai hari ini tidak ada kejelasan. Mungkin juga karena memang tidak ada atau tidak peduli; atau tidak ada karena tidak peduli. Kemungkinan lainnya adalah mereka masih tinggal dalam ‘“gua” yang sama dengan alegori di atas. Tetapi ada satu yang pasti: PemDa kita memang seMALAS TAU itu. Lalu apakah kita biarkan ini berjalan begitu saja, sementara tembok “malas tau” PemDa ini makin menebal? Tentu saja tidak boleh. Perhatian dan arah gerakan kritis kita tidak boleh lagi sekadar meratapi kepasifan birokrasi. Kita harus mengambil empat langkah taktis.
Pertama, kita harus mendesak DPRD untuk menggunakan fungsi pengawasannya secara agresif, guna memaksa eksekutif menjelaskan dasar pemberian izin ritel raksasa ini secara transparan, termasuk memaparkan “Dokumen Analisis Dampak Sosial-Ekonomi” ke hadapan publik. Ini mengandaikan bahwa DPRD masih bisa berpikir dan bekerja jujur. Namun, karena sudah ada nama anak Bupati dan petinggi DPRD yang diduga “bermain” di dalamnya, maka kita harus menggeser fokus analisis pada audit konflik kepentingan (conflict of interest audit). Publik harus dengan jeli memetakan dan mengawasi relasi antara elite lokal yang diuntungkan dengan pejabat pembuat kebijakan. Ketika pemerintah daerah memilih bungkam, diamnya mereka harus dibaca sebagai indikasi kuat adanya kompromi terhadap politik rente.
Kedua, jurnalis dan media lokal harus mengambil posisi tegas, bukan sebagai penonton polemik, melainkan sebagai 'watchdog' yang melakukan investigasi terhadap nama-nama elite di pusaran perizinan serta mendesak transparansi PemDa melalui produk jurnalistik yang berpihak pada keberlangsungan pedagang kecil.
Ketiga, kita perlu melakukan pengujian atau komparasi legalitas terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Lembata. Kita harus memeriksa apakah zonasi penempatan gerai ritel modern ini menabrak batas perlindungan pasar tradisional yang sudah diatur hukum daerah. Lebih dari sekadar instrumen pengujian, polemik ini harus dijadikan momentum krusial untuk memeriksa detail dokumen RTRW kita secara menyeluruh.
Kita perlu mengaudit, jangan-jangan regulasi tata ruang yang ada saat ini justru memiliki celah hukum atau bahkan sama sekali tidak memuat klausul perlindungan zonasi yang tegas bagi pelaku ekonomi lokal. (tentang jarak zonasi, sudah saya singgung di artikel pertama). Jika kekosongan regulasi itu yang ditemukan, maka ini adalah alarm keras bagi publik untuk mendesak PemDa dan DPRD agar segera memperbaharui dan merevisi Perda RTRW tersebut, sehingga kebijakan tata ruang kita di masa depan memiliki jangkar proteksi yang jelas terhadap ekosistem UMKM.
Keempat, jika PemDa terus membiarkan perdebatan tanpa kepastian hukum sementara fundasi bangunan terus berjalan, perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian administratif. Kelompok masyarakat dapat melaporkan Pemda Lembata ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
Kelima, menegakkan sistem "kemitraan yang berdaulat" sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak). Sebagaimana yang sudah saya muat di tulisan pertama dulu, jika pada akhirnya terbukti bahwa PemDa dan DPRD kita terlanjur menjadi pihak yang terlalu lemah, licik, ompong, khilaf, atau mudah dirayu oleh modal besar, maka benteng pertahanan terakhir adalah regulasi proteksi ekstrem. Pemda wajib memaksa ritel modern menyediakan minimal 30% ruang rak untuk produk lokal dengan sistem pembayaran tunai bagi UMKM, bukan konsinyasi yang mencekik. (*)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Di Hadapan Teksnya Sendiri: Menjawab Sembilan “Pelajaran” Gregorius Duli Langobelen dengan Menguji Argumen pada Teks yang Ia Tulis Sendiri
Di Hadapan Kekuatan Ekonomi-Politik: Mengajak PemDa Berpikir dalam Sembilan Pelajaran Menulis untuk Igo
Membela Hak Konsumen, Menolak Monopoli Argumen: Mengapa Kehadiran Alfamart-Indomaret di Lembata Tidak Harus Ditolak Total
Alfamart Masuk Lembata: Ketika Warga Membela Sistem yang Menggerus Mereka
64 Tahun Menjulang, 25 Tahun Mengakar: Undana dan Pascasarjana Menuju World Class, Locally Relevant University
Gempa Flores, NTT: Antara Kebutuhan Darurat dan Kapasitas Negara
81 Tahun Merdeka: Ekspor Satu Pintu, Ekonomi Berdaulat
Penerimaan Pajak Meningkat, Pemerintah Baru Memulai Ujian (Saatnya Pemerintah Membuktikan Kinerja)
Hari Anak Nasional 2026: Ketika Seremoni Lebih Nyaring daripada Perlindungan
Menemukan Arah Ekonomi Bangsa