Wakil Ketua LPSK Temui Orang Tua Dokter Icha Pakaenoni, Beri Penguatan Proses Hukum
Kupang- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nuherwati, bersama tim mengunjungi rumah orang tua mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha Pakaenoni di Dusun II, Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.24 WITA.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang telah diajukan keluarga korban kepada LPSK untuk memperoleh perlindungan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami ini yah menindaklanjuti yah karena ada permohonan yah berkunjung yah untuk menguatkan supaya keluarga meneruskan proses hukumnya," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nuherwati kepada wartawan di rumah orang tua mendiang Dokter Icha.
Ia menjelaskan, tim LPSK akan melakukan investigasi serta memberikan penguatan terkait pemberdayaan hukum bagi keluarga korban.
Ia berkata, saat ini LPSK belum memberikan pendampingan secara penuh. Namun, lembaga itu telah memberikan informasi hukum yang diharapkan dapat memperkuat upaya keluarga dalam memperjuangkan keadilan.
"Kita belum melakukan pendampingan, tapi setidaknya kita memberikan informasi hukum yang menguatkan yah upaya-upaya keluarga dalam mendapatkan keadilan," ujarnya.
Sri menambahkan, kunjungan tersebut juga bertepatan dengan agenda kerja LPSK di Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga mereka berkesempatan untuk berkunjung ke rumah orang tua almarhumah dr. Icha.
Ia menegaskan, salah satu fokus LPSK adalah memastikan para saksi maupun korban dapat memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka lihat, dengar, dan alami.
"Tadi, menguatkan pemberdayaan hukum. Apa yang harus ke depan supaya para saksi dan korban bisa tetap memberikan keterangan sesuai fakta; apa yang dilihat, apa yang didengar, apa yang dialami. Dan, tentunya akan membuat terangnya perkara," ujar dia.
Saat ditanya mengenai permohonan perlindungan dari pihak keluarga, mantan Komisioner Komnas Perempuan tersebut mengonfirmasi bahwa permohonan telah diajukan.
"Kan sudah melakukan permohonan. (Terkait pendampingan psikologi) Sedang diproses yah, saya tidak bisa menyampaikan sekarang," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Victor Emanuel Manbait, menyampaikan bahwa sejak kasus meninggalnya Dokter Icha bergulir, menjadi perhatian nasional, termasuk LPSK.
"Hari ini, mereka datang di sini untuk berbincang-bincang dengan keluarga dalam ke depannya untuk perlindungan saksi dan korban terhadap keluarga dan saksi-saksi yang ada itu nanti bentuknya seperti apa itu nanti kemudian akan diterapkan oleh LPSK," kata Victor.
Ia menjelaskan, LPSK akan melakukan assessment guna menentukan model pendampingan dan perlindungan yang paling tepat dalam kasus Dokter Icha Pakaenoni.
Selain itu, lanjut Victor, keluarga juga telah menyampaikan berbagai informasi terkait saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kepolisian.
"Tentunya juga mereka (LPSK) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kita berharap dengan hadirnya LPSK, bisa lebih memberikan rasa nyaman bagi para saksi yang nanti akan memberikan kesaksiannya dalam proses ini, sehingga kasus ini bisa terungkap secara adil," harap Victor. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi