Keadilan Kesehatan di Bumi Flobamora: Ketika Jarak Menentukan Akses
Oleh:
1. Rosario Bura Balamiten (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Nusa Cendana)
2. Dr. Nixson J. Meok, S.T., M.T. (Dosen Universitas Nusa Cendana)
OPINI- Pandemi COVID-19 telah meninggalkan pelajaran penting bagi kehidupan masyarakat: kesehatan bukan sekadar persoalan medis, melainkan juga persoalan keadilan sosial. Pandemi memperlihatkan bahwa kemampuan seseorang untuk bertahan menghadapi krisis kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kondisi tubuhnya, tetapi juga oleh ketersediaan fasilitas kesehatan, kemampuan ekonomi, akses terhadap informasi, serta kecepatan memperoleh pertolongan medis. Dalam situasi darurat, berbagai ketimpangan yang sebelumnya tersembunyi muncul semakin nyata.
Pelajaran ini menjadi sangat relevan ketika kita berbicara tentang Nusa Tenggara Timur (NTT), sebuah wilayah kepulauan dengan karakter geografis yang beragam. Pulau-pulau yang terpisah oleh laut, kawasan perbukitan, permukiman yang berjauhan, serta keterbatasan infrastruktur transportasi menghadirkan tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Di Bumi Flobamora, persoalan kesehatan tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan tentang jarak, transportasi, ketersediaan tenaga medis, kemampuan pembiayaan, dan kapasitas negara menjangkau masyarakat hingga wilayah terluar.
Karena itu, pandemi dan geografi perlu dibaca dalam satu kerangka persoalan yang lebih mendasar, yaitu keadilan kesehatan. Apakah setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu? Apakah seorang ibu di wilayah terpencil memiliki peluang yang setara untuk mendapatkan pertolongan persalinan dengan seorang ibu yang tinggal dekat rumah sakit? Apakah masyarakat di pulau-pulau kecil dapat memperoleh penanganan darurat tepat waktu ketika transportasi terbatas atau cuaca tidak bersahabat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kesetaraan akses kesehatan bukan sekadar persoalan membangun fasilitas, melainkan memastikan bahwa hak atas kesehatan benar-benar dapat dinikmati oleh setiap warga, di mana pun mereka tinggal.
Pandemi Membuka Ketimpangan Kesehatan
Pandemi COVID-19 menguji kesiapan sistem kesehatan dalam menghadapi lonjakan kebutuhan pelayanan secara bersamaan. Rumah sakit dituntut menyediakan kapasitas perawatan, tenaga kesehatan bekerja di tengah risiko penularan, sementara masyarakat membutuhkan informasi yang benar, pemeriksaan, pengobatan, dan perlindungan yang memadai.
Namun, pandemi juga memberikan pelajaran bahwa krisis kesehatan tidak hanya berdampak pada penanganan penyakit yang menjadi penyebab wabah. Pelayanan kesehatan lainnya dapat ikut terganggu. Kementerian Kesehatan, dalam Profil Kesehatan Indonesia 2021, mencatat bahwa sejumlah pelayanan kesehatan anak mengalami gangguan selama pandemi, termasuk kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita di posyandu.
Bagi NTT, pengalaman tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kesiapsiagaan kesehatan masyarakat. Sistem kesehatan yang tangguh tidak cukup hanya mampu menangani penyakit ketika wabah terjadi. Sistem tersebut juga harus menjamin bahwa pelayanan ibu dan anak, imunisasi, pengobatan penyakit kronis, kesehatan masyarakat, dan layanan dasar lainnya tetap berjalan ketika situasi darurat muncul.
Pandemi mengajarkan bahwa kesiapsiagaan tidak dapat dibangun secara mendadak. Ia membutuhkan perencanaan, sumber daya manusia yang memadai, sistem informasi yang berfungsi, distribusi logistik yang efektif, serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat. Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kesiapsiagaan tersebut telah dirancang dengan mempertimbangkan kenyataan geografis masyarakat yang paling sulit dijangkau?
Geografi Tidak Boleh Menjadi Nasib
Di wilayah seperti NTT, jarak bukan sekadar angka yang ditampilkan pada peta. Jarak dapat menentukan seberapa cepat seseorang memperoleh diagnosis, seberapa besar biaya yang harus dikeluarkan keluarga, dan apakah pertolongan medis dapat diperoleh sebelum kondisi pasien memburuk.
Seseorang yang tinggal dekat fasilitas kesehatan mungkin dapat mengakses pelayanan dalam waktu relatif singkat. Sebaliknya, warga yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit dapat menghadapi perjalanan panjang, biaya transportasi, keterbatasan kendaraan, kondisi jalan yang kurang memadai, hingga hambatan cuaca dan penyeberangan antarpulau.
Bayangkan seorang ibu hamil yang mengalami komplikasi persalinan di sebuah wilayah kepulauan. Persoalannya bukan hanya apakah tersedia tenaga kesehatan, tetapi juga apakah tenaga tersebut dapat memberikan penanganan awal, apakah sarana transportasi rujukan tersedia, dan apakah pasien dapat mencapai rumah sakit tepat waktu. Dalam kondisi seperti ini, keterlambatan beberapa jam dapat menjadi persoalan yang sangat serius.
Situasi serupa dapat dialami masyarakat yang membutuhkan penanganan kecelakaan, penyakit berat, atau kondisi darurat lainnya. Dengan demikian, hambatan geografis dapat berubah menjadi hambatan keselamatan dan bahkan menentukan peluang seseorang untuk memperoleh pertolongan.
Di sinilah, geografi bertemu dengan ketidakadilan sosial. Bukan karena masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil memiliki hak yang berbeda, melainkan karena mereka menghadapi hambatan yang lebih besar untuk memperoleh hak yang sama. Kita harus menghindari cara pandang yang menempatkan kondisi geografis sebagai alasan permanen atas keterbatasan pelayanan. Memang, karakter kepulauan dan sebaran permukiman membuat penyelenggaraan layanan kesehatan lebih kompleks. Namun, justru karena tantangannya berbeda, kebijakan kesehatan juga harus dirancang secara berbeda.
Wilayah dengan hambatan transportasi berat membutuhkan sistem rujukan yang sesuai dengan kondisi setempat. Masyarakat di pulau-pulau kecil memerlukan perencanaan pelayanan yang mempertimbangkan jadwal transportasi, cuaca, dan ketersediaan sarana evakuasi medis. Sementara itu, kawasan pedalaman membutuhkan penguatan layanan kesehatan primer, distribusi tenaga kesehatan, serta dukungan logistik yang dapat diandalkan.
Dengan kata lain, keadilan kesehatan menuntut negara untuk tidak sekadar menyediakan pelayanan yang sama di atas kertas, tetapi memastikan bahwa pelayanan tersebut dapat dijangkau secara nyata oleh masyarakat. Geografi memang tidak dapat diubah dengan kebijakan. Akan tetapi, dampak ketidakadilan yang muncul akibat kondisi geografis dapat dikurangi melalui kebijakan yang tepat, perencanaan yang matang, dan keberpihakan anggaran kepada wilayah yang paling membutuhkan.
Keadilan Kesehatan: Bukan Sekadar Bangunan dan Anggaran
Pembangunan fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, keberadaan bangunan puskesmas atau rumah sakit belum otomatis menjamin pelayanan yang efektif dan bermutu.
Sebuah fasilitas kesehatan membutuhkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang cukup, obat-obatan, alat kesehatan, listrik, air bersih, jaringan komunikasi, sistem rujukan, serta dukungan operasional yang berkelanjutan. Tanpa unsur-unsur tersebut, fasilitas kesehatan berisiko tidak dapat menjalankan seluruh fungsi yang diharapkan masyarakat.
Persoalan lainnya adalah distribusi sumber daya. Tenaga kesehatan tidak hanya perlu tersedia secara nasional atau provinsi, tetapi juga harus terdistribusi sesuai dengan kebutuhan penduduk dan karakteristik wilayah. Ketika tenaga profesional terkonsentrasi di pusat-pusat perkotaan, sementara wilayah terpencil menghadapi kekurangan tenaga, kesenjangan pelayanan berpotensi terus bertahan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penempatan dan retensi tenaga kesehatan mempertimbangkan kondisi wilayah, beban kerja, keselamatan, fasilitas pendukung, insentif yang layak, serta peluang pengembangan karier. Penugasan tenaga kesehatan di wilayah sulit dijangkau tidak seharusnya diperlakukan sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari strategi pemerataan yang membutuhkan dukungan nyata.
Di sisi lain, persoalan pembiayaan juga perlu diperhatikan. Kepemilikan jaminan kesehatan memang penting, tetapi perlindungan pembiayaan tidak dengan sendirinya menghapus seluruh hambatan akses. Keluarga masih dapat menghadapi biaya transportasi, penginapan pendamping pasien, kehilangan pendapatan karena harus meninggalkan pekerjaan, atau pengeluaran lain ketika membutuhkan rujukan ke fasilitas yang lebih lengkap.
Artinya, seseorang mungkin telah memiliki jaminan kesehatan, tetapi belum tentu memiliki kemampuan untuk mencapai fasilitas yang memberikan pelayanan tersebut. Di sinilah kita perlu membedakan antara ketersediaan pelayanan dan keterjangkauan pelayanan. Ketersediaan berarti fasilitas dan tenaga kesehatan ada, sedangkan keterjangkauan berarti masyarakat benar-benar mampu memanfaatkan pelayanan tersebut tanpa menghadapi hambatan geografis, ekonomi, dan sosial yang berlebihan.
Karena itu, keberhasilan pembangunan kesehatan tidak cukup diukur melalui jumlah fasilitas atau cakupan kepesertaan jaminan kesehatan. Pemerintah juga perlu memperhatikan waktu tempuh menuju layanan, ketersediaan tenaga kesehatan, kesinambungan obat, kecepatan rujukan, mutu pelayanan, dan beban pengeluaran yang ditanggung rumah tangga. Keadilan kesehatan harus diukur dari pengalaman masyarakat ketika membutuhkan pertolongan, bukan hanya dari laporan administratif tentang fasilitas yang tersedia.
Menagih Tanggung Jawab Negara
Hak atas kesehatan membawa konsekuensi moral dan kebijakan bagi negara. Pemerintah tidak cukup menyatakan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga. Hak tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, anggaran, distribusi sumber daya, dan sistem pelayanan yang mampu menjangkau seluruh masyarakat.
Dalam konteks NTT, pemerintah perlu memperkuat perencanaan kesehatan berbasis kondisi geografis dan kebutuhan penduduk. Data mengenai distribusi tenaga kesehatan, jarak menuju fasilitas kesehatan, waktu tempuh rujukan, ketersediaan obat, dan hambatan transportasi perlu digunakan untuk menentukan prioritas pembangunan.
Pertama, penguatan layanan kesehatan primer harus menjadi perhatian utama. Puskesmas, puskesmas pembantu, posyandu, dan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat perlu didukung agar mampu menjalankan fungsi promotif, preventif, pemeriksaan awal, dan penanganan sesuai kewenangannya.
Semakin kuat layanan primer, semakin besar peluang masyarakat memperoleh pertolongan sebelum penyakit berkembang menjadi kondisi yang lebih berat.
Kedua, sistem rujukan perlu dirancang sesuai dengan karakter wilayah. Pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi antara puskesmas, rumah sakit, ambulans, dan sarana transportasi medis lainnya.
Untuk wilayah kepulauan, strategi rujukan perlu mempertimbangkan transportasi laut, kondisi cuaca, komunikasi darurat, serta kerja sama lintas wilayah apabila diperlukan.
Mekanisme rujukan tidak boleh hanya dirancang berdasarkan jarak administratif, tetapi juga berdasarkan waktu tempuh dan kemungkinan perjalanan yang benar-benar dapat dilakukan.
Ketiga, pemerataan tenaga kesehatan harus menjadi agenda jangka panjang. Selain menyediakan tenaga profesional, pemerintah perlu menciptakan lingkungan kerja yang mendukung agar tenaga kesehatan bersedia bertugas dan bertahan di daerah yang sulit dijangkau.
Dukungan perumahan, keselamatan kerja, fasilitas dasar, insentif, dan kesempatan pengembangan kompetensi perlu diperhitungkan secara serius.
Keempat, sistem kesehatan perlu dibangun agar tangguh menghadapi krisis. Pengalaman pandemi harus diterjemahkan menjadi kesiapan logistik, sistem surveilans penyakit, komunikasi risiko, prosedur tanggap darurat, dan perlindungan bagi tenaga kesehatan.
Kesiapsiagaan juga harus memastikan bahwa pelayanan rutin tidak terabaikan ketika terjadi wabah.
Kelima, pemerintah perlu memperkuat akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran kesehatan telah menjawab kebutuhan wilayah yang paling tertinggal, apakah fasilitas berfungsi sebagaimana mestinya, dan apakah hambatan pelayanan mengalami perbaikan.
Transparansi dan evaluasi berbasis hasil menjadi penting agar pemerataan kesehatan tidak berhenti sebagai janji politik. Upaya tersebut tentu membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta komunitas lokal. Namun, koordinasi tidak boleh membuat tanggung jawab menjadi kabur. Harus ada pembagian peran, sasaran yang terukur, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Perguruan Tinggi dan Tanggung Jawab Intelektual
Persoalan ketimpangan akses kesehatan juga merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual perguruan tinggi terhadap masyarakat. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan pengetahuan yang dapat membantu pemerintah memahami ketimpangan akses kesehatan secara lebih mendalam.
Penelitian tidak cukup hanya menghitung jumlah fasilitas kesehatan atau tenaga medis. Penelitian juga perlu mengungkap pengalaman warga ketika mencari pertolongan, hambatan yang dihadapi keluarga, kondisi tenaga kesehatan di wilayah terpencil, dan faktor yang menyebabkan pelayanan sulit dijangkau.
Universitas Nusa Cendana dapat menjadi ruang strategis bagi pengembangan penelitian multidisipliner yang menghubungkan kesehatan masyarakat, geografi, kebijakan publik, ekonomi, sosiologi, dan studi pembangunan. Pendekatan tersebut diperlukan karena ketimpangan akses kesehatan tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu disiplin ilmu.
Misalnya, pemetaan geografis dapat membantu mengidentifikasi wilayah dengan waktu tempuh yang panjang menuju fasilitas kesehatan. Kajian ekonomi dapat mengungkap beban biaya yang ditanggung keluarga. Penelitian kesehatan masyarakat dapat mengevaluasi keberlanjutan pelayanan esensial, sedangkan analisis kebijakan publik dapat menilai apakah alokasi anggaran dan distribusi sumber daya telah menjawab kebutuhan wilayah.
Perguruan tinggi juga dapat mendorong pengembangan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pemanfaatan teknologi komunikasi untuk konsultasi kesehatan, sistem informasi rujukan, pemetaan wilayah sulit dijangkau, dan penguatan kapasitas kader kesehatan.
Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai penghasil laporan akademik, tetapi juga sebagai mitra kritis dalam memperbaiki kebijakan. Pengetahuan yang dihasilkan perlu dikomunikasikan kepada pengambil keputusan dan masyarakat dengan cara yang dapat digunakan untuk mendorong perubahan.
Tanggung jawab akademik bukan berarti mengambil alih tugas pemerintah, melainkan menghadirkan bukti, menguji asumsi kebijakan, dan menyuarakan persoalan masyarakat yang belum memperoleh perhatian memadai.
Membangun Sistem Kesehatan yang Adil dan Tangguh
Pelajaran terbesar dari pandemi adalah bahwa sistem kesehatan tidak dapat dibangun hanya dengan berorientasi pada keadaan normal. Sistem tersebut harus mampu bertahan ketika terjadi wabah, bencana, gangguan transportasi, atau situasi lain yang menghambat pelayanan.
Bagi NTT, membangun sistem kesehatan yang tangguh berarti mengintegrasikan pemerataan pelayanan dengan kesiapsiagaan menghadapi krisis. Setiap wilayah perlu memiliki rencana yang sesuai dengan karakteristiknya, termasuk mekanisme pelaporan penyakit, ketersediaan logistik darurat, komunikasi antarfasilitas, dan jalur rujukan yang realistis.
Pemanfaatan teknologi digital dapat membantu mempercepat konsultasi, koordinasi, dan pemantauan pasien. Namun, telemedicine tidak dapat menjadi pengganti seluruh pelayanan langsung, terutama untuk kondisi yang memerlukan pemeriksaan fisik, tindakan medis, atau penanganan darurat.
Teknologi juga hanya efektif apabila tersedia jaringan komunikasi, listrik, perangkat, dan tenaga yang mampu mengoperasikannya. Karena itu, inovasi kesehatan perlu disesuaikan dengan kenyataan lapangan. Kebijakan yang berhasil di kota besar belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama di pulau kecil atau wilayah pedalaman. Perencanaan harus bertolak dari kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata dari kemudahan administrasi.
Yang tidak kalah penting, masyarakat perlu dilibatkan dalam proses tersebut. Tokoh lokal, kader kesehatan, organisasi masyarakat, dan keluarga dapat membantu menyampaikan informasi, mengenali hambatan pelayanan, serta memperkuat kepercayaan antara masyarakat dan fasilitas kesehatan.
Partisipasi ini harus didukung dengan komunikasi yang menghormati pengetahuan dan pengalaman masyarakat, bukan dengan menyalahkan mereka ketika pelayanan sulit dijangkau. Sistem kesehatan yang adil adalah sistem yang mampu mendengar masyarakat, mengenali perbedaan kebutuhan, dan mengubah temuan tersebut menjadi tindakan nyata.
Keadilan Tidak Boleh Berhenti di Peta
Pandemi COVID-19 telah mengingatkan kita bahwa krisis kesehatan dapat menimpa siapa saja, tetapi dampaknya tidak selalu dirasakan secara setara. Mereka yang memiliki akses lebih baik terhadap fasilitas, informasi, transportasi, dan sumber daya ekonomi cenderung mempunyai lebih banyak pilihan ketika menghadapi keadaan darurat.
Sebaliknya, masyarakat yang tinggal jauh dari layanan dapat menghadapi hambatan berlapis, bahkan sebelum memperoleh pertolongan pertama. Di Bumi Flobamora, tantangan geografis seharusnya memperkuat komitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil, bukan menjadi alasan untuk menerima ketimpangan sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan.
Keadilan kesehatan tidak berarti bahwa setiap wilayah harus memiliki rumah sakit dengan ukuran dan fasilitas yang identik. Keadilan berarti setiap warga mempunyai kesempatan yang layak untuk memperoleh pelayanan yang dibutuhkan, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan tingkat hambatan yang dihadapi. Wilayah yang lebih sulit dijangkau justru membutuhkan perhatian, dukungan, dan strategi pelayanan yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.
Karena itu, menagih kesetaraan akses kesehatan berarti menuntut kebijakan yang lebih peka terhadap geografi, distribusi sumber daya yang lebih adil, pembiayaan yang melindungi masyarakat, serta sistem rujukan yang dapat diandalkan. Ia juga berarti meminta agar pengalaman pandemi tidak dilupakan setelah keadaan darurat berlalu.
Sebagai masyarakat, kita tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa banyak fasilitas kesehatan yang telah dibangun. Kita harus berani bertanya siapa yang masih kesulitan menjangkaunya, siapa yang harus menempuh perjalanan panjang untuk memperoleh pertolongan, dan siapa yang belum mendapatkan pelayanan yang layak ketika paling membutuhkannya.
Sebab, keberhasilan pembangunan kesehatan tidak semata-mata ditentukan oleh kemajuan fasilitas di pusat kota, tetapi juga oleh kemampuan negara menjamin pelayanan bagi warga yang tinggal paling jauh dari pusat pelayanan.
Di Bumi Flobamora, jarak boleh menjadi kenyataan geografis, tetapi ketidakadilan tidak boleh menjadi nasib sosial. Hak atas kesehatan harus hadir bukan hanya dalam konstitusi dan dokumen kebijakan, melainkan dalam pengalaman nyata setiap warga yang membutuhkan pertolongan.
Pada akhirnya, ukuran keadilan sebuah sistem kesehatan bukanlah seberapa dekat fasilitasnya dengan pusat kekuasaan, melainkan seberapa mampu sistem tersebut menjangkau mereka yang paling sulit dijangkau. **
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Kelangkaan BBM di Kupang: Krisis Anggaran Subsidi atau Kegagalan Tata Kelola Distribusi?
Efisiensi Anggaran di Tengah Kabinet yang Meluas: Saatnya Pemerintah Membuktikan Value for Money
Apa Hal Fundamental Penyebab Penimbunan BBM di Sumba Barat Daya?
Konstelasi Kondisi Politik dalam IMM
Ketika Barak Masuk ke Kantor Pemerintah: Menguji Batas Militerisasi Birokrasi
Di Dalam Rasionalitas Penolakan Saya: Ada Igo yang Melawan Bayangannya Sendiri dan Pemda yang ‘Malas Tahu’
Di Hadapan Teksnya Sendiri: Menjawab Sembilan “Pelajaran” Gregorius Duli Langobelen dengan Menguji Argumen pada Teks yang Ia Tulis Sendiri
Di Hadapan Kekuatan Ekonomi-Politik: Mengajak PemDa Berpikir dalam Sembilan Pelajaran Menulis untuk Igo
Membela Hak Konsumen, Menolak Monopoli Argumen: Mengapa Kehadiran Alfamart-Indomaret di Lembata Tidak Harus Ditolak Total
Alfamart Masuk Lembata: Ketika Warga Membela Sistem yang Menggerus Mereka