FMN Kupang Desak Gubenur NTT Cabut Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, Sebut Kebijakan Anti-rakyat

Emanuel Boli
Dilihat 232x
Waktu Baca ± 8 Min
Bagikan Artikel
FMN Kupang Desak Gubenur NTT Cabut Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, Sebut Kebijakan Anti-rakyat
Pose bersama mahasiswa yang terhimpun dalam organisasi Front Mahasiswa Nasional Cabang Kupang (FMN Kupang) Kredit: Ist.

Kupang- Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai kebijakan itu bersifat anti-rakyat, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat kecil.

Pernyataan tersebut disampaikan FMN Kupang melalui pernyataan sikap tertulis yang diterima HighlightNTT, Rabu (8/7) malam. Pernyataan resmi organisasi mahasiswa itu diterima dari Ketua FMN Kupang, Ama Makin.

Dalam pernyataannya, FMN menyebut krisis kronis yang melanda tatanan global akibat perang agresi imperialis telah memberikan dampak nyata terhadap perekonomian rakyat di berbagai daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur.

Menurut FMN, di tengah himpitan ekonomi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tunduk pada skema kapitalisme monopoli, nilai tukar mata uang terus berfluktuasi dan harga energi dunia mengalami kenaikan.

Namun demikian, FMN menilai Pemerintah Provinsi NTT tidak menghadirkan kebijakan yang melindungi masyarakat, melainkan justru memperkuat beban ekonomi rakyat.

"Penindasan itu kini termanifestasi nyata secara legal formal melalui kebijakan yang sangat anti-rakyat dan anti-demokrasi, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025," tulis FMN dalam pernyataan sikapnya.

FMN menjelaskan bahwa NTT bukan merupakan wilayah industri maju dengan basis buruh formal berskala besar, melainkan daerah yang struktur sosialnya masih didominasi hubungan produksi setengah feodal di pedesaan dan sektor informal yang rapuh di wilayah perkotaan.

Menurut FMN, mayoritas masyarakat NTT merupakan produsen kecil, seperti petani miskin yang menggarap lahan kering dengan alat produksi tradisional, nelayan tradisional, buruh, dan tani.

Selai itu, sopir angkutan kota, pengemudi ojek, hingga mahasiswa dari keluarga petani dan buruh. Seluruh kelompok tersebut, kata FMN, sangat bergantung pada akses terhadap BBM bersubsidi untuk menunjang mobilitas dan aktivitas produksi.

FMN menilai penerapan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sejak 1 Juli 2026 telah menciptakan skema pemiskinan yang terstruktur.

Melalui aturan tersebut, warga yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara administratif tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar.

"Kebijakan ini adalah bentuk kontradiksi. Bagaimana mungkin di satu sisi pemerintah daerah mengeluarkan Pergub 8/2026 yang mengakui ketidakmampuan ekonomi rakyatnya dengan memberikan diskon PKB, namun di sisi lain menggunakan tangan kirinya untuk mencekik leher rakyat lewat Pergub 13/2025," tegas FMN.

FMN juga mengatakan kebijakan tersebut menciptakan "lingkaran setan" bagi masyarakat. Menurut organisasi itu, masyarakat yang tidak mampu membayar pajak kendaraan diberi stiker merah sehingga tidak dapat membeli BBM bersubsidi. Akibatnya, mereka kesulitan bekerja dan semakin tidak mampu melunasi kewajiban pajaknya.

Dalam pernyataannya, FMN menilai dampak kebijakan tersebut paling dirasakan oleh kelompok masyarakat rentan. Petani disebut semakin sulit mengangkut hasil pertanian ke pasar karena keterbatasan bahan bakar. Nelayan tradisional kehilangan akses terhadap Biosolar bersubsidi sehingga aktivitas melaut terganggu.

Selain itu, FMN menyatakan para sopir angkutan umum, kondektur, dan pengemudi ojek di Kupang, Sumba, Flores, hingga Timor "dipaksa" beralih menggunakan Pertamax dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pendapatan harian mereka semakin berkurang.

FMN juga menyoroti dampak terhadap kaum perempuan, ibu rumah tangga, dan pedagang kecil yang disebut harus menanggung kenaikan biaya logistik akibat pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

"Mahasiswa dari keluarga petani dan buruh pun menghadapi kenaikan biaya transportasi menuju kampus," jelas FMN.

FMN turut mengritik pengamanan di sejumlah SPBU yang melibatkan aparat kepolisian. Organisasi itu menilai masyarakat yang membeli BBM bersubsidi seolah diperlakukan seperti pelaku tindak kriminal.

Selain menyoroti dampak sosial dan ekonomi, FMN juga mempertanyakan dasar hukum Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Menurut organisasi tersebut, kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

FMN berpendapat bahwa pengaturan distribusi BBM bersubsidi dalam regulasi nasional didasarkan pada kategori pengguna yang berhak, seperti sektor transportasi umum, usaha mikro, pertanian, dan perikanan, bukan berdasarkan kepatuhan administrasi pembayaran pajak daerah.

Karena itu, FMN menilai Pemerintah Provinsi NTT tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan syarat administratif berupa pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai dasar memperoleh BBM bersubsidi.

Organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa penempelan stiker merah di SPBU sebagai tindakan yang melampaui kewenangan dan bermotif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

FMN menambahkan, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat program BBM Satu Harga karena berpotensi mendorong masyarakat membeli BBM dari pengecer maupun pertamini ilegal dengan harga yang lebih tinggi.

Sebagai solusi, FMN mendorong pemerintah meningkatkan produktivitas masyarakat melalui pembangunan sarana dan prasarana pertanian, pelaksanaan reforma agraria, modernisasi alat produksi pertanian, serta pembangunan infrastruktur pedesaan.

Menurut organisasi mahasiswa nasional di Kota Kupang itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan cara yang lebih efektif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Front Mahasiswa Nasional Cabang Kupang menyampaikan empat tuntutan, yakni:

Pertama, mencabut sepenuhnya Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 karena dinilai cacat hukum dan anti-rakyat.

Kedua, menghentikan seluruh bentuk razia, teror psikologis, serta penempelan stiker merah di SPBU-SPBU di NTT, sekaligus mendesak Kapolda NTT menarik aparat kepolisian dari SPBU.

Ketiga, menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM bersubsidi bagi petani, nelayan, sopir, pengemudi ojek, mahasiswa, dan masyarakat tanpa syarat administratif yang dinilai diskriminatif.

Keempat, mewujudkan reforma agraria, memenuhi sarana produksi pertanian yang modern dan terjangkau, serta membangun infrastruktur pedesaan di NTT.

Pergub BBM Bersubsidi Tetap Berlaku di NTT, Gubernur Melki Tekankan Keadilan dan Kepatuhan Pajak

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memilih tetap melanjutkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 meskipun kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, dalam keterangannya, Kamis (9/7) mengatakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat luar daerah merupakan bagian dari upaya memastikan keadilan bagi yang berhak, membangun tata kelola subsidi yang lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

Pernyataan yang sama itu disampaikan Gubernur Melki ketika dihubungi wartawan, Minggu (5/7/2026). Ia mengakui kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra, bahkan DPRD NTT berencana menggelar rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi implementasinya.

Namun, menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses pelaksanaan sebuah kebijakan publik yg di satu dua tempat butuh waktu utk dimengerti dgn baik manfaatnya bagi publik luas.

"Bagi saya, Pergub ini tetap harus dijalankan. Yang berhak menerima subsidi harus yg sudah jalankan kewajiban sehingga berhak mendapatkan haknya sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya menikmati subsidi negara," kata Gubernur Melki.

Menurut dia, subsidi BBM pada dasarnya merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusinya tepat dan benar sehingga tidak mengalami kebocoran akibat lemahnya pengawasan maupun rendahnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Lebih jauh, Gubernur Melki menilai kebijakan tersebut bukan semata-mata berbicara mengenai penerimaan pajak daerah. Yang ingin dibangun, kata dia, adalah prinsip keadilan antara hak dan kewajiban warga negara.

Pemilik kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak dinilai berhak memperoleh akses terhadap fasilitas yang disubsidi pemerintah. Sebaliknya, kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Mereka yg tidak membayar pajak silakan membeli BBM non subsidi.

Menghubungkan Pajak dan Subsidi

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat.

Salah satu ketentuan yang paling menyita perhatian publik adalah larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor maupun kendaraan berpelat luar daerah yang belum melakukan registrasi sesuai ketentuan di NTT.

Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh SPBU dengan melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola SPBU, aparat Samsat, serta kepolisian dalam proses pengawasan.

Secara substansial, pemerintah daerah berargumentasi bahwa kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk NTT dihitung berdasarkan berbagai indikator, termasuk basis data kendaraan yang terdaftar dan aktif membayar pajak di daerah.

Karena itu, kendaraan yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah dipandang tidak semestinya ikut menikmati alokasi subsidi yang diperhitungkan berdasarkan data kendaraan tersebut. Laporan dari berbagai daerah se- NTT, BBM bersubsidi sering habis sejak siang karena semua kendaraan tanpa kecuali membeli BBM bersubsidi.

Di sisi lain, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menjadi salah satu tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peningkatan penerimaan PKB dinilai penting karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, perbaikan fasilitas kesehatan dan pendidikan, perbaikan rumah layak huni bagi masyarakat miskin hingga pelayanan publik.

Pro dan Kontra di Lapangan

Implementasi Pergub tersebut memunculkan beragam respons. Sejumlah kalangan menilai kebijakan itu berpotensi mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sehingga distribusi subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Pertamina juga menyatakan mendukung implementasi Pergub sebagai bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

Namun demikian, kritik juga bermunculan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok masyarakat mempertanyakan pengaitan antara hak memperoleh BBM bersubsidi dengan status pembayaran pajak kendaraan.

Mereka menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem, memperluas sosialisasi, serta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Melki menilai sebagian besar keberatan muncul karena masyarakat belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tujuan kebijakan.

Ia mengaku telah berdialog dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, dan meyakini bahwa setelah memahami substansi Pergub, masyarakat akan melihat kebijakan itu sebagai upaya memastikan keadilan bagi yang berhak, membantu pembangunan fasilitas publik dan bantu rakyat miskin serta memperbaiki tata kelola subsidi dan bukan sekadar pembatasan akses BBM.

Ia juga menepis anggapan bahwa penolakan terjadi secara luas. Menurutnya, dukungan terhadap kebijakan tersebut justru datang dari banyak daerah di NTT, termasuk sejumlah pemerintah kabupaten yang telah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ke depan, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya memastikan aturan berjalan efektif di lapangan, tetapi juga menjaga agar implementasinya berlangsung adil, transparan, dan tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Keberhasilan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 pada akhirnya akan sangat bergantung pada dukungan semua pihak, konsistensi pengawasan, kesiapan sistem verifikasi di SPBU.

Selain itu, kerja sama pemerintah dan semua pihak serta membangun kepercayaan publik bahwa pembatasan tersebut benar-benar ditujukan untuk mewujudkan distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran dan memperkuat disiplin perpajakan daerah. ** (EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan