Bukan Sekadar Kuota 'Hangus': Mengurai Benang Kusut Keadilan Digital di Meja Mahkamah Konstitusi

Redaksi HighlightNTT
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Bukan Sekadar Kuota 'Hangus': Mengurai Benang Kusut Keadilan Digital di Meja Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Bagi sebagian besar pengguna smartphone, istilah "kuota hangus" sering kali memicu kekesalan. Anggapan bahwa sisa data yang dibayar harusnya tetap menjadi milik pengguna selamanya menjadi sumbu perdebatan yang kini bergulir panas hingga ke meja uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, benarkah ini hanya soal sisa angka di layar ponsel?

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, mengajak publik untuk melihat cakrawala yang lebih luas. Menurutnya, diskursus ini harus ditarik dari sekadar urusan transaksi individu menuju sebuah visi besar: Keadilan Sosial.

Menembus Batas Rimba dan Samudra

Indonesia bukanlah hamparan daratan yang sederhana. Dengan lebih dari 17.000 pulau, menyediakan sinyal internet yang stabil di Jakarta tentu jauh berbeda tantangannya dengan di pelosok Papua atau wilayah perbatasan.

"Keadilan digital itu bukan hanya soal satu transaksi paket data," tegas Mufti dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026). "Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata, bukan hanya di kota besar, tapi juga di wilayah pelosok."

Realitas di lapangan menunjukkan betapa mahalnya harga sebuah "sinyal". Infrastruktur telekomunikasi melibatkan pembangunan menara BTS, jaringan inti, sistem transmisi, hingga pusat data yang masif. Sebagai contoh, Telkomsel telah menggelar lebih dari 280 ribu BTS yang menjangkau 97% populasi Indonesia, termasuk di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Di titik-titik inilah, biaya pembangunan dan operasional jauh melampaui potensi keuntungan, namun tetap dilakukan demi azas pemerataan.

Logika 'Kapasitas Bersama'

Satu poin yang sering luput dari perhatian publik adalah sifat jaringan seluler sebagai shared capacity atau kapasitas bersama. Internet bukanlah barang fisik yang bisa disimpan di kantong, melainkan sebuah layanan yang digunakan bersama-sama pada waktu dan ruang yang sama.

Bayangkan sebuah jalan raya. Jika semua kendaraan menumpuk tanpa aturan waktu, maka kemacetan (network congestion) tak terhindarkan. Kecepatan melambat, buffering terjadi, dan pengalaman pengguna secara massal akan menurun.

Inilah mengapa skema kuota dengan jangka waktu tertentu diterapkan—sebagai instrumen pengelolaan jaringan agar akses terbagi lebih adil bagi jutaan pengguna lainnya. "Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak," tambah Mufti.

Hak Akses, Bukan Kepemilikan Barang

Dalam persidangan di MK, terungkap sebuah perspektif hukum yang krusial: paket data sebenarnya adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam volume dan waktu tertentu.

Artinya, saat masa aktif berakhir, yang selesai adalah masa layanan atau izin aksesnya, bukan "penyitaan" barang milik konsumen. Pasalnya, penyedia layanan harus terus menanggung biaya listrik, pemeliharaan perangkat, hingga sewa lahan agar jaringan tetap "menyala" 24 jam, bahkan sebelum pelanggan menyentuh tombol connect di ponsel mereka.

Menuju Diskusi yang Produktif

Pada akhirnya, gugatan di MK ini menjadi pengingat bahwa internet kini telah menjadi napas kehidupan masyarakat. Mufti berharap publik tidak terjebak dalam pusaran emosi kata "hangus", melainkan mendorong ekosistem digital yang lebih sehat.

"Jangan berhenti di emosi 'hangus'. Pertahankan transparansi informasi, terus berinovasi, dan pastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses yang merata tanpa meninggalkan siapa pun," tutupnya.

Pertarungan di MK mungkin masih berlanjut, namun satu hal yang pasti: keadilan digital bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan keseimbangan antara hak konsumen dan keberlanjutan infrastruktur yang menjangkau hingga ujung Nusantara.**

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan