Tok! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Admin HighlightNTT
Waktu Baca ± 1 Min
Bagikan Artikel
Tok! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Rapat Paripurna DPR RI

Jakarta – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Selasa (21/4/2026). Kehadiran payung hukum ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani ini dihadiri oleh 314 anggota Dewan. Pengesahan ditandai dengan ketukan palu setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya atas laporan yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR. Ia menyebut bahwa pengesahan ini selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjawab tuntutan para serikat pekerja.

"Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," ujar Supratman.**

Promosi UMKM
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Promosi UMKM
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan