BPJS Kesehatan Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Pembiayaan Program JKN
Jakarta- BPJS Kesehatan terus memperkuat tata kelola organisasi dan ketahanan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Hingga akhir tahun 2025, aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tercatat sebesar Rp30,04 triliun atau mampu memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara hasil investasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai Rp3,94 triliun.
Capaian tersebut dipaparkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Ia mengatakan kondisi keuangan tersebut mencerminkan pengelolaan dana yang dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan Program JKN.
Selain kondisi keuangan yang sehat, BPJS Kesehatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut atau sebanyak 34 kali sejak masih berbentuk PT Askes (Persero).
BPJS Kesehatan juga meraih skor 97,67 pada penilaian tata kelola organisasi, skor 4,01 pada maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC), skor 685 pada Baldrige Excellence Framework (BEF), serta skor 80,48 dalam Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Pujo mengakui tantangan penyelenggaraan Program JKN terus meningkat. Sepanjang tahun 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebanyak 26,42 persen dari total biaya tersebut digunakan untuk pembiayaan penyakit katastropik yang sebagian besar sebenarnya dapat dicegah melalui penerapan pola hidup sehat dan deteksi dini.
Karena itu, BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan upaya promotif dan preventif, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kolektibilitas iuran, serta mengendalikan biaya pelayanan agar Program JKN tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa sebagai pengelola dana publik yang berasal dari peserta, pemerintah, dan pemberi kerja, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan Program JKN berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas.
"Ke depan masih terdapat berbagai tantangan, terutama dalam menjaga keberlanjutan finansial Program JKN, meningkatkan kualitas layanan, memperluas kepesertaan aktif, serta memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan," ujar Stevanus.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai penyelenggaraan Program JKN merupakan implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menunjukkan kemajuan dalam peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, dan penguatan tata kelola yang perlu terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak.
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty. Ia menegaskan bahwa ketahanan pembiayaan Program JKN merupakan investasi jangka panjang dalam membangun modal manusia yang sehat, produktif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Penguatan ketahanan pembiayaan Program JKN perlu didukung melalui reformasi pembiayaan berbasis prinsip gotong royong, peningkatan efisiensi sistem pelayanan kesehatan, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat," jelasnya.
Dengan langkah tersebut, tambah dia, Program JKN diharapkan mampu menjaga keberlanjutannya sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi