Perda Perlindungan Anak Dinilai Usang, GMNI TTS Desak Revisi Total
Soe, Highlight NTT- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Timor Tengah Selatan mengevaluasi total sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah itu.
GMNI TTS menilai perlindungan terhadap kelompok rentan masih lemah, baik dari sisi regulasi maupun ketersediaan fasilitas penanganan korban.
Ketua DPC GMNI TTS, Bensanu Asbanu, mengatakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan bentuk kekerasan terhadap anak saat ini.
Menurut dia, regulasi yang telah berusia satu dekade itu belum mampu merespons sejumlah bentuk kekerasan baru, termasuk kekerasan berbasis gender online, cyberbullying, dan berbagai kejahatan digital. Regulasi tersebut juga dinilai masih lemah dalam mengatur koordinasi lintas sektor.
"Perda Nomor 6 Tahun 2015 dirumuskan dalam konteks sosial yang sudah berbeda. Hari ini, ancaman terhadap anak tidak hanya terjadi di rumah atau sekolah, tetapi juga mengintai di ruang-ruang digital," ujar Bensanu dalam keterangan resminya kepada Highlight NTT, Kamis, 1 Oktober 2026.
Oleh karena itu, GMNI TTS mendesak pemerintah dan DPRD segera merevisi perda tersebut agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA).
Selain persoalan regulasi, GMNI TTS menyoroti minimnya infrastruktur penanganan korban kekerasan hingga tingkat desa.
Menurut organisasi tersebut, Rumah Aman di tingkat desa yang selama ini dijanjikan belum terwujud.
Padahal, desa dinilai sebagai garda terdepan dalam pelaporan kasus sekaligus tempat berlindung yang paling dekat dengan masyarakat.
Ketiadaan tempat perlindungan yang menjamin kerahasiaan korban dinilai dapat membuat korban enggan melapor karena merasa terintimidasi dan terancam.
GMNI TTS juga menyoroti minimnya akses masyarakat terhadap tenaga Psikolog Klinis di Kabupaten TTS.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap proses pemulihan trauma korban kekerasan serta menyulitkan pemenuhan kebutuhan keterangan ahli dalam proses penegakan hukum.
"Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di TTS tidak boleh berhenti pada seremoni atau sosialisasi semata. Bagaimana korban bisa pulih jika kita tidak memiliki Psikolog Klinis tetap? Bagaimana korban berani bersuara jika Rumah Aman di tingkat desa saja tidak ada?" kata Bensanu.
Ia mengatakan masyarakat tidak semestinya terus dibebani biaya untuk memperoleh layanan psikologis di luar daerah.
Atas kondisi tersebut, DPC GMNI TTS menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Timor Tengah Selatan.
Pertama, GMNI mendesak revisi total Perda Nomor 6 Tahun 2015. Revisi tersebut diminta segera dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dengan melibatkan jaringan masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, pemerhati anak, serta organisasi perempuan secara terbuka dan partisipatif.
Kedua, GMNI mendorong realisasi Rumah Aman berbasis desa atau kelurahan. Kebijakan tersebut dinilai perlu disertai jaminan kerahasiaan dan perlindungan hukum bagi korban.
Ketiga, GMNI meminta pemerintah menyediakan Psikolog Klinis tetap di bawah naungan dinas terkait serta mengarahkan alokasi APBD secara tepat sasaran untuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis korban.
"Ini adalah komitmen mendasar mengenai masa depan generasi penerus di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Jika Pemda dan DPRD TTS tetap membiarkan persoalan ini tanpa tindakan nyata, maka daerah ini akan terus terjebak dalam krisis perlindungan bagi kelompok rentan," ujar Bensanu. **(Agra Highlight NTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Pilkades Serentak di 44 Desa Kabupaten Manggarai Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Tembus 75 Persen
Sekolah GMIT dan 16 PAUD di TTS Belum Memiliki Gedung, Yerim Fallo Bawa Aspirasi ke DPR RI
Ketua HKTI Lembata Paul Dolu: Bendera HKTI Harus Berkibar sampai Desa
Gen Z Kupang Diskusikan RUU Perampasan Aset dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Anggota DPRD NTT Desak Transparansi Penyaluran Bantuan Rp200 Miliar Korban Gempa Flores
RSA Laksamana Malahayati Tiba di Manggarai, PDI Perjuangan Siap Kawal Bantuan Korban Gempa
Bawaslu Lembata Soroti 10 Titik Kritis Pengawasan Tahapan Pencalonan
Loyalis Jokowi Sebut Christian Widodo Calon Pemimpin Nasional, Calon Gubernur NTT
BRN: Gelar "Raja Timor" untuk Jokowi adalah Wujud Terima Kasih atas Pembangunan di NTT
Mengurai Makna Kunjungan Jokowi Bagi Warga NTT