Promosi UMKM
Hubungi Kami
Sponsored Content Hubungi Kami
Pasang Iklan

Mencari Jalan Pulang di Tanah Nangahale, Konflik Agraria di Antara "Ayah dan Anak"

Admin HighlightNTT
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Richard Beda Toulwala (Akademisi STPM Santa Ursula Ende) Kredit: Dok. Pribadi

Ende – Konflik lahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, hingga kini masih menjadi perhatian serius. Persoalan ini bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan sebuah pergolakan batin yang mendalam antara masyarakat adat dan institusi Gereja Katolik yang telah lama mereka anggap sebagai rumah dan pelindung.

Tanah Sebagai Identitas, Bukan Sekadar Materi

Bagi masyarakat adat Nangahale, tanah memiliki makna yang jauh melampaui nilai ekonomi atau legalitas hukum positif. Richard Beda Toulwala, akademisi dari STPM Santa Ursula Ende, mengungkapkan bahwa dalam perspektif masyarakat adat, tanah adalah identitas kolektif. Di lahan tersebut tersimpan jejak sejarah, kearifan lokal, tempat ritual, hingga makam para leluhur mereka. Oleh karena itu, ketika tanah tersebut dipersoalkan, masyarakat merasa sebagian dari jati diri mereka ikut terancam.

Dilema Batin: Konflik dalam "Rumah yang Sama"

Hal yang membuat kasus ini sangat kompleks adalah kedua pihak yang bersengketa sebenarnya berada dalam satu ikatan spiritual. Masyarakat adat Nangahale merupakan umat Katolik yang memiliki sejarah panjang dengan pihak gereja, bahkan sejak masa leluhur mereka dibaptis. Richard menggambarkan situasi ini sebagai konflik antara "bapak dan anak". Masyarakat mengalami dilema batin yang hebat karena harus mempertahankan warisan leluhur di satu sisi, namun di sisi lain harus berseberangan dengan institusi yang selama ini menjadi sandaran hidup dan iman mereka.

Dampak Kemanusiaan dan Trauma Anak-Anak

Konflik ini telah membawa dampak sosial yang nyata dan menyakitkan. Tindakan pembongkaran rumah di lokasi sengketa memicu trauma psikologis yang berat, terutama bagi anak-anak. Hilangnya rasa aman secara tiba-tiba mengakibatkan gangguan pada pendidikan mereka, bahkan ditemukan kasus anak yang sampai putus sekolah akibat ketidakpastian situasi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Antara Keadilan Hukum dan Keadilan Sosial

Terdapat perbedaan sudut pandang yang tajam dalam penyelesaian kasus ini. Pihak korporasi (PT Kris Rama yang berafiliasi dengan Keuskupan Maumere) cenderung menggunakan jalur hukum positif (legal justice). Sementara itu, masyarakat adat lebih menekankan pada aspek keadilan sosial (social justice) berdasarkan sejarah kepemilikan turun-temurun.

Perjuangan masyarakat mendapat titik terang setelah adanya temuan dari Ombudsman NTT yang mengindikasikan terjadinya mal-administrasi dalam persoalan HGU Nangahale tersebut. Temuan ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa tuntutan mereka selama ini memiliki dasar yang kuat.

Jalan Menuju Rekonsiliasi

Hambatan utama dalam penyelesaian konflik ini adalah krisis kepercayaan dan komunikasi yang terputus antara kedua belah pihak. Richard menekankan bahwa penyelesaian tidak harus selalu berakhir di jeruji besi melalui hukum positif. Ia mengusulkan agar:

  • Menghidupkan Kembali Kearifan Lokal: Menggunakan tradisi musyawarah seperti Kula Babong untuk memulihkan luka-luka sosial yang telah lama terjadi.

  • Mengedepankan Ajaran Sosial Gereja: Pihak gereja diharapkan melihat kasus ini dari perspektif martabat manusia dan keadilan sosial, bukan sekadar aspek ekonomi atau hukum semata.

  • Dialog yang Setara: Negara melalui pemerintah daerah harus hadir sebagai fasilitator yang menjamin rasa aman bagi masyarakat adat agar dialog bisa berjalan secara adil dan tidak sepihak.

Konsep "Rumah yang Sama" diharapkan bukan sekadar metafora, melainkan kenyataan di mana semua pihak dapat hidup berdampingan, saling mengakui eksistensi, dan memastikan masa depan anak-anak Nangahale tidak lagi terancam oleh pengusiran.**

Cari Berita

Public Sponsorship