"Hukum Jangan Tajam ke Kritik, Tumpul ke Perusak Alam": Erasmus Frans Bebas, GMKI Kupang Bidik PT Bo’a Development

Redaksi HighlightNTT
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
"Hukum Jangan Tajam ke Kritik, Tumpul ke Perusak Alam": Erasmus Frans Bebas, GMKI Kupang Bidik PT Bo’a Development
Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani F. U. Laiya

Kupang – Ketuk palu hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 21 April 2026 yang memvonis bebas murni (vrijspraak) Erasmus Frans Mandato tidak sekadar mengakhiri sebuah drama persidangan. Putusan ini justru menjadi pemantik gelombang desakan publik yang lebih besar: menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.

Alih-alih menjadi titik akhir, putusan ini dipandang sebagai cermin retaknya sistem penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. Di satu sisi, suara kritis warga begitu cepat diproses hingga ke meja hijau, namun di sisi lain, dugaan pelanggaran oleh kekuatan modal terkesan berjalan di tempat.

Kemenangan Rakyat atas Upaya Pembungkaman

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menegaskan bahwa kemenangan Erasmus bukan sekadar soal status hukum individu, melainkan simbol perlawanan terhadap upaya kriminalisasi kritik.

“ni bukan hanya soal bebas atau tidak bebas. Ini tentang bagaimana hukum digunakan dan kepada siapa hukum itu berpihak,” tegas Andraviani.

GMKI menilai kasus ini merupakan indikasi nyata dari praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)—sebuah instrumen hukum yang kerap digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat dalam mengawal isu publik. Dalam perspektif sosiologi hukum, kritik yang disampaikan Erasmus adalah bentuk kepentingan umum (pro bono publico) yang seharusnya dilindungi sejak awal, bukan justru dipidanakan.

Fokus Bergeser: Usut Tuntas PT Bo’a Development

Dengan gugurnya dakwaan terhadap Erasmus, GMKI Kupang kini mendesak aparat penegak hukum untuk mengalihkan radar mereka kepada substansi masalah yang sebenarnya: aktivitas PT Bo’a Development.

Berdasarkan fakta-fakta yang mencuat selama persidangan, GMKI menuntut pengusutan menyeluruh terhadap sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya:

  • Penggunaan kayu mangrove secara ilegal.

  • Dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam operasional.

  • Potensi kerugian daerah yang muncul akibat aktivitas perusahaan.

“Hukum yang tajam kepada kritik, tetapi tumpul terhadap dugaan perusakan lingkungan adalah hukum yang kehilangan rasa keadilan,” ujar Andraviani dengan nada getir.

Ancaman Terhadap Ruang Sipil dan UU ITE

Kasus ini juga memicu sorotan tajam terhadap penggunaan UU ITE yang dinilai masih rawan disalahgunakan sebagai "pasal karet" untuk menyerang aktivis dan warga yang vokal. GMKI mengingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang jelas, masyarakat akan dihantui ketakutan untuk bersuara, yang pada akhirnya akan melumpuhkan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi.

Refleksi Keadilan di NTT

Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, kasus Erasmus Frans menjadi pengingat bahwa meskipun keadilan masih bisa ditemukan, jalan menuju ke sana seringkali terjal, panjang, dan menguras energi bagi warga kecil.

“Putusan ini menutup satu bab, tetapi membuka pertanyaan penting: apakah negara benar-benar berpihak pada kebenaran, atau justru diam di hadapan kekuasaan?” pungkas Andraviani.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah keberanian hakim membebaskan seorang pengkritik akan diikuti dengan keberanian jaksa dan polisi untuk menyentuh kekuatan korporasi yang diduga merusak alam Bumi Ti’i Langga.**

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan