Jenazah PMI NTT ke- 101 Tiba di Kupang, Meninggal karena Serangan Jantung di Malaysia
Kota Kupang- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke-101 asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Daud Imanuel Roby Linome, dari Malaysia ke kampung halamannya.
Kali ini, jenazah atas nama Daud Imanuel Roby Linome tiba di Kota Kupang, Jumat (21/8/2026), menggunakan pesawat Lion Air JT 690 sekitar pukul 08.45 WITA. Kedatangan jenazah disambut Tim Kargo, BP3MI NTT, keluarga, dan Tim Yayasan Penyelenggaraan Ilahi di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
Daud Imanuel merupakan warga Ekbes, RT/RW 009/005, Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS. Ia diketahui telah bekerja selama 26 tahun di Malaysia sebagai buruh di perkebunan sawit.
Almarhum meninggalkan seorang istri, Fransiska Beunsila, dan tiga orang anak, yakni dua perempuan dan satu laki-laki. Anak perempuan sulung sedang mengenyam pendidikan di SMP, anak perempuan kedua masih duduk di bangku SD, sedangkan anak laki-laki masih bayi.
"Almarhum meninggalkan istri dan tiga orang anak, dua perempuan, satu laki-laki. Yang perempuan sulung sedang mengenyam pendidikan di SMP, perempuan kedua di SD, dan yang laki-laki masih bayi," kata Thomas Letune (51), keluarga sepupu kandung almarhum di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
Thomas menuturkan, Daud Imanuel selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Faktor ekonomi mendorongnya bekerja di Malaysia.
Dengan bekerja di Malaysia, kata Thomas, Daud dapat membangun rumah dan mendukung kebutuhan keluarganya. Di sana, ia bekerja di perkebunan sawit dan sering pulang ke kampung halaman.
"Dia sering pulang ke kampung halaman. Baru-baru ini dia pulang, lalu kembali. Sebulan di sana, baru dua minggu bekerja, kami mendengar kabar bahwa dia meninggal dunia tiba-tiba," ujar Thomas.
Berdasarkan Surat Bukti Pencatatan Kematian Nomor 00221/SBPM-KCH/0826/09 yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Daud Imanuel Roby Linome berusia 53 tahun dan beragama Kristen.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, Daud meninggal dunia pada 17 Agustus 2026 pukul 19.38 waktu setempat. Penyebab kematiannya berdasarkan Medical Certificate of Cause of Death (After Post-Mortem) Nomor PMC 34719 dari Hospital Umum Sarawak tertanggal 19 Agustus 2026 adalah acute myocardial infarction due to coronary atherosclerosis atau infark miokard akut akibat aterosklerosis koroner.
Surat tersebut juga menerangkan bahwa terhadap jenazah telah dilakukan otopsi dan kematian Daud telah tercatat dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia di Kuching, Malaysia. Atas permintaan istrinya, Fransiska Beunsila, jenazah kemudian dipulangkan untuk dikebumikan oleh keluarga di Timor Tengah Selatan.
Sebelum tiba di Kupang, jenazah dibawa dari Simunjan menuju Tebedu–Entikong melalui jalur darat pada 19 Agustus 2026 menggunakan van jenazah ORP 4334. Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026, jenazah dibawa dari Tebedu–Entikong menuju Pontianak menggunakan ambulans KB 9039 AP.
Dari Pontianak, jenazah diterbangkan menuju Surabaya menggunakan pesawat Super Air Jet IU-0341 pada 20 Agustus 2026 dengan jadwal keberangkatan pukul 18.20 dan tiba pukul 20.00 WIB.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, jenazah kemudian diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang menggunakan pesawat Lion Air JT-0690 dengan jadwal keberangkatan pukul 05.45 WIB dan tiba di Kupang pukul 08.45 WITA.
Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, mengimbau masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menuturkan, jalur legal memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran sejak proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.
“Karena di sana ada perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada para migran, terutama asuransi dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Geo menjelaskan, PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan berat dan kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan akibat keterbatasan dokumen resmi.
Selain itu, PMI nonprosedural yang meninggal dunia juga tidak mendapatkan santunan asuransi karena tidak terdaftar sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan.
“Seandainya mereka berangkat prosedural, tentu ada uang santunan, uang duka kurang lebih Rp80 juta, dan yang memiliki anak pihak BPJS akan memberikan beasiswa sampai selesai sekolah,” tegasnya.
Sebelumnya, BP3MI NTT juga memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah PMI ke-100, Herman Kesu, asal Kabupaten Ende.
Herman Kesu berusia 44 tahun dan merupakan warga Dusun Ratesuda 2, Desa Kebirangga Tengah, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende. Ia telah bekerja selama 16 tahun.
Jenazah Herman tiba di Kupang pada Kamis, 20 Agustus 2026, menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 456 sekitar pukul 10.45 WITA. Pada hari yang sama, jenazah dipulangkan dari Kupang menuju Maumere menggunakan KM Tidar pada pukul 22.00 WITA.
Suster "Kargo" Laurentina bersama tim Yayasan Penyelenggaraan Ilahi turut mengantar jenazah Herman Kesu menuju kampung halamannya di Kabupaten Ende. ** (EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
BRI Salurkan Sembako, Air Bersih hingga Selimut untuk Korban Gempa Flores
PMKRI Minta Wapres Gibran Turun ke Palue: Korban Bencana Jangan Dipaksa Mengambil Risiko untuk Mendapatkan Bantuan
“Gerakan dari Hati”, Kopdit Swasti Sari Galang Donasi untuk Korban Gempa Flores
Bupati Lembata: Sinun Petrus Manuk, Sosok Pemersatu Lewo-Leu Auq, dan Pekerja Keras
BRI Hadir di Tengah Warga Terdampak Gempa Manggarai dan Manggarai Timur
Pemda dan DPRD Lembata Bersama IKL Kupang Melayat ke Rumah Duka Alm. Drs. Sinun Petrus Manuk
134 KK Korban Gempa Asal Marapokot, Nagekeo Bertahan dalam Satu Tenda, Kekurangan Air Bersih dan Makanan
Aliansi Indonesia Bangkit NTT Galang Dana untuk Korban Gempa Flores
BRI Peduli Hadir untuk Warga Terdampak Gempa Nagekeo dan Ngada
BP3MI NTT Tangani Pemulangan Jenazah PMI ke-99 Asal Sikumana, 14 Tahun Bekerja di Malaysia