Waspada Iming-iming Gaji Besar, Polres dan Disnakertrans Manggarai Perketat Pencegahan TPPO
Ruteng, HighlightNTT.com- Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja secara non-prosedural di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus diantisipasi secara intensif oleh aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Keterbatasan lapangan kerja serta godaan gaji besar tanpa persyaratan resmi menjadi pemicu utama warga tergiur tawaran para perekrut.
Perkembangan Kasus dan Penanganan Hukum
Penanganan perkara perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Manggarai berjalan secara berurutan. Pada tahun 2025, Polres Manggarai berhasil menuntaskan satu berkas perkara pengiriman pekerja Antar Kerja Antar-Daerah (AKAD) asal Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, menuju perkebunan di Kalimantan hingga tahap P21 berdasarkan laporan tertanggal 15 Februari 2025.
Memasuki tahun 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai tengah melakukan pendalaman atas satu dugaan kasus TPPO di Kecamatan Langke Rembong.
Kasi Humas Polres Manggarai Kompol Gusti Putu Saba Nugraha menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengedepankan kehati-hatian dalam menentukan status hukum perkara tersebut.
"Penyelidikan itu artinya mencari dan menemukan apakah satu peristiwa ini pidana atau bukan. Jadi, kita tidak bisa mengatakan ini TPPO. Indikasi ke situ masih ada, cuma masih dilakukan pendalaman untuk menjelaskan nanti apakah iya atau tidak," kata Kompol Gusti di Ruteng, belum lama ini.
"Kalau memang indikasi ke situ terbukti, akan dilaksanakan gelar perkara baru kita publikasikan kembali bahwa terjadi tindak pidana TPPO," jelasnya.
Modus Operandi dan Pemetaan Wilayah Rentan
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Frederikus Ignasio Dicky Jenarut mengatakan, perekrut umumnya menarik calon pekerja dengan menjanjikan gaji besar dan menanggung biaya akomodasi.
“Biasanya menjanjikan gaji besar yang paling banyak. Dijanjikan gaji besar, akomodasi ditanggung semua. Pemaksaan hampir tidak ada dalam kasus yang saya tangani, tetapi janji-janji muluk itu iya,” kata Frederikus.
Menurut dia, keterbatasan lapangan kerja membuat sebagian warga mudah tergiur tawaran tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan dalam upaya mencegah pengiriman pekerja yang tidak mengikuti prosedur resmi.
Frederikus menjelaskan, pemerintah daerah menggunakan istilah “prosedural” dan “tidak prosedural” dalam menangani persoalan pengiriman tenaga kerja. Dinas, kata dia, lebih berfokus pada pencegahan dan pendampingan, sedangkan penindakan merupakan kewenangan Satgas TPPO dan kepolisian.
“Kami tidak menggunakan kata ‘ilegal’, kami gunakan istilah ‘prosedural’ atau ‘tidak prosedural’. Tugas kami lebih banyak pada pencegahan. Kalau penindakan, itu ranahnya Satgas TPPO dan Kepolisian. Pertama, kami punya tugas mendampingi dia dalam proses pemeriksaan polisi,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Kecamatan Cibal Timur dan Kecamatan Satar Mese Barat teridentifikasi sebagai wilayah yang rentan terhadap perekrutan pekerja nonprosedural.
Untuk pengiriman ke luar negeri, Malaysia menjadi negara tujuan utama. Adapun pengiriman pekerja di dalam negeri mengarah ke Kalimantan dan Jakarta.
Dampak dan Langkah Preventif Lintas Sektor
Dampak dari pengiriman tenaga kerja non-prosedural berujung fatal pada keselamatan warga. Pemerintah Kabupaten Manggarai mencatat telah memfasilitasi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia sebanyak 2 jenazah pada tahun 2025 dan 2 jenazah pada tahun 2026.
Guna menekan angka pelanggaran, pencegahan dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa. Kompol Gusti Putu Saba mengungkapkan bahwa edukasi langsung menjadi fokus utama kepolisian.
"Langkah-langkah pencegahan itu kita lakukan dengan cara edukasi dari Bhabinkamtibmas. Garda terdepan itu kita selalu sampaikan kepada masyarakat, mengedukasi masyarakat melalui sambang-sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas di desa-desa," katanya.
"Hambatannya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi. Masyarakat masih tertutup karena sulitnya lapangan pekerjaan atau mudah tergiur," ungkap Kompol Gusti.
Selain pengawasan dari Bhabinkamtibmas dan koordinasi antarpolres di pintu pelabuhan, Disnakertrans bersama Kantor Imigrasi Labuan Bajo rutin menggelar sosialisasi di tingkat desa, seperti di Kecamatan Wae Ri'i pada Maret 2026, disertai bantuan kendaraan operasional imigrasi bagi empat kepala desa untuk memantau pergerakan warga.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan otomotif dasar bagi 25 calon tenaga kerja serta mengajukan usulan program Padat Karya ke kementerian untuk membuka peluang kerja lokal bagi pekerja harian. **(Hafiz/HighlightNTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Festival Budaya Oebufu, dari Busana Adat hingga Kampanye Pengelolaan Sampah
Polda NTT Periksa Urine 52 Orang di Tempat Penginapan, ini Hasilnya
BP3MI NTT Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Adonara, Ingatkan Paspor Bukan Satu-satunya Syarat
OTT KPK di BNPB, DPRD NTT Desak Usut Distribusi Bantuan Gempa Flores
Polsek Maulafa Respons Cepat Aduan Musik Bising, Pemilik Hajatan Matikan Musik
Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sumba Barat Daya
Pendeta Ina Pimpin Doa untuk Jenazah PMI NTT ke-120 yang Tinggalkan Anak Kembar
Dua Dusun di Mandeu Raimanus Belum Terjangkau Listrik, 80 KK Menanti Kepastian
Pascagempa Manggarai, Pemulihan Air Bersih dan Jaringan Komunikasi Dikebut
Polisi Hentikan Musik Pesta yang Ganggu Warga Oebufu