Tanggapi Keluhan Tarif TPS Motaain, DBM Jelaskan Biaya Bongkar Muat dan Buka Ruang Negosiasi
ATAMBUA, Highlight NTT- Pengelola gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain, PT Dharma Bandar Mandala (DBM), memberikan penjelasan mengenai keluhan tarif bongkar muat yang dinilai memberatkan importir.
Pihak perusahaan menyatakan tarif telah melalui pembahasan dengan pengguna jasa dan mencakup kegiatan bongkar serta muat kembali.
Perwakilan PT Dharma Bandar Mandala, Dionisius Leonardus Waso, menjelaskan tarif bagi pengguna yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebesar Rp200 per kilogram, sedangkan pengguna tanpa PKS dikenai Rp250 per kilogram.
“Itu bongkar dan muat, bukan bongkar sendiri, muat sendiri,” ujar Dionisius dalam wawancara di TBI Motaain, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, penggunaan forklift dan tenaga kerja sudah termasuk dalam tarif tersebut sehingga tidak ditagihkan secara terpisah.
Dionisius mengatakan perusahaan telah mengadakan sosialisasi dan pembahasan sebanyak tiga kali bersama pengusaha sebelum pelayanan berjalan.
Dalam pembahasan awal, tarif yang ditawarkan berada pada kisaran Rp350 hingga Rp500 per kilogram, kemudian diturunkan menjadi Rp200 dan Rp250 per kilogram.
Ia menjelaskan komponen biaya perusahaan meliputi sewa gudang, peralatan, serta upah karyawan. Sebelum pelayanan berbayar berjalan, DBM juga melaksanakan uji coba selama empat hari tanpa mengenakan biaya kepada pengguna.
Terkait keluhan yang muncul dalam pemberitaan, Dionisius menyatakan perusahaan membuka ruang pembicaraan langsung dengan importir.
Menurutnya, pembahasan diperlukan untuk memperjelas komponen layanan dan kemungkinan pemberian tarif khusus berdasarkan volume pengiriman.
Dionisius juga menyatakan perusahaan belum menerima pengaduan langsung yang menjelaskan secara rinci tagihan yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut. Ia mengajak pihak yang keberatan untuk menyampaikan keluhannya agar dapat dibahas bersama.
TBI Jelaskan Pembagian Kewenangan
Kepala TBI Motaain sekaligus Pengawas Satuan Pelayanan TBI Motaain, Jeffry Kariam Ragawino menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan menyediakan fasilitas gudang yang disewakan kepada pihak ketiga melalui proses lelang.
Menurut Jeffry, DBM menjadi pemenang lelang sewa gudang. Nilai sewa ditentukan melalui penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan pembayaran sewa kepada pemerintah dilakukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah itu, pengelola mengurus penetapan kepabeanan dan izin operasional melalui Bea Cukai. Jeffry menegaskan nilai sewa gudang kepada pemerintah merupakan hal berbeda dari tarif jasa yang dibebankan perusahaan kepada pengguna.
“Kewenangan kami tidak sampai ke dalam proses tarif. Kami hanya menyediakan fasilitas,” ujar Jeffry.
Ia menjelaskan tugas TBI juga mencakup penimbangan kendaraan serta pemeriksaan kelayakan kendaraan. Adapun tarif pelayanan TPS dibahas antara perusahaan pengelola dan pengguna jasa.
Jeffry menyatakan belum menerima keluhan langsung mengenai besaran tarif dari pengguna jasa yang datang kepadanya. Keluhan yang pernah diterimanya berkaitan dengan lambatnya proses bongkar muat pada awal pelayanan.
Meski demikian, ia mengatakan tetap melakukan pemantauan lapangan dan berkomunikasi dengan pengelola ketika terdapat kendala operasional.
Akui Keterlambatan pada Awal Pelayanan
Jeffry dan Dionisius mengakui proses bongkar muat pada awal operasional belum berjalan cepat. Menurut keduanya, pekerja yang direkrut dari masyarakat sekitar masih membutuhkan pengalaman, khususnya dalam menyusun barang kembali ke kendaraan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DBM mendatangkan tenaga bongkar muat dari Atambua. Selain membantu pekerjaan, tenaga tersebut menjadi contoh bagi pekerja lokal dalam pembongkaran dan penyusunan muatan.
“Awal-awal memang benar. Saya akui memang telat,” kata Dionisius.
Menurutnya, keluhan keterlambatan kemudian berkurang setelah dilakukan perbaikan. Perusahaan juga menyatakan pernah melanjutkan pekerjaan hingga malam untuk membantu pengguna mengejar jadwal pengiriman tanpa membebankan biaya tambahan.
Dionisius menambahkan, selama barang menunggu pemeriksaan karantina yang menurut pengalamannya dapat berlangsung hingga tiga hari, perusahaan tidak mengenakan biaya penimbunan tambahan.
Ia menyatakan ketentuan biaya untuk penimbunan lebih lama terdapat dalam perjanjian, tetapi belum diterapkan dalam pelayanan yang dijelaskannya.
Pemeriksaan Barang Melibatkan Instansi Terkait
Mengenai alasan penggunaan TPS meskipun importir memiliki gudang sendiri, Jeffry menjelaskan bahwa sebelumnya penimbunan di luar kawasan pabean dilakukan ketika gudang penimbunan di kawasan tersebut belum tersedia.
Menurut penjelasannya, setelah TPS tersedia, pemeriksaan dan penyelesaian kewajiban atas barang impor diarahkan ke kawasan pabean. Ketentuan serta pengecualian penimbunan di luar kawasan pabean menjadi kewenangan Bea Cukai.
Jeffry menegaskan pengelola gudang tidak dapat melakukan pembongkaran secara sepihak. Pelaksanaannya harus mengikuti instruksi dan pengawasan petugas terkait, termasuk Bea Cukai serta karantina.
Dionisius menyatakan pembayaran jasa dicatat melalui kuitansi dan dapat dilakukan langsung ke rekening perusahaan.
Sementara itu, Jeffry mengatakan ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen akan ditangani oleh instansi yang berwenang.
Menurut Jeffry, aktivitas pelayanan ekspor-impor masih berjalan. Ia menyatakan belum mengetahui adanya pembatalan pengiriman yang secara langsung disebabkan keberatan tarif. **(Ammar Malik)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sumba Barat Daya
Pendeta Ina Pimpin Doa untuk Jenazah PMI NTT ke-120 yang Tinggalkan Anak Kembar
Dua Dusun di Mandeu Raimanus Belum Terjangkau Listrik, 80 KK Menanti Kepastian
Pascagempa Manggarai, Pemulihan Air Bersih dan Jaringan Komunikasi Dikebut
Polisi Hentikan Musik Pesta yang Ganggu Warga Oebufu
PMKRI: Polisi Harus jadi Pelindung, Pengayom, dan Pelayan yang Dekat dengan Masyarakat
Dari RS Boromeus Bello ke Gereja Haukoto, Polisi Kawal Pengantaran Jenazah Romo Yalo
Pascagempa, DP3A Manggarai dan Plan Indonesia Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Warga Lapor Lewat 110, Polsek Maulafa Hentikan Musik Pesta yang Mengganggu
4 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, 3 Dipulangkan ke TTS dan Malaka