Praperadilan Kasus dr Icha, Rian: Jika Hakim Kabulkan Alasan Kami, Harus Terbit SP3

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 324x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Praperadilan Kasus dr Icha, Rian: Jika Hakim Kabulkan Alasan Kami, Harus Terbit SP3
Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi (kiri) dan kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka kasus dr Icha, Rian Van Frits Kapitan Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Ketua tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten TTU nonaktif, Rian Van Frits Kapitan, menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, yang mengklaim penyidik Polda NTT telah mengantongi enam dari delapan alat bukti dalam menetapkan tiga kliennya sebagai tersangka.

Ia mengatakan persoalan penetapan tersangka tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah alat bukti yang dimiliki penyidik. Menurut dia, alat bukti tersebut juga harus relevan dan menunjukkan adanya tindak pidana yang disangkakan.

"Dalam perspektif KUHAP yang baru sebenarnya bukan berapa alat bukti yang dikantongi penyidik. Kalau alat buktinya ada enam seperti yang disampaikan advokat keluarga korban, tapi tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan, maka sama dengan penetapan tersangka tidak didasarkan kepada bukti yang cukup," kata Rian dalam keterangannya kepada HighlightNTT, Senin, 21 September 2026 pukul 15.10 WITA.

Ia menerangkan bahwa ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 31 KUHAP baru. Pasal tersebut, kata dia, mensyaratkan alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus menunjukkan adanya kejelasan tindak pidana.

"Jadi, kalau enam alat bukti, tapi sebenarnya tidak menunjukkan kejelasan tindak pidana yang disyaratkan dalam Pasal 1 angka 31 KUHAP, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah," ujar dia.

Kapitan Persoalkan Dasar Hukum Klaim 6 Alat Bukti

Dalam keterangannya, Rian Kapitan juga mempersoalkan penggunaan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 sebagai dasar pemaknaan bukti permulaan hanya dari sisi jumlah alat bukti.

Ia mengatakan aturan tersebut merupakan turunan dari KUHAP lama. Ia melanjutkan, KUHAP lama sudah tidak berlaku untuk proses penyidikan perkara pidana yang menjerat tiga kliennya.

"Pemaknaan alat bukti secara formil, dalam artian hanya jumlah alat bukti seperti yang disampaikan oleh advokat keluarga korban, itu didasari pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang sudah tidak berlaku lagi, karena Peraturan Mahkamah Agung itu adalah turunan dari KUHAP lama, sementara KUHAP yang lama sudah tidak berlaku untuk penyidikan perkara pidana tiga orang klien kami ini," jelas Rian.

Advokat Rian Kapitan menambahkan, jika aturan induknya sudah tidak berlaku, aturan turunannya tidak lagi mengikat dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tidak hanya sudah tidak berlaku, tetapi substansinya bertentangan dengan Pasal 1 angka 31 KUHAP baru.

Menurut dia, KUHAP baru memaknai bukti permulaan tidak hanya berdasarkan jumlah alat bukti, tetapi juga berdasarkan korelasi atau relevansinya dengan tindak pidana yang disangkakan. Ia kemudian merujuk Pasal 2 ayat 1 KUHAP baru yang, menurut dia, menegaskan bahwa hukum acara pidana hanya dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Rian Kapitan juga mempertanyakan pernyataan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan timnya tidak menghentikan atau memengaruhi proses perkara pidana yang sedang ditangani Polda NTT. Ia mengatakan salah satu dalil utama dalam permohonan praperadilan adalah mengenai bukti permulaan yang digunakan penyidik untuk menetapkan Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka.

"Kemudian, kata siapa permohonan praperadilan kami ini tidak menghentikan perkara pidana di kepolisian? Ketika kami mengajukan salah satu alasan praperadilan bahwa bukti permulaan yang digunakan penyidik untuk menetapkan tiga orang klien kami sebagai tersangka tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan," kata dia.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kupang itu menegaskan bahwa apabila alasan tersebut dikabulkan hakim, penyidik harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Dan, alasan ini dikabulkan oleh hakim nantinya, maka perkara ini harus diterbitkan SP3 karena dengan putusan itu akan menjadikan perkara tiga orang klien kami ini menjadi tidak cukup bukti," kata dia.

"Jadi, permohonan praperadilan kami ini sangat krusial dalam penanganan perkara ini ke depannya," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan proses hukum terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif tetap berjalan meski ketiganya mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda Nusa Tenggara Timur.

Hal tersebut disampaikan Sisco Bessi kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 11.17 WITA. Ia mengatakan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara sehingga pihak keluarga tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut.

"Pasal 158 KUHAP jelas. Praperadilan dimungkinkan. Jadi, kami tidak mau mengomentari hal itu. Itu hak setiap warga negara," ujarnya.

Ia menuturkan, praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan aspek formil dan tidak masuk ke pokok perkara atau aspek materiil. Ia juga meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dibaca secara utuh.

"Di situ sudah ada penerapan aturan yang diberlakukan dan juga sudah jelas dalam aturan undang-undang itu seperti apa," jelas dia.

Klaim Penyidik Kantongi Alat Bukti

Sisco juga menyinggung alat bukti yang menjadi dasar penyidik Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka. Ia menegaskan, penyidik Polda NTT sekurang-kurangnya harus memiliki dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia bahkan mengklaim penyidik Polda NTT telah memiliki enam dari delapan jenis alat bukti berdasarkan pasal 235 ayat 1 KUHAP.

"Menurut kami, Polda NTT mempunyai enam alat bukti dari delapan. Karena yang tidak bisa itu keterangan terdakwa, pasti miliknya mereka dengan pengamatan hakim," sebut Sisco Bessi.

Ia menyebut alat bukti yang dimaksud antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, lalu segala sesuatu yang berurusan dengan perkara ini yang dapat sepanjang tidak melawan hukum, dan barang bukti.

Ia menyebutkan, bukti elektronik mencakup rekaman kamera pengawas atau CCTV, percakapan melalui WhatsApp, hingga rekaman pembicaraan.

"Semua sudah terkonversi. Sehingga, penyidik tidak ragu untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar dia

"Perlu kita garis bawahi bahwa ini bukan karena ada desakan dari publik, kasusnya viral, baru penyidik ujug-ujug menetapkan tersangka. Tidak," tandasnya.

Ia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan enam orang ahli. Para tersangka juga telah dipanggil dan diperiksa.

"Inilah satu rangkaian peristiwa yang perlu kita garis bawahi," jelas Fransisco. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan