Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU, Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha Klaim Penyidik Kantongi 6 Alat Bukti
Kota Kupang- Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan proses hukum terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif tetap berjalan meski ketiganya mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut disampaikan Sisco Bessi kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 11.17 WITA.
Ia mengatakan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara sehingga pihak keluarga tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut.
"Pasal 158 KUHAP jelas. Praperadilan dimungkinkan. Jadi, kami tidak mau mengomentari hal itu. Itu hak setiap warga negara," ujar dia.
Ia menuturkan, praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan aspek formil dan tidak masuk ke pokok perkara atau aspek materiil.
Ia juga meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dibaca secara utuh.
"Di situ sudah ada penerapan aturan yang diberlakukan dan juga sudah jelas dalam aturan undang-undang itu seperti apa," jelas dia.
Klaim Penyidik Kantongi Alat Bukti
Sisco juga menyinggung alat bukti yang menjadi dasar penyidik Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.
Ia menegaskan, penyidik Polda NTT sekurang-kurangnya harus memiliki dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia bahkan mengklaim penyidik Polda NTT telah memiliki enam dari delapan jenis alat bukti berdasarkan pasal 235 ayat 1 KUHAP.
"Menurut kami, Polda NTT mempunyai enam alat bukti dari delapan. Karena yang tidak bisa itu keterangan terdakwa, pasti miliknya mereka dengan pengamatan hakim," sebut Sisco Bessi.
Ia menyebut alat bukti yang dimaksud antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, lalu segala sesuatu yang berurusan dengan perkara ini yang dapat sepanjang tidak melawan hukum, dan barang bukti.
Ia menyebutkan, bukti elektronik mencakup rekaman kamera pengawas atau CCTV, percakapan melalui WhatsApp, hingga rekaman pembicaraan.
"Semua sudah terkonversi. Sehingga, penyidik tidak ragu untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar dia
"Perlu kita garis bawahi bahwa ini bukan karena ada desakan dari publik, kasusnya viral, baru penyidik ujug-ujug menetapkan tersangka. Tidak," tandasnya.
Ia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan enam orang ahli. Para tersangka juga telah dipanggil dan diperiksa.
"Inilah satu rangkaian peristiwa yang perlu kita garis bawahi," jelas Fransisco.
Berkas Perkara Dikembalikan untuk Dilengkapi
Dalam kesempatan itu, ia menyebut penyidik Polda NTT telah menerima kembali berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui jaksa peneliti berkas.
Ia berkata, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Salah satunya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dr. Icha.
"Bapak korban, Pak Gabriel, akan diperiksa lagi untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan. Kenapa? Biar berkas ini tetap berjalan," kata dia.
Ia menegaskan proses praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan maupun koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti.
"Upaya praperadilan tetap berjalan. Proses hukum, koordinasi antara penyidik dengan jaksa peneliti umum juga terus berjalan," ujar dia.
"Ini perlu kita garis bawahi. Tidak ada berhenti dengan adanya praperadilan. Tidak," tegas Fransisco.
3 Anggota DPRD TTU Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, tim kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU nonaktif, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda NTT.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
"Ya, jadi pada hari ini saya selaku ketua tim advokat dari tiga orang anggota DPRD bersama tim secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda NTT sebagai termohon," kata Rian Van Frits Kapitan, Kamis, 17 September 2026.
Ia mengatakan tim kuasa hukum mengajukan empat alasan dalam permohonan praperadilan tersebut. Alasan pertama berkaitan dengan bukti permulaan yang digunakan penyidik untuk menetapkan ketiga kliennya sebagai tersangka.
Ia menuturkan penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang relevan dengan peristiwa pidana yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.
Polda NTT Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengenai permohonan praperadilan tersebut.
Ia berkata, karena belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, Polda NTT belum dapat memberikan tanggapan terhadap materi maupun dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
"Polda NTT pada prinsipnya menghormati hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan," kata Ricardo saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat malam, 18 September 2026.
Kombes Ricardo mengatakan Polda NTT akan menunggu pemberitahuan resmi dari PN Kupang sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Setelah pemberitahuan diterima, penyidik Polda NTT akan mempelajari secara menyeluruh materi permohonan yang diajukan pemohon, termasuk dalil-dalil yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.
"Apabila telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Kupang, penyidik Polda NTT akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah serta jawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Ricardo menegaskan, untuk saat ini Polda NTT belum memberikan tanggapan terhadap substansi permohonan praperadilan karena pemberitahuan resmi dari PN Kupang kepada pihak termohon belum diterima. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu