Polda NTT Dalami Dugaan TPPO dan Hak Pekerja di Pub Likurai Hotel Sasando

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 273x
Waktu Baca ± 3 Min
Bagikan Artikel
Polda NTT Dalami Dugaan TPPO dan Hak Pekerja di Pub Likurai Hotel Sasando
Pub Likurai, yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang. Kredit: Tribratanewsntt

Kota Kupang, highlightntt.com- Subdirektorat III Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT menyelidiki dugaan TPPO dan pelanggaran ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang.

Penyelidikan itu dilakukan setelah polisi menerima Laporan Informasi Nomor LI/28/IX/2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 17 September 2026.

Tim Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT mendatangi Hotel Sasando Kupang untuk mengumpulkan bahan keterangan dan menggali informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Tim yang dipimpin IPDA Calvin N. Manafe memperoleh informasi mengenai tujuh perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai pemandu lagu di Pub Likurai, yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.

Ketujuh perempuan tersebut kini tidak lagi bekerja di Pub Likurai setelah terjadi pergantian manajemen Hotel Sasando dari pengelola sebelumnya kepada manajemen baru. Setelah mengambil alih pengelolaan hotel, manajemen baru menutup secara permanen operasional Pub Likurai.

Berdasarkan permintaan keterangan sementara, para mantan pekerja mengaku hak mereka selama kurang lebih tiga bulan bekerja di Pub Likurai belum dibayarkan oleh manajemen sebelumnya.

Para pekerja disebut telah beberapa kali meminta agar hak-hak mereka dibayarkan. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyelidik, manajemen baru menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kontrak kerja yang dibuat oleh manajemen sebelumnya.

Selain persoalan pembayaran hak, para mantan pekerja tersebut juga diminta meninggalkan mess yang berada di lingkungan Hotel Sasando Kupang.

Menanggapi proses penyelidikan itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan kepolisian akan mendalami setiap informasi terkait dugaan TPPO dan pelanggaran hak pekerja.

“Polda NTT melalui Ditres PPA dan PPO masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Setiap keterangan dari para pihak akan diklarifikasi dan didukung dengan pengumpulan dokumen maupun bahan keterangan lainnya untuk mengetahui secara terang peristiwa yang terjadi serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujar Henry, mewakili Kapolda NTT, Selasa, 29 September 2026.

Kombes Henry menegaskan, penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dan profesionalitas. Dugaan TPPO, kata dia, membutuhkan pendalaman terhadap berbagai aspek, termasuk hubungan kerja, proses perekrutan, kondisi pekerjaan, serta hak dan kewajiban para pihak.

“Penyidik juga akan meminta dan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Sasando dan pihak-pihak lainnya yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah ini penting agar fakta yang diperoleh menjadi dasar yang jelas dalam menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelas dia.

Saat ini, anggota Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT masih meminta keterangan dari para pihak terkait, mengumpulkan dokumen kontrak kerja, serta melakukan klarifikasi kepada manajemen Hotel Sasando Kupang.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk status hubungan kerja ketujuh perempuan tersebut, pemenuhan hak-hak mereka, serta ada atau tidaknya unsur TPPO dan/atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Polda NTT mengimbau pihak-pihak yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Polisi menyatakan keterangan tersebut diperlukan agar proses penyelidikan berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena masih dalam tahap penyelidikan, kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan berhasil didalami oleh penyidik,” kata Henry.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polda NTT belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana TPPO maupun tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. **(TNNTT)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan