Maraknya Kendaraan Pelat Luar dan Bodong di Manggarai Picu Antrean BBM hingga Tekan PAD
Ruteng, HighlightNTT.com- Peredaran kendaraan bermotor berpelat luar daerah serta kendaraan tanpa dokumen resmi di Kabupaten Manggarai memicu persoalan krusial, mulai dari kelangkaan dan antrean panjang Bahan Bakar Minyak bersubsidi hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai, Lorensius Agung, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang terdaftar secara resmi di wilayahnya mencapai puluhan ribu unit, namun keberadaan kendaraan pelat luar daerah yang tidak melakukan mutasi sangat mendominasi.
"Kita punya yang tercatat sekitar 66.454 kendaraan. Tetapi lebih banyak yang dari luar, kendaraan-kendaraan yang tidak terdaftar atau pelat-pelat luar," ujar Lorensius Agung di Ruteng, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dampak Terhadap Kuota BBM dan Kerusakan Infrastruktur
Lorensius menjelaskan bahwa keberadaan kendaraan berpelat luar daerah dan tidak terdaftar berimbas langsung pada penyaluran kuota BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Manggarai. Konsumsi BBM melonjak melebihi alokasi riil yang diperuntukkan bagi kendaraan terdaftar setempat.
"Dampaknya di penggunaan BBM begitu besar, terutama untuk yang bersubsidi. Kalau sudah mutasi kendaraan dari luar ke wilayah Manggarai, dengan demikian kuota BBM kita juga ikut berpengaruh," tegas Lorensius.
Tingginya mobilitas kendaraan non-lokal tersebut juga berkontribusi pada percepatan kerusakan infrastruktur jalan raya tanpa memberikan kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
Insentif Pemutihan Pajak dan Operasi Penertiban
Mengatasi persoalan tersebut, pihak UPTD Pendapatan Daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program insentif pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2026 yang menghapuskan denda serta memberi diskon biaya balik nama.
"Mumpung sekarang ada Pergub 54 Tahun 2026, Bapak Gubernur memberikan kesempatan bagi para wajib pajak. Tunggakan kendaraan yang begitu lama dendanya ditiadakan. Demikian juga yang ingin balik nama kendaraan atau mutasi, ada keringanan biaya balik nama sekitar 50 persen," jelas Lorensius.
UPTD Pendapatan Daerah bersama pihak kepolisian juga gencar melakukan razia penertiban gabungan, pengoperasian Samsat Keliling, hingga pendataan langsung ke kediaman warga.
Risiko Hak Santunan Jasa Raharja
Lorensius menegaskan adanya risiko kerugian bagi pemilik kendaraan tidak terdaftar terkait jaminan perlindungan lalu lintas. Korban kecelakaan yang menggunakan kendaraan tidak terdata terancam tidak dapat mengklaim hak santunan.
"Teman-teman dari Jasa Raharja juga kewalahan jika terjadi kecelakaan. Dana santunan tidak bisa dilayani karena data kendaraannya tidak terdaftar di sini," pungkas Lorensius.
Lorensius mengajak seluruh pemilik kendaraan pelat luar di Kabupaten Manggarai agar segera melapor ke polres setempat dan memanfaatkan program balik nama demi ketertiban administrasi serta kelancaran pembangunan daerah. **(Hafiz/HighlightNTT)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Tak Hanya Merawat Budaya, Festival Oebufu Gerakkan Ekonomi Warga
Kasus HIV/AIDS di Manggarai Didominasi Usia Produktif, KPAD Genjot Sosialisasi
Waspada Iming-iming Gaji Besar, Polres dan Disnakertrans Manggarai Perketat Pencegahan TPPO
Festival Budaya Oebufu, dari Busana Adat hingga Kampanye Pengelolaan Sampah
Polda NTT Periksa Urine 52 Orang di Tempat Penginapan, ini Hasilnya
BP3MI NTT Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Adonara, Ingatkan Paspor Bukan Satu-satunya Syarat
OTT KPK di BNPB, DPRD NTT Desak Usut Distribusi Bantuan Gempa Flores
Polsek Maulafa Respons Cepat Aduan Musik Bising, Pemilik Hajatan Matikan Musik
Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sumba Barat Daya
Pendeta Ina Pimpin Doa untuk Jenazah PMI NTT ke-120 yang Tinggalkan Anak Kembar