Kuasa Hukum soal 3 DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha: Bukan Hanya Dinonaktifkan, tapi Diberhentikan dan PAW

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 603x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Kuasa Hukum soal 3 DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha: Bukan Hanya Dinonaktifkan, tapi Diberhentikan dan PAW
Kuasa hukum baru keluarga dr Icha, Fransisco Bernando Bessi (berkacamata) saat jumpa pers di Kota Kupang, Rabu (9/9) siang. Dalam kesempatan itu, hadir orangtua dr Icha, dr Tiara Pakaenoni (adik kandung dr Icha) dan paman dr Icha, Fabianus Banase. Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Jakarta- Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha, Fransisco Bernando Bessi mendatangi kantor DPP Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB di Jakarta.

Ia menyerahkan surat resmi kepada pimpinan ketiga partai terkait tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr. Icha.

Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan surat tersebut disampaikan kepada pimpinan DPP Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB karena ketiga partai menaungi tiga anggota DPRD TTU yang kini berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda NTT.

Ketiga anggota DPRD TTU itu adalah Therensius Lasakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr. Icha ketika berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

“Kami berharap, dari ketiga pimpinan partai tersebut bisa segera mengambil tindakan hukum,” ujar Fransisco dalam keterangannya dari Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Ia mengatakan, pihak keluarga meminta pimpinan Golkar, PDIP, dan PKB mengambil langkah terhadap ketiga kadernya.

Permintaan tersebut, kata dia, tidak hanya sebatas penonaktifan sementara dari keanggotaan DPRD.

“Kami berharap bukan hanya dinonaktifkan, tapi kalau bisa juga diberhentikan dan dilakukan PAW,” kata dia.

Fransisco menjelaskan, permintaan pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) tersebut disampaikan sebagai bentuk konsekuensi moral atas perkara yang menimpa dr. Icha.

Bagi keluarga, proses hukum yang berjalan tidak dapat mengubah apa yang telah terjadi terhadap almarhumah.

Oleh karena itu, keluarga berharap ada sikap institusional dari partai politik yang menaungi ketiga anggota DPRD tersebut.

“Perbuatan mereka itu tidak akan mengembalikan anak kami,” kata Fransisco.

Menurut Fransisco, dorongan pemberhentian dan PAW bukan semata-mata sebagai respons atas kehilangan dr. Icha.

Ia mengatakan langkah tersebut juga diharapkan menjadi pesan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap kejadian yang diduga menimpa dr. Icha tidak kembali terjadi terhadap tenaga kesehatan lain, khususnya mereka yang bertugas di Kabupaten TTU.

“Konsekuensi moral yang terbesar adalah memang mereka harus diberhentikan,” tegasnya.

Fransisco meminta pimpinan ketiga partai memperhatikan persoalan tersebut secara serius.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memastikan tenaga kesehatan memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas pelayanan publik.

3 Anggota DPRD Telah Diperiksa

Therensius Lasakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr. Icha.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pada akhir Agustus 2026.

Setelah status perkara ditingkatkan dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT.

Fransisco mengatakan perkembangan penyidikan tersebut menjadi salah satu dasar bagi keluarga untuk menyampaikan sikap dan harapannya secara resmi kepada partai politik yang menaungi ketiga anggota DPRD tersebut.

Dengan mendatangi langsung kantor DPP Golkar, PDIP, dan PKB di Jakarta, keluarga berharap persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai proses hukum pidana, tetapi juga mendapat perhatian dari masing-masing partai secara internal.

Keluarga, kata Fransisco, menginginkan adanya konsekuensi moral dan politik internal terhadap ketiga anggota DPRD TTU tersebut, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua Tim Advokat tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka dalam kasus dr Icha Pakaenoni, Rian Van Frits Kapitan, menilai desakan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kliennya bertentangan dengan permintaan kuasa hukum keluarga korban agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP.

Hal itu dikatakan Van Frits Kapitan dalam keterangan tertulis kepada HighlightNTT, Kamis, 10 September 2026 siang pukul 13.32 WITA.

Rian menyampaikan tanggapan tersebut setelah kuasa hukum keluarga dr Icha Pakaenoni, Fransisco Bernando Bessi, mendesak PAW terhadap tiga anggota DPRD TTU nonaktif, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Sehari sebelumnya, Rabu, 9 September, Fransisco Bernando Bessi menyampaikan desakan PAW dalam jumpa pers di Kota Kupang bersama keluarga dr Icha Pakaenoni.

Van Frits mengatakan, jika kuasa hukum keluarga korban meminta penyidik berfokus menerapkan Pasal 530 KUHP, seharusnya proses hukum pidana tersebut terlebih dahulu ditunggu hingga menghasilkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kalau meminta penyidik fokus menerapkan Pasal 530 maka seharusnya ditunggu saja sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tiga orang klien kami bersalah karena melanggar Pasal 530 KUHP," ujar Van Frits Kapitan.

Ia menegaskan, apabila telah ada putusan berkekuatan hukum tetap, proses kode etik terhadap tiga kliennya dapat ditempuh oleh partai politik.

Proses tersebut, kata dia, dapat menjadi dasar bagi partai untuk memberikan sanksi, termasuk mengusulkan PAW.

Rian juga menjelaskan bahwa tiga kliennya, berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Partai Politik, tidak dapat serta-merta diusulkan untuk PAW.

Menurut dia, terlebih dahulu harus ada proses pemeriksaan kode etik melalui Mahkamah Partai atau lembaga sejenis yang berada di internal partai politik.

Ia menerangkan, pelanggaran kode etik juga harus dibuktikan sebelum sanksi berupa usulan PAW dijatuhkan.

"Jadi, desakan untuk tiga orang klien kami di-PAW justru bertentangan dengan desakan (pengacara keluarga korban,- red) agar penyidik fokus menerapkan Pasal 530 KUHP," kata dia.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kupang itu kemudian menilai bahwa penanganan perkara pidana yang menjerat tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersebut mulai mengarah pada politisasi. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan