Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Nonaktif Beda Pandangan dengan Pakar Hukum soal Equality Before the Law
Kota Kupang- Kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif, Rian Van Frits Kapitan, berbeda pandangan dengan pakar hukum tata negara John Tuba Helan mengenai prinsip equality before the law.
"Saya sangat menghormati dan respek kepada Pak John Tuba Helan, tetapi kali ini saya berbeda pandangan dengan beliau," kata Rian dalam keterangannya, Minggu, 20 September 2026.
Ia mengatakan equality before the law memang merupakan prinsip dalam negara hukum. Namun, prinsip tersebut bersifat umum.
Dalam praktiknya, kata dia, terdapat kekhususan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia mencontohkan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru yang mengatur penangkapan dan penahanan hakim harus memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung.
Van Frits Kapitan juga merujuk ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Menurut dia, sebelum pemanggilan anggota DPR RI untuk diperiksa sebagai tersangka harus memperoleh izin Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ketentuan itu kemudian berubah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga izin tersebut harus diperoleh dari Presiden.
"Ketentuan-ketentuan ini mungkin akan dianggap pelik karena ada perlakuan khusus dari aturan hukum kepada jabatan tertentu," ujar Rian Kapitan.
"Tapi, suka atau tidak suka, itu adalah norma hukum yang harus dipatuhi dalam keadaan apa pun. Selama norma hukum itu berlaku, maka semua orang wajib patuh terhadapnya," tambah Rian.
Rujuk Putusan MK
Rian Kapitan secara khusus merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 Tahun 2014 yang mengatur keharusan memperoleh persetujuan gubernur untuk pemanggilan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai tersangka.
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kupang itu mengatakan ketentuan itu juga bukan sesuatu yang baru dalam praktik peradilan.
Ia menyebut putusan tersebut telah diterapkan oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Waingapu serta hakim pemeriksa pokok perkara di Pengadilan Negeri Bajawa.
Bagi Rian, keberadaan aturan khusus tersebut tidak dapat dikesampingkan hanya dengan mengacu pada prinsip equality before the law yang bersifat umum.
"Jadi, sehebat apa pun seorang ahli hukum, tetapi kalau sudah ada aturan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka secara etis dia harus mengikuti juga sebenarnya," kata dia.
"Jadi, biarlah hakim yang akan menilai permohonan kami ini nantinya," pungkas Rian.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan, menilai keharusan memperoleh persetujuan tertulis gubernur sebelum memeriksa anggota DPRD sebagai tersangka tidak sesuai dengan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Hal itu disampaikan John Tuba Helan, Minggu, 20 September 2026, menanggapi pernyataan kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif yang menjadi tersangka dalam kasus dr. Icha Pakaenoni.
"Persoalan persetujuan tertulis gubernur untuk diperiksa sebagai tersangka tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, yakni equality before the law atau persamaan di hadapan hukum," kata John.
Menurut Tuba Helan, pejabat maupun masyarakat biasa semestinya diperlakukan sama ketika berhadapan dengan proses hukum.
"Artinya, baik pejabat maupun masyarakat biasa diperlakukan sama jika terlibat dalam kasus hukum, yakni sama-sama diproses tanpa perlu ada persetujuan pihak lain," ujar dia.
"Penegakan hukum harus mandiri, bebas dari campur tangan kekuasaan politik," pungkasnya.
Praperadilankan Polda NTT
Tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten TTU nonaktif, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda NTT.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
"Ya, jadi pada hari ini saya selaku ketua tim advokat dari tiga orang anggota DPRD bersama tim secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda NTT sebagai termohon," kata Rian, Kamis, 17 September 2026.
Salah satu alasan yang diutarakan Rian adalah penetapan ketiga kliennya sebagai tersangka tidak memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur NTT.
Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 halaman 107 yang, menurut dia, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pemanggilan anggota DPRD untuk diperiksa sebagai tersangka wajib memperoleh persetujuan tertulis dari gubernur.
Praperadilan Tidak Pengaruhi Proses Hukum
Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan proses hukum terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif tetap berjalan meski ketiganya mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut disampaikan Sisco Bessi kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 11.17 WITA.
Ia mengatakan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara sehingga pihak keluarga tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut.
"Pasal 158 KUHAP jelas. Praperadilan dimungkinkan. Jadi, kami tidak mau mengomentari hal itu. Itu hak setiap warga negara," ujarnya.
Ia menuturkan, praperadilan pada dasarnya berkaitan dengan aspek formil dan tidak masuk ke pokok perkara atau aspek materiil.
Ia juga meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dibaca secara utuh.
"Di situ sudah ada penerapan aturan yang diberlakukan dan juga sudah jelas dalam aturan undang-undang itu seperti apa," jelas dia.
Klaim Penyidik Kantongi Alat Bukti
Sisco juga menyinggung alat bukti yang menjadi dasar penyidik Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.
Ia menegaskan, penyidik Polda NTT sekurang-kurangnya harus memiliki dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia bahkan mengklaim penyidik Polda NTT telah memiliki enam dari delapan jenis alat bukti berdasarkan pasal 235 ayat 1 KUHAP.
"Menurut kami, Polda NTT mempunyai enam alat bukti dari delapan. Karena yang tidak bisa itu keterangan terdakwa, pasti miliknya mereka dengan pengamatan hakim," sebut Sisco Bessi. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Penanganan Kebakaran dan Pengelolaan Sampah di TPA Ncolang Manggarai Terus Diupayakan di Tengah Berbagai Kendala
Diduga Mabuk Miras, Seorang Anak Diduga Aniaya Ayah Kandung hingga Luka di Kepala
Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan TPPO, 2 Berkas Perkara Lengkap
Usai 1,5 Tahun Pimpin Polda NTT, Rudi Darmoko Serahkan Pataka kepada Reza Arief Dewanto
Mengapa Fenomena Haze di Manggarai Terjadi? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Kapolda NTT Reza Arief Dewanto Tiba di Kupang, Serah Terima Pataka Digelar Malam Ini
Dua PMI Asal Lembata dan Flores Timur Meninggal di Malaysia, Ini Penyebabnya
Sepulang dari Gereja, Kalung Warga Kupang Dijambret, 2 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kabur ke NTT, V.A.T. Ditangkap Polisi di Soe Usai Diduga Tendang Motor Korban hingga Tewas
Ahli Hukum Pidana Minta Kasus Dokter Icha Segera P-21: Jangan Ragu-ragu