Ketua Pengprov TI NTT Bantah Tudingan Dana UKT: “Saya Tidak Pernah Pegang Uang!"

Admin HighlightNTT
Waktu Baca ± 7 Min
Bagikan Artikel
Ketua Pengprov TI NTT Bantah Tudingan Dana UKT: “Saya Tidak Pernah Pegang Uang!"
Fransisco Bernando Bessi

Kupang - Ketua Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Nusa Tenggara Timur (Pengprov TI NTT), Fransisco Bernando Bessi, memberikan tanggapan terkait tudingan dugaan penggelapan dana Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) yang menyeret namanya.

Kepada wartawan, Senin, 20 April 2026 malam, sekitar pukul 20.10 WITA, Bessi membuka pernyataan dengan sebuah pantun yang menegaskan sikapnya terhadap tudingan tersebut.

“Pukul air di dulang, kena muka sendiri. Itulah yang dibuat oleh gerakan pihak-pihak yang kalah dalam pertandingan, tolong catat itu,” ujarnya.

Ketua Fransisco berkata, tudingan yang diarahkan kepadanya merupakan bagian dari manuver pihak-pihak yang tidak puas dengan "hasil pertandingan" atau dinamika organisasi.

Fransisco juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru kembali diangkat, padahal menurutnya telah terjadi sejak 2023 hingga 2024.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memegang uang dalam pengelolaan dana organisasi.

“Kenapa orang itu (EN/FN) saya berhentikan? Dialah yang pakai uang. Saya tidak pernah pegang uang,” tegasnya.

Ia berkata, dalam rapat resmi pengurus yang berlangsung di sebuah restoran di Kupang, dirinya telah meminta laporan keuangan, namun yang bersangkutan tidak hadir dan hanya diwakili oleh anaknya.

“Kami tanya di rapat resmi, mana laporan keuangan yang selama ini belum. Dia tidak datang, yang datang anaknya,” katanya.

Fransisco mengeklaim selama kegiatan organisasi, termasuk perjalanan dan kebutuhan lain, justru dirinya yang banyak mengeluarkan biaya pribadi.

“Bahkan sampai hotel di Jakarta, saya yang bayar. Dia punya baju, saya yang bayar. Termasuk anaknya mau ujian UKT, saya yang bayar,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan keterlambatan pelaksanaan UKT yang menurutnya disebabkan oleh pihak yang memegang keuangan saat itu.

Lebih lanjut, Bessi menegaskan bahwa dirinya memiliki data lengkap terkait penggunaan dana, termasuk bukti penggantian kerugian yang telah ia lakukan.

“Semua bukti saya lengkap. Data saya lengkap. Hanya ada uang sekitar Rp.4 juta yang masih dipertanyakan, dan itu akan saya jelaskan secara rinci,” katanya.

Terkait laporan yang telah disampaikan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Bessi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Sisco Bessi menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam pelaporan, di antaranya AL sebagai pelapor, FM sebagai saksi, BEB, E, akan diperiksa sebagai ketua tim TPP. Kemudian, yang kelima, Francisco Bernando Bessi. Yang keenam, orang PBTI.

Bessi juga menyinggung dinamika internal organisasi, termasuk perbedaan sikap dari pengurus cabang (pengcab) di NTT terkait percepatan musyawarah provinsi (musprov).

Misalnya, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote, Sumba Barat Daya, di pemberitaan mereka mengalihkan dukungan

"Saya nggak ada bikin apa-apa.Mereka, demokrasi, beda pilihan wajar, tapi kalau kamu tuduh tanpa dasar, tentu itu ada mekanisme," tegasnya.

Ketua Bessi juga menyebutkan, dari 21 pengcab yang ada, hanya satu yang menolak percepatan musprov, sementara lainnya mendukung, termasuk persetujuan dari Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI).

"Dari seluruh pengcab yang ada di NTT 21, dari 22, Sumba Tengah belum ada, 21, hanya Flores Timur lah menolak percepatan musprov," katanya.

Terkait pemberhentian Ketua Pengcab TI Flores Timur, ia malah bertanya di mana Ketua Umum Pengcab Flores Timur.

"Selama ini ketua harian. Ketua umumnya di mana? Saya berurusan dengan ketua umum, bukan ketua harian, Pak. Saya panggil, tidak hadir. Dua kali saya panggil. Harusnya datang, bukan Ketua Harian," tuturnya.

"Itu coba, itu permenungan dulu. Bahkan kalau kemarin dibikin dukungan Ketua Harian, juga angus. Harus Ketua Umum yang tanda tangan."

Selain itu, Bessi membantah tudingan penggunaan dana hingga ratusan juta rupiah sebagaimana yang beredar.

“Mana ada uang sampai Rp.500-600 juta. Tidak sampai. Saya tidak pernah pegang uang,” tegasnya lagi.

Ia berkata, isu dana UKT yang berkembang saat ini lebih kepada upaya pembentukan opini publik.

“Ini hanya framing di media seolah-olah saya yang salah,” katanya.

Meski demikian, Bessi menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut. Ia memilih untuk membuktikan melalui data yang dimilikinya.

Sebagai penutup, ia menyampaikan bahwa polemik ini belum berakhir dan akan memasuki fase baru.

“Pertandingan ini akan ada babak baru,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan penggelapan dana Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Taekwondo Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencuat ke publik.

Ketua Umum Pengprov TI NTT, Fransisco Bernando Bessi, disebut memerintahkan transfer uang kepada oknum berinisial “RNH” yang diduga bukan bagian dari struktur kepengurusan.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ferdi Tahu Maktaen dan Adrianus Gabriel dalam konferensi pers di Kantor Hukum Bildad Thonak dan Rekan, Oebobo, Kota Kupang, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.21 WITA.

“Kami yang diminta untuk mendampingi dua orang klien kami (Filmon Nuga dan Mokthar Djati) untuk menyampaikan beberapa hal,” kata Ferdi Tahu Maktaen mengawali pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penggelapan dana di tubuh Pengprov TI NTT.

Ia menuturkan, terdapat isu yang berkembang bahwa kliennya menggunakan dana tidak sesuai prosedur.

Adrianus berkata, berdasarkan bukti yang dimiliki kliennya, terdapat perintah dari Ketua Pengprov TI NTT untuk mentransfer sejumlah uang kepada pihak lain di luar kepengurusan organisasi.

“Sesuai dengan bukti yang diberikan klien kami, ada perintah dari ketua untuk mentransfer uang tersebut kepada orang lain, yang bukan bagian dari kepengurusan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya memiliki bukti percakapan serta dokumen transfer yang telah dicetak dari rekening koran.

“Ini diperintahkan oleh ketua pada waktu itu untuk membagi uang itu. Ditransfer kepada salah seorang berinisial RNH. Ada bukti transferan juga sehingga kami print out rekening koran ini,” jelasnya.

Terkait jumlah dana, Adrianus menyebutkan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya karena masih dalam proses pendalaman.

“Apakah nanti akan diambil langkah hukum, kami masih melihat perkembangan dan memeriksa bukti-bukti yang ada,” katanya.

Sementara itu, Ferdi menegaskan pihaknya belum memastikan siapa pihak yang pertama kali melontarkan tuduhan penggelapan dana. Ia menyebut informasi yang beredar menyebutkan angka yang bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp800 juta.

“Kami masih mencoba melihat fakta yang sebenarnya seperti apa,” tegasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan Komisi UKT, justru terdapat kelebihan dana, bukan defisit. Kelebihan tersebut kemudian disebut diperintahkan untuk dibagi dan ditransfer kepada pihak tertentu.

“Yang memerintahkan pembagian dan pengiriman uang itu adalah Ketua Pengprov TI NTT,” ujarnya.

Ferdi juga mengungkapkan, polemik ini berlanjut dengan munculnya mosi tidak percaya dari pengurus di Flores Timur.

Menyusul hal tersebut, Pengprov TI NTT mengeluarkan surat pemberhentian terhadap pengurus cabang di daerah tersebut.

Ketua Pengcab TI Kabupaten Flores Timur periode 2024–2028, Mokhtar Djati, mengaku sempat diminta memberikan dukungan kepada Ketua Pengprov melalui komunikasi telepon pada 24 Februari 2026.

“Kami diminta untuk segera mengirim surat dukungan pada hari yang sama,” ujar Mokhtar.

Namun, ia menyatakan harus terlebih dahulu melakukan rapat pengurus sebelum mengambil keputusan.

Dalam rapat tersebut, muncul berbagai pertimbangan, termasuk belum terealisasinya janji bantuan perlengkapan latihan serta persoalan UKT yang belum diselesaikan.

“UKT yang sudah dibayar sampai saat ini juga belum diserahkan,” katanya.

Menurut Mokhtar, akumulasi ketidakpuasan tersebut menjadi dasar lahirnya mosi tidak percaya. Ia menilai keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Pengprov terlalu terburu-buru.

“Seharusnya bisa ditanyakan dulu apa masalahnya. Tapi langsung mengeluarkan SK pemberhentian, kami rasa berlebihan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tetap mengakui kepengurusan Pengcab Flores Timur periode 2024–2028 setelah menilai prosedur yang ada.

Komisi UKT Bantah Tuduhan

Di sisi lain, Komisi UKT Taekwondo NTT, Filmon Nuga, membantah tuduhan penggelapan dana yang menyeret namanya.

Ia menegaskan seluruh penggunaan dana telah dilaporkan dan bukti-bukti telah diserahkan kepada kuasa hukum.

“Saya selaku Komisi UKT sesuai SK dari PBTI. Saya juga pelatih di Taekwondo,” ujarnya.

Filmon menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya memegang seluruh dana UKT se-NTT yang digunakan untuk kegiatan organisasi, termasuk keperluan rapat di tingkat pusat.

“Dana itu digunakan untuk keberangkatan ke PBTI, dan setelah kegiatan, dananya dikembalikan,” jelasnya.

Namun, ia mengaku tidak menerima seluruh dana yang telah dikembalikan tersebut.

“Setelah dana dikembalikan oleh PBTI, saya hanya menerima setengah. Sisanya diberikan kepada pihak lain,” ungkapnya.

Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya bersama sekretaris menggelapkan dana hingga ratusan juta rupiah.

“Saya dituduh makan uang sekitar Rp600 sampai Rp800 juta. Saya tidak senang dengan tuduhan itu,” tegasnya.

Filmon memastikan seluruh dokumen, laporan keuangan, dan bukti telah diserahkan kepada kuasa hukum untuk ditindaklanjuti.

“Saya sudah serahkan semua data dan bukti. Biar kuasa hukum yang bertindak,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengiriman dana dilakukan oleh sekretaris atas perintah ketua, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.**

Reporter: Emanuel Boli

Promosi UMKM
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Promosi UMKM
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan