Kasus dr Icha, Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Praperadilankan Polda NTT, Ini 4 Dalil yang Diajukan

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 477x
Waktu Baca ± 5 Min
Bagikan Artikel
Kasus dr Icha, Kuasa Hukum 3 Anggota DPRD TTU Praperadilankan Polda NTT, Ini 4 Dalil yang Diajukan
Ketua Tim Kuasa Hukum, Rian Van Frits, SH., MH (ketiga dari kanan) bersama Egi Bana dan Imbo Tulung saat mendampingi pemeriksaan terhadap ketiga kliennya di Subdit 3 Jatanras Polda NTT, Senin, 31 Agustus 2026 malam. Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten TTU nonaktif, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda NTT.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

"Ya, jadi pada hari ini saya selaku ketua tim advokat dari tiga orang anggota DPRD bersama tim secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda NTT sebagai termohon," kata Rian Van Frits Kapitan, Kamis, 17 September 2026.

Rian mengatakan tim kuasa hukum mengajukan empat alasan dalam permohonan praperadilan tersebut. Alasan pertama berkaitan dengan bukti permulaan yang digunakan penyidik untuk menetapkan ketiga kliennya sebagai tersangka.

Ia menuturkan, penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang relevan dengan peristiwa pidana yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.

Ia mengatakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan memang mengatur bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil.

Namun, menurut dia, aturan tersebut merupakan rezim hukum acara pidana berdasarkan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

"Sementara dalam Pasal 2 ayat 1 KUHAP yang baru, dia menyatakan bahwa hukum acara pidana dilaksanakan menurut undang-undang ini," jelas dia.

Oleh karena itu, kata dia, penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk terpenuhi atau tidaknya bukti, tidak lagi dapat menggunakan aturan turunan dari KUHAP lama.

Kapitan merujuk Pasal 1 angka 31 KUHAP baru yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan proses penetapan seseorang sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh kejelasan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti.

"Artinya, dua alat bukti itu harus menemukan kejelasan tindak pidana. Dengan demikian, dua alat bukti yang dimaknai dalam KUHAP baru itu adalah relevansi bukti, jadi bukan sekadar jumlah," tegasnya.

Rian menilai bukti permulaan yang digunakan penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak memiliki relevansi dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Alasan kedua, menurut Rian, penetapan ketiga kliennya sebagai tersangka tidak memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur NTT.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 yang, menurut dia, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pemanggilan anggota DPRD untuk diperiksa sebagai tersangka wajib memperoleh persetujuan tertulis dari gubernur.

Dia mengakui ketentuan tersebut tercantum dalam bagian pertimbangan hukum putusan MK. Namun, ia berpendapat putusan MK berlaku secara utuh dan tidak hanya terbatas pada amar putusan.

"Maknanya apa? Yang berlaku itu adalah putusan MK seutuhnya, bukan hanya amar, bukan hanya pertimbangan. Oleh karena itu, ketika dia dimuat di dalam pertimbangan putusan, maka dia menjadi norma hukum," jelas Rian.

Ia juga menyebut terdapat putusan praperadilan yang pernah membatalkan status tersangka karena norma hukum dalam putusan MK tersebut tidak diikuti. Menurutnya, sebelum anggota DPRD diperiksa, harus ada persetujuan tertulis dari gubernur.

Alasan ketiga, lanjut pengacara muda itu, yang diajukan adalah dugaan tidak dicantumkannya uraian singkat perkara dalam surat penetapan tersangka.

Rian merujuk Pasal 90 ayat 3 huruf b KUHAP baru yang, menurut dia, mengatur bahwa surat penetapan tersangka harus memuat uraian singkat perkara.

"Di dalam surat penetapan tersangka itu harus dicantumkan uraian singkat perkara. Nah, ini tidak ada uraian singkat perkara," kata dia.

Ia mengatakan persoalan serupa pernah diuji dalam perkara yang melibatkan KL. Dalam perkara tersebut, kata dia, putusan praperadilan membatalkan status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kota Kupang karena tidak terdapat uraian singkat perkara dalam surat penetapan tersangka.

Alasan keempat berkaitan dengan pemberitahuan penetapan tersangka. Rian mengatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya dinilai bertentangan dengan Pasal 90 ayat 2 KUHAP baru.

Menurut Ketua DPC KAI Kabupaten Kupang itu, ketentuan tersebut menyatakan pemberitahuan penetapan tersangka disampaikan kepada tersangka.

Namun, dalam perkara ini, ujar dia, pemberitahuan tidak hanya disampaikan kepada ketiga kliennya, tetapi juga kepada Kejaksaan Tinggi NTT dan pelapor.

"Jadi persoalannya, kalau diminta hanya diserahkan kepada tersangka, tetapi pemberitahuan penetapan tersangka juga diserahkan kepada Kejati dan kepada pelapor, padahal itu tidak diatur dalam KUHAP," pungkas dia.

Polda NTT Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengenai permohonan praperadilan tersebut.

Ia berkata, karena belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan, Polda NTT belum dapat memberikan tanggapan terhadap materi maupun dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

"Polda NTT pada prinsipnya menghormati hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan," kata Ricardo saat dikonfirmasi pada Jumat malam, 18 September 2026.

Kombes Ricardo mengatakan Polda NTT akan menunggu pemberitahuan resmi dari PN Kupang sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Setelah pemberitahuan diterima, penyidik Polda NTT akan mempelajari secara menyeluruh materi permohonan yang diajukan pemohon, termasuk dalil-dalil yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.

"Apabila telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Kupang, penyidik Polda NTT akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah serta jawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Ricardo menegaskan, untuk saat ini Polda NTT belum memberikan tanggapan terhadap substansi permohonan praperadilan karena pemberitahuan resmi dari PN Kupang kepada pihak termohon belum diterima.

Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha Pakaenoni, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan pihaknya akan menanggapi hal tersebut dalam konferensi pers.

"Hari Senin, tanggal 21 September 2026, jam 11, bisa datang ke kantor saya. Kami ada konferensi pers," kata Fransisco saat dikonfirmasi pada Sabtu malam, 19 September 2026. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan