Hakim Tolak Praperadilan 3 DPRD TTU, Ayah dr Icha: Jangan Sembunyikan Keadilan dan Kebenaran

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 267x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Hakim Tolak Praperadilan 3 DPRD TTU, Ayah dr Icha: Jangan Sembunyikan Keadilan dan Kebenaran
Ayah mendiang dr Icha, Gabriel Pakaenoni saat jumpa pers di Kota Kupang, Selasa, 6 Oktober 2026. Ia didampingi kuasa hukum, Fransisco Bernando Bessi (kanan) dan paman dr Icha, Fabianus Banase Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang, Highlight NTT- Ayah mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, Gabriel Pakaenoni mengatakan keadilan dan kebenaran tidak boleh disembunyikan.

Hal itu dikatakan setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap dr Icha.

"Jangan menyembunyikan keadilan dan kebenaran. Sejauh apa pun Anda mencari-cari untuk menutupi kebenaran, dia akan muncul sendiri," kata Gabriel kepada sejumlah wartawan di Kota Kupang, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ia menuturkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan untuk menemukan titik terang dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ada.

Ia kemudian mengenang percakapannya dengan almarhumah dr. Icha. Waktu itu, dr Icha pernah menyampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan dirinya sendiri, melainkan untuk tenaga kesehatan.

"Saya bercerita dengan almarhumah. Dia bilang, 'Bapak, saya berjuang bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk tenaga nakes yang ada di TTU, NTT, bahkan di Indonesia. Perjuangan saya ini apa? Supaya saling menghargai profesionalisme'," ujar Gabriel.

Pernyataan itu disampaikan Gabriel Pakaenoni didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, dan paman dr. Icha, Fabianus Banase.

Gabriel mengatakan profesionalisme tenaga kesehatan harus dihargai, terutama ketika seseorang berada di rumah sakit. Jabatan dan status sosial, menurut dia, semestinya tidak memengaruhi pelayanan maupun penghormatan terhadap tenaga kesehatan.

"Seperti Pak Sisco, saya menghargai sebagai seorang profesionalisme. Kita memasuki suatu ruang, khususnya rumah sakit. Semuanya ditanggalkan. Tidak ada jabatan, entah itu presiden, gubernur, atau siapa pun, DPR," kata dia.

"Anda adalah seorang masyarakat, apalagi di ruangan rawat. Yang mana para tenaga nakes berusaha bagaimana untuk menyelamatkan nyawa atau jiwa," ujar dia.

Oleh karena itu, Gabriel Pakaenoni meminta tidak ada pihak yang berupaya menutupi keadilan dan kebenaran dengan mencari-cari dasar pembenaran tertentu.

"Ini yang saya tekankan. Jangan banyak menyembunyikan, dan jangan mencari-cari sesuatu untuk menutup keadilan dan kebenaran atas dasar teori yang ada," pungkas Gabriel.

Kuasa Hukum Keluarga dr Icha: Ini Adalah Kemenangan Seluruh Tenaga Kesehatan

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, menyebut putusan penolakan permohonan praperadilan tiga anggota DPRD TTU nonaktif sebagai kemenangan bagi seluruh tenaga kesehatan (nakes).

"Yang pertama perlu dicatat ini adalah kemenangan seluruh tenaga kesehatan, baik itu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Supaya di kemudian hari tidak ada lagi hal-hal yang seperti ini terjadi," kata Fransisco, Selasa.

Ia mengatakan tim hukum akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT untuk mempelajari berkas putusan praperadilan tersebut.

Setelah itu, kata dia, pemberkasan perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Ia menambahkan bahwa sejak awal dirinya telah memperkirakan permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.

"Yang kedua, proses ini merupakan langkah awal. Seperti penjelasan saya sebelumnya, saya sudah yakin permohonan praperadilan ini akan ditolak," jelas Fransisco.

Kuasa Hukum Tiga Anggota DPRD TTU Hormati Putusan Hakim

Ketua tim kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU nonaktif tersangka kasus dr. Icha Pakaenoni, Rian Van Frits Kapitan mengatakan menghormati putusan hakim.

"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan hakim. Tapi, dengan adanya permohonan praperadilan ini maka kami sudah berhasil melihat bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menetapkan tiga orang kami sebagai tersangka," kata Rian kepada HighlightNTT, Selasa.

Ia mengatakan bukti tersebut akan digunakan untuk penuntut umum di dalam menuntut tiga orang kliennya sebagai tersangka.

Rian Kapitan mengungkapkan ada bukti yang sangat krusial yang selama ini tidak banyak orang tahu, yaitu keterangan dari dokter jiwa atas nama dokter Sinta.

"Kalau bukti itu diungkap dalam pokok perkara, semua orang akan terkejut dengan fakta yang sebenarnya."

"Dengan praperadilan, kami berhasil melihat bukti itu dan kami optimis tiga orang klien kami kalau seumpama dalam sidang pokok perkara, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkap dia.

Rian juga menegaskan bahwa penolakan permohonan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa ketiga kliennya bersalah.

"Praperadilan ditolak, bukan berarti klien kami bersalah karena pembuktian kesalahan itu masih harus dalam sidang pokok perkara," pungkas Rian.

Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Hakim menyatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka telah didasarkan setidaknya pada dua alat bukti permulaan yang sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan para pemohon dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil.

“Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Para Pemohon; 2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil,” demikian amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan para pemohon mengenai tidak relevannya bukti permulaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka tidak beralasan.**(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan