Gema "Bebaskan Erasmus" di Kupang: Perlawanan Terhadap Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Berbuah Manis

Admin HighlightNTT
Waktu Baca ± 2 Min
Bagikan Artikel
Gema "Bebaskan Erasmus" di Kupang: Perlawanan Terhadap Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Berbuah Manis
Mimbar Bebas FMN Kupang Kredit: Dok. HighlightNTT

Kupang – Suasana di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kupang, Jalan El Tari, mendadak riuh pada Selasa siang (21/4/2026). Belasan massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) Kupang menggelar aksi "Mimbar Bebas" sebagai bentuk solidaritas dan pengawalan terhadap sidang putusan Erasmus Frans Mandato, seorang aktivis lingkungan yang tengah berjuang di meja hijau Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Sambil membentangkan pamflet bertuliskan "Justice for Erasmus" dan "Stop Kriminalisasi Pantai dan Pesisir", massa yang dipimpin oleh Flory Ujung ini menyuarakan tuntutan mereka melalui pelantang suara. Mereka mendesak agar hukum tidak dijadikan alat untuk membungkam masyarakat yang kritis terhadap isu lingkungan.

Melawan Privatisasi Pantai Bo’a

Inti dari kegelisahan massa aksi berakar pada kasus yang menjerat Erasmus Frans Mandato di Kabupaten Rote Ndao. Erasmus dituding melakukan pelanggaran hukum saat melakukan advokasi terhadap masyarakat lokal terkait penutupan akses jalan publik ke Pantai Bo’a (Oemau) oleh PT Boa Development.

"Apa yang disuarakan Erasmus adalah murni bentuk advokasi untuk mempertahankan hak-hak masyarakat lokal dari ancaman privatisasi lahan oleh korporasi," tegas salah satu orator dalam aksinya.

Massa menilai, tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara bagi Erasmus adalah bentuk kriminalisasi nyata. Mereka meminta hakim di PN Rote Ndao untuk jeli melihat fakta persidangan bahwa Erasmus bukanlah penjahat, melainkan pejuang ruang hidup.

Pernyataan Sikap: Perjuangan Belum Berakhir

Menjelang sore, sekitar pukul 15.45 WITA, FMN Kupang membacakan pernyataan sikap yang poin utamanya meliputi:

  1. Dukungan Penuh: Menuntut vonis bebas tanpa syarat bagi Erasmus Frans Mandato.

  2. Kecaman terhadap Pemda: Mengutuk Pemerintah Daerah Rote Ndao yang dinilai abai dalam menyelesaikan sengketa lahan di Pantai Bo’a.

  3. Lawan Privatisasi: Menolak segala bentuk monopoli ruang hidup dan kerja sama pemerintah dengan investor yang merusak lingkungan.

"Pembebasan Erasmus bukan sekadar menghilangkan persoalan utama, melainkan langkah awal untuk melipatgandakan perjuangan melawan ketidakadilan di NTT," ujar Flory Ujung dalam pembacaan sikap tersebut.

Akhir Bahagia di Rote Ndao

Aksi yang berlangsung tertib hingga pukul 16.00 WITA ini pun mendapatkan jawaban yang dinanti. Bertepatan dengan aksi di Kupang, Pengadilan Negeri Rote Ndao resmi membacakan putusannya.

Hasilnya, hakim menyatakan Erasmus Frans Mandato divonis BEBAS. Hakim menilai fakta-fakta di persidangan tidak membuktikan unsur pidana yang dituduhkan, sekaligus memulihkan kembali hak serta martabat sang aktivis lingkungan.

Kemenangan ini menjadi angin segar bagi gerakan lingkungan di Nusa Tenggara Timur, membuktikan bahwa keberanian dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup masih memiliki tempat di hadapan hukum.**

Promosi UMKM
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Promosi UMKM
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan