Fransisco Bessi: Tidak Ada Damai, Kasus dr Icha Dikawal hingga Tuntas

Redaksi HighlightNTT
Dilihat 218x
Waktu Baca ± 4 Min
Bagikan Artikel
Fransisco Bessi: Tidak Ada Damai, Kasus dr Icha Dikawal hingga Tuntas
Kuasa hukum keluarga dr Icha, Fransisco Bessi saat jumpa pers di Kota Kupang, Senin, 21 September 2026. Turut hadir paman dr Icha, Fabianus Banase (kiri). Kredit: Dok. HighlightNTT/EB

Kota Kupang- Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, membantah adanya kesepakatan damai antara keluarga dan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Fransisco Bessi saat jumpa pers di Kota Kupang, NTT, pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 11.17 WITA.

"Keadilan restoratif ada di dalam KUHAP. Tapi, ada persyaratannya. Di ancaman di atas lima tahun, tergantung dengan nyawa, tindak-tindakan korupsi, pelecehan, dan seterusnya tidak bisa di restorative justice," sebut dia.

"Maka dengan tegas, itu tidak benar. Sekali lagi, tidak ada keterangan apa pun. Saya mewakili keluarga, pihak keluarga juga ada," lanjutnya.

Fransisco Bessi juga meminta pihak-pihak yang disebut melakukan pendekatan kepada keluarga untuk menghentikan langkah tersebut.

"Tolong kalian jangan lagi lakukan. Melalui keterangan resmi ini, perlu publik tahu bahwa kita akan kawal kasus ini sampai dengan tuntas," ujar dia.

Ia mengatakan keluarga juga menghadapi berbagai informasi dan komentar di media sosial, termasuk dari akun-akun yang disebutnya sebagai akun "palsu".

"Perlu dicatat bahwa kami tidak pernah dan tidak akan ada namanya damai itu. Nggak ada. Jelas ya. Selain memang aturan tidak memungkinkan, statement saya mewakili keluarga, tetap tidak," tutur dia.

Laporan ke Tiga Pimpinan Partai

Dalam kesempatan itu, Fransisco juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tiga partai politik terkait perkara tersebut, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB.

"Data tindak lanjutnya sudah ada di HP saya," katanya.

Ia mengatakan informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut akan disampaikan secara terpisah.

"Perlu diingat, proses perjuangan ini, apakah pertanyaan mendasar? Anak kami akan kembali? Dokter ini kembali? Tidak. Maka kami akan berusaha semaksimal mungkin," ujar dia.

Ia mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dan masukan dari tenaga kesehatan, baik dokter maupun perawat, yang mengaku khawatir mengalami kejadian serupa.

"Supaya apa? Banyak laporan, masukan dari tenaga kesehatan, baik itu dokter maupun perawat yang mereka juga ditakutkan akan mengalami hal yang sama. Jika pihak-pihak ini masih ada jabatan kewenangan, hal ini bisa terulang. Makanya, kami maksimalnya di situ," kata dia.

Menurut Fransisco, sejumlah tenaga kesehatan bahkan merasa takut untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami.

"Kenapa? Bukan satu dua, banyak yang sampaikan ke kami. Karena mereka juga merasa takut. Mau speak up pun takut," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal proses tersebut. Ia juga meminta agar perkara tersebut tidak dikaitkan dengan kepentingan politik.

"Oleh karena itu, kami akan berusaha hal ini. Sehingga, kita bedakan dulu. Ini bukan bagian dari proses politik, tapi murni penegakan hukum," ujar Fransisco.

Soal Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU

Sisso Bessi juga menanggapi langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif dalam perkara tersebut.

Menurut dia, praperadilan merupakan hak hukum setiap orang. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 158 KUHAP.

"Kalau praperadilan yang tadi di awal saya katakan, ini hak hukum setiap orang. Pasal 158 KUHAP jelas," ujar dia.

Namun, Fransisco mengatakan praperadilan berkaitan dengan pemeriksaan syarat formil dalam proses hukum.

"Tetapi diingat, praperadilan itu hanya syarat formil. Apakah syarat-syarat formil itu sudah terpenuhi belum oleh penyidik?" katanya.

Ia kemudian menyinggung syarat minimal alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Dan, yang tadi saya katakan, penyidik ini kan minimal dua alat bukti penetapan tersangka. Dari delapan alat bukti, menurut kami penyidik sudah kantong enam alat bukti," pungkasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten TTU nonaktif, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda NTT.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

"Ya, jadi pada hari ini saya selaku ketua tim advokat dari tiga orang anggota DPRD bersama tim secara resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polda NTT sebagai termohon," kata Rian, Kamis, 17 September 2026.

Rian mengatakan tim kuasa hukum mengajukan empat alasan dalam permohonan praperadilan tersebut. Alasan pertama berkaitan dengan bukti permulaan yang digunakan penyidik untuk menetapkan ketiga kliennya sebagai tersangka.

Ia menuturkan, penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang relevan dengan peristiwa pidana yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut. **(EB)

Reaksi Pembaca:

Kolom Komentar

Suara Pembaca


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan
Sponsored
Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Sponsored Content Teman Cerita - Bukan Cerita Biasa
Pasang Iklan