23 Tahun Bekerja di Malaysia, Jenazah PMI NTT ke-111 Dipulangkan
Kota Kupang- Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur yang meninggal di Malaysia.
Kali ini, jenazah atas nama Stanislaus Koli Huler (46). Jenazah tiba di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang pada Minggu, 20 September 2026, menggunakan pesawat Citilink QG 602 sekitar pukul 06.10 Wita.
Berdasarkan laporan BP3MI NTT, Stanislaus tercatat bekerja di Malaysia selama 23 tahun dengan status sebagai PMI ilegal atau nonprosedural.
Stanislaus merupakan warga Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur. Penyebab kematiannya tercatat sebagai ischemic heart disease atau penyakit jantung iskemik.
Penjemputan dan penanganan jenazah dilakukan Tim Pemberdayaan BP3MI NTT yang terdiri atas Muhamad Geo Amang, Yonas Y. Bahan, dan Steven Gunawan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Yayasan Penyelenggaraan Ilahi, keluarga PMI, petugas Lanud, dan petugas Korem.
Dalam kesempatan itu, Suster Laurentina, SDP, menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia juga memimpin doa untuk almarhum Huler.
Dalam proses pemulangan, BP3MI NTT memfasilitasi biaya gudang kargo, biaya pengambilan impor barang khusus, serta biaya pengemasan peti jenazah.
Setelah proses di Terminal Kargo Bandara El Tari selesai, jenazah Stanislaus dibawa menggunakan ambulans BP3MI NTT ke Biara Penyelenggaraan Ilahi untuk disemayamkan sementara sebelum dipulangkan ke Flores Timur.
BP3MI NTT mencatat, sejak Januari hingga 20 September 2026, sebanyak 111 jenazah PMI telah ditangani oleh lembaga tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Pelayanan dan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, mengimbau masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, keberangkatan melalui jalur legal memberikan perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air.
“Karena, di sana ada perlindungan-perlindungan yang diberikan kepada para migran, terutama asuransi dan pelayanan kesehatan,” ujar Geo Amang.
Ia menjelaskan, PMI nonprosedural umumnya menghadapi pekerjaan berat dan kesulitan memperoleh akses pelayanan kesehatan akibat keterbatasan dokumen resmi.
Selain itu, PMI nonprosedural yang meninggal dunia tidak mendapatkan santunan asuransi karena tidak terdaftar sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan.
“Seandainya mereka berangkat prosedural, tentu ada uang santunan, uang duka kurang lebih Rp80 juta, dan yang memiliki anak pihak BPJS akan memberikan beasiswa sampai selesai sekolah,” pungkasnya. **(EB)
Kolom Komentar
Suara Pembaca
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Rekomendasi Redaksi
Cari Berita
Trending NTT
Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Sumba Barat Daya
Pendeta Ina Pimpin Doa untuk Jenazah PMI NTT ke-120 yang Tinggalkan Anak Kembar
Dua Dusun di Mandeu Raimanus Belum Terjangkau Listrik, 80 KK Menanti Kepastian
Pascagempa Manggarai, Pemulihan Air Bersih dan Jaringan Komunikasi Dikebut
Polisi Hentikan Musik Pesta yang Ganggu Warga Oebufu
PMKRI: Polisi Harus jadi Pelindung, Pengayom, dan Pelayan yang Dekat dengan Masyarakat
Dari RS Boromeus Bello ke Gereja Haukoto, Polisi Kawal Pengantaran Jenazah Romo Yalo
Pascagempa, DP3A Manggarai dan Plan Indonesia Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Warga Lapor Lewat 110, Polsek Maulafa Hentikan Musik Pesta yang Mengganggu
4 PMI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia, 3 Dipulangkan ke TTS dan Malaka